Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : YUSTISI

WAKAF TUNAI PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH Rizki Fadilah; Dhiauddin Tanjung
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17893

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang premis dasar wakaf tentang keabadiannya telah dirusak oleh munculnya konsep wakaf uang. Penelitian ini berimplikasi menjelaskan praktik wakaf tunai ini dikaitkan dengan Maslahah Mursalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap penghujjahan wakaf tunai dari perspektif Maslahah Mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Temuan penelitian menunjukkan bahwa, setelah penyelidikan menyeluruh, ditentukan bahwa syarat-syarat untuk berijtihad dalam wakaf uang adalah sah karena wakaf uang memenuhi syarat-syarat maslahah haqiqi (Maslahah yang benar-benar terealisasi di lapangan), maslahah ammah (Maslahah yang bersifat umum dan tidak hanya dinikmati oleh seseorang atau sekelompok orang saja), dan maslahah mulaiman bi syar'i (Maslahah yang selaras dan tidak bertentangan dengan Syariah). Wakaf uang memiliki kedudukan hukum yang sah. Selain itu, wakaf uang tetap berpegang pada ketentuan al habsu ma'a baqo aynihi, atau mempertahankan komoditas tanpa kehilangan substansinya. Kata Kunci : Wakaf, Tunai, Hukum, Maslahah Mursalah
KEDUDUKAN QAWAID FIQHIYAH DALAM PENETAPAN HUKUM (STUDI TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA) Rizki Fadilah; Dhiauddin Tanjung
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18995

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kedudukan qawaid fiqihiyyah sebagai dalil independent dalam metode penjelasan hukum disebut metode argumentasi atau metode penalaran hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap kedudukan qawaid fiqhiyah sebagai penetapan hukum dan fatwa MUI sebagai lembaga penetapan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan qawaid fiqihiyyah sebagai dalil independen dianalogikan dengan posisi hadist dalam al-Qur'an ketiga, yaitu ketika kaidah-kaidah fiqih dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam menyelesaikan permasalahan hukum di mana tidak ada nash yang baik (fi mala nass fihi) al-Qur'an dan hadist. Qowaid Fiqihiyyah sebagai argumentasi yang berdiri sendiri atau independen dalam metode penjelasan hukum disebut metode argumentasi atau metode penalaran hukum (redenering atau reasoning), yaitu metode penetapan hukum yang tidak diatur dalam undang-undang. Sebagai contoh penggunaan Qowaid Fiqihiyyah di beberapa fatwa MUI harus sesuai dengan standar MUI untuk mengeluarkan pernyataan fatwa meliputi empat bagian, yaitu memperhatikan menimbang, mengingat, dan menetapkan. Dalam penetapan fatwa, setidaknya ada enam kaidah fiqihiyyah sebagai dasar penetapan fatwa oleh MUI. Kata Kunci : Kedudukan, Qawaid Fiqhiyah, Hukum, Fatwa, MUI.
MEMAHAMI IJTIHAD, TAQLID DAN TALFIQ DALAM FIQH SERTA URGENSI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT ISLAM Rizki Fadilah; Dhiauddin Tanjung
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.19103

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang ijtihad sebagai sarana yang paling efektif untuk mendukung tetap tegak dan eksisnya hukum Islam serta menjadikannya sebagai tatanan hidup yang up to date yang sanggup menjawab tantangan zaman. Bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad maka diharuskan mengikuti (taqlid) terhadap hasil ijtihad tertentu. Selain itu juga bertalfiq yaitu mengambil atau mengikuti suatu hukum tentang suatu peristiwa dengan mengambilnya dari berbagai madzhab. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap perbedaan antara ijtihad, ta’lid dan talfiq serta aplikasinya dalam Islam Kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa temuan penelitian menunjukkan bahwa Keengganan melaksanakan ijtihad banyak dipengaruhi perasaan cukup mengikuti apa yang telah ditetapkan imam mazhab sebelumnya. Konsekuensinya taqlid menjadi pilihan ideal. Untuk itu, ulama sepakat untuk tidak melarang pada kasus talfiq intiqal mazhab (pindah mazhab) lebih dari satu qadliyyah. Sedangkan talfiq muncul karena taqlid. Dimana ada keharusan untuk mengikuti mazhab tertentu di satu sisi. sedangkan di sisi lain ada banyak problem di dalamnya yang tidak bisa dijawab oleh hanya satu mazhab. Kata Kunci : Ijtihad, Taqlid, Talfiq, Urgensi, Islam.