Articles
Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Memperjualbelikan Konten Pornografi Pribadinya melalui Media Sosial Twitter
I Gede Sathya Narayana Andrade;
I Nyoman Gede Sugiartha;
I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22225/jph.5.1.8637.8-13
Pemanfaatan internet tidak selalu membawa dampak positif tetapi juga dampak negative, Banyak akun penyebar konten pornografi di media sosial, salah satunya platform Twitter yang menjadi sarang bagi pelaku untuk menyebarkan memperjual belikan konten pornografi pribadinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku konten pornografi di media sosial dan sanksi pidana terhadap pelaku yang memerjual belikan konten pornografi di media sosial. membahas permasalahan ini penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif, adanya suatu bentuk dari norma dan kaidah hukum mengenai pengaturan hukum dalam tindak pidana dalam pornografi ini yang ada diatur dalam aturan perundang-undangan. Akan dijatuhkannya sanksi hukuman dari pelaku-pelaku yang memperjual belikan konten berbau pornografi sesuai aturan hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pornografi sendiri mempunyai lex specialis-nya, yaitu Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pornografi dan ancaman hukumannya. Pengguna Twitter, Diharapkan lebih bijak menggunakan sosial media, jangan malah ikut terjerumus dan menyebarkan video/konten pornografi, sara atau hoax yang bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi Masyarakat.
Kepemilikan Tanaman Koka oleh Rumah Sakit untuk Tujuan Medis Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
I Nyoman Trian Prananta Wibawa;
I Nyoman Gede Sugiartha;
I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22225/jph.5.1.8647.57-62
Hak asasi manusia (HAM) yang paling penting dalam kehidupan manusia adalah hal kesehatan yang kemudian juga pengaturannya tertera pada konstitusi Indonesia serta sangat fundamental. Adapun hal-hal yang menjadi ancaman besar sehingga bisa memberikan ancaman yang serius bagi kesehatan manusia yaitu penyalahgunaan narkotika dengan menciptakan berbagai macam efek bagi tubuh seseorang yang telah mengonsumsi nya. Narkotika di Indonesia harus menjadi serta mendapatkan perhatian khusus bagi dari pemerintah maupun dari masyarakat. Penelitian yang akan dilakukan yaitu mengenai aturan-aturan hukum tanaman koka pada suatu Rumah Sakit yang bertujuan unutk medis serta mengenai kedudukan terhadap rumah sakit yang memiliki serta memanfaatkan tanaman koka bagi penyembuhan pasien. Penulis dalam hal ini menggunakan penelitian hukum normatif sebagai penunjang penelitian. Sebagaimana Narkotika telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yang dijadikan acuan oleh berbagai macam aspek dan institusi dalam hal pemanfaatan nya, kemudian Narkotika dalam dunia kesehatan juga telah memiliki acuan yaitu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1999/MenKes/SK/X/1996 yang juga menjadi regulasi agar tujuan pengawasan narkotika dapat dilakukan dengan mudah.
Tinjauan Kriminologis terhadap Penyalahgunaan Minuman Beralkohol oleh Anak di Kabupaten Bangli
I Wayan Yuda Atmaja;
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi;
I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22225/jph.5.1.8710.69-75
Konsumsi miras pada anak-anak di Kabupaten Bangli merupakan salah satu isu penting yang memprihatinkan masyarakat. Masalah ini berpotensi berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak di kabupaten Bangli dan Upaya apakah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak di Kabupaten Bangli. Penyebab terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak serta untuk upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Anak mengalami kesulitan berteman saat mereka tumbuh dewasa. Keterampilan sosial mereka dapat dipengaruhi oleh perilaku keluarga dan komunitas mereka, dan komunitas dapat membantu mengajari anak empati terhadap teman dan keluarga mereka. Pemerintah harus bersosialisasi kepada anak bahwa alkohol itu sangat buruk dan mereka harus mematuhi peraturan. Semua orang harus membantu agar anak tidak meminum alkohol karena dapat membahayakan tubuh dan otak mereka dan menyebabkan masalah besar jika mereka terus minum.
Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor: 4/Pid.Sus/2022/PN Tab)
Ngurah Dwi Putra W;
A.A Sagung Laksmi Dewi;
I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22225/jph.5.1.8716.99-104
Penyalahgunaan dari narkotika ini memberikan dampak buruk yang luas kepada masyarakat tidak hanya kepada pelaku yang mendapatkan dampak negatifnya tetapi juga kepada masyarakat sehingga dibutuhkan hakim untuk memberikan keputusan yang sesuai kepada para pelaku. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tabanan dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tabanan? Penelitian tipe normatif dipilih dengan hasil penelitian diketahui bahwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam kasus dengan putusan no.4/Pid.Sus/2022/Pn. Tab. Ini para terdakwa diancam dengan pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Terdapat hal yang dapat memberatkan terdakwa dan hal yang meringankan terdakwa.
Penjatuhan Sanksi Pidana bagi Pelaku yang Menghalangi Penyidikan (Obstraction of Justice)
Esa Nurillah;
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi;
I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum 93-99
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.93-99
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pidana bagi pelaku yang menghalangi penyidikn dan sanksi pidana apa yang dapat diberikan bagi pelaku yang menghalangi penyidikan. Metode penelitian menggunakan metode penelitian normatif (1) Pengaturan hukum bagi pelaku yang menghalangi proses penyidikan yaitu “tindakan tersangka atau terdakwa menghalang-halangi proses peradilan, baik pada tahap penyidikan, tahap penuntutan, dan tahap peradilan, pengaturannya dapat dijumpai pada Hukum Pidana Materiil yang dimana pengaturan dalam KUHP. Maka dari itu diketahui bahwa dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana memang tidak mengatur tindakan menghalang-halangi proses peradilan. (2) Sanksi pidana dapat diberikan pada pelaku yang menghalangi proses penyidikan dapat dilihat sesuai dengan pembuktian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan mengumpulkan barang bukti ataupun keterangan saksi ataupun korbannya. Hal tersebut dapat dilihat dari keputusan yurisprudensi tersebut, terdapat dan terlihat kesengajaan yang berbentuk niat dari petindak atau pelaku didalam suatu delilk obstruction of justice, dibuktikan oleh adanya pengakuan dari pelaku bahwa perbuatan yang ia lakukan memiliki suatu kaitan antara perbuatan yang dilakukan dengan perintah jabatan yang memiliki suatu wewenang guna segera melakukan sebuah pemeriksaan, suatu penyitaan, penindakan yang berkaitan dengan tindakan penyidikan maipun penuntutan terhadap suatu perkara pokok†yang terjadi pada saat itu.
Kebijakan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Upaya Pengalihan Peradilan Formal
Kartika Dita Ayu Rahmadani;
I Made Minggu Widyantara;
Ni Made Sukaryati Karma
Jurnal Analogi Hukum 106-113
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.106-113
Terdapat kerentanan yang dapat dialami oleh seseorang berusia dini yaitu anak – anak dalam lingkup tindak pidana, yang dapat menjerat anak sebagai korban maupun pelaku. Suatu kebijakan diversi akan diberikan oleh penyidik jika anak yang menjadi pelaku berusia 12 tahun, akan diserahkannya anak tersebut kepada orang tua serta walinya. Rumusan permasalahan ini, 1 bagaimana pengaturan kebijakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan 2 bagaimana peran jaksa dalam kebijakan diversi sebagai pengalihan peradilan formal? Dalam penelitian ini memakai metode hukum normatif dan pendekatan konseptual serta pendekatan undang-undang. Simpulan dari penelitian ini yaitu pengaturan kebijakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan peran jaksa dalam kebijakan diversi yaitu jaksa harus melihat masalah dari berbagai sudut pandang pemerintah dan masyarakat, sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Perbuatan Klitih yang Mengacu pada Konflik Sosial dan Kekerasan oleh Anak Berdasarkan Putusan Nomor 5/PID.SUS-ANAK/2021/PN YYK.
Ni Kadek Ayu Reza Chintya Dewi;
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi;
I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum 74-80
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.74-80
Berkembangnya zaman pada era globalisasi ini membuat karakter anak menjadi semakin memprihatinkan. Aktivitas kenakalan anak semakin meningkat dari waktu ke waktu dikarenakan oleh kurangnya perhatian serta kasih sayang dari keluarga khususnya orang tua. Seperti banyaknya kasus klitih. Rumusan masalah yang dibahas yaitu Bagaimana pengaturan tindak pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih yang mengacu pada konflik sosial dan kekerasan oleh anak? Dan Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana pada perbuatan klitih berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus Anak/2021/PN Yyk? Penelitian yang dipergunakan ialah penelitian normatif. Pengaturan tindak pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih yang mengacu pada konflik sosial dan kekerasan oleh anak diatur dalam 170 KUHP Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana pada perbuatan klitih berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Yyk. Dalam hal ini orang tua selaku kunci utama dalam menekan perbuatan klitih perlu memberikan edukasi terhadap anak sejak dini serta pihak berwenang dalam hal ini harus bisa memberikan efek jera terhadap perbuatan klitih sehingga perbuatan ini dapat ditekan.
Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyembunyian Kekerasan Seksual Pada Wanita Dan Anak
I Wayan Wira Jaya Udaya;
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi;
I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum 55-60
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.55-60
Penyembunyian terhadap pelaku kekerasan seksual memiliki pengertian yaitu bahwa perbuatan pelaku kekerasan seksual diketahui oleh seseorang dan seseorang itu melakukan penyembunyian terhadap identitas pelaku atau fisik pelaku untuk menghindari proses penyidikan atau jalur hukum. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang menurunkan, mendegradasi, mengganggu dan/atau merusak kemampuan reproduksi seseorang. Permasalahannya adalah 1)Bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku penyembunyian kekerasan seksual pada wanita dan anak? dan 2)Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku penyembunyian kekerasan seksual pada wanita dan anak?. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normatif dengan pendekatan masalah hukum. Ketentuan penyembunyian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diatur dalam pasal 221. Sanksi pidana terhadap pelaku penyembunyian kekerasan pada wanita dan anak yaitu diantaranya sanksi pidana kurungan penjara dan sanksi denda. Pemerintah harus lebih memberi efek jera baik bagi oknum perseorangan atau kelompok, dan masyarakat harus melihat kondisi yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Justice collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan
Ni Nyoman Rina Desi Lestari;
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi;
I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum 8-13
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.8-13
Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Pelaku tindak pidana pembunuhan menawarkan diri menjadi justice collaborator, tentunya terdapat perbedaan kesaksian sebelum dan sesudah menjadi justice collaborator. bagaimana derajat kesaksian seorang justice collaborator dan hakim dalam melihat atau menimbang keterangan mana paling masuk akal dari justice collaborator yang digunakan dalam mengambil keputusan. Penelitian ini membahas bagaimana pengaturan hukum kesaksian justice collaborator dalam pengambilan putusan oleh hakim dan bagaimana dasar pertimbangan hakim jika terjadi perubahan kesaksian seseorang sebelum dan sesudah menjadi justice collaborator. Jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Per UU dan pendekatan konseptual, dilakukan melalui studi literatur. Adapun digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian bahwa saat ini belum ada pengaturan khusus justice collaborator dalam mengungkapkan tindak pidana pembunuhan, namun beberapa ketentuan dapat menjadi pedoman dan dalam memberikan pertimbangan sanksi pidana akan dijatuhkan terhadap justice collaborator sesuai ringan atau beratnya tindak pidana pembunuhan telah dilakukannya.
Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Sebagai Penghapus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Perkara Pidana Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb)
Ni Putu Kristin Ningtyas Kusuma;
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi;
I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum 21-27
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.21-27
Pembelaan terpaksa (noodweer) yang diatur pada Pasal 49 ayat 1 KUHP pada dasarnya mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana. Seseorang yang melakukan tindak pidana karena pembelaan terpaksa, subjek hukum tersebut tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena perbuatan yang pada awalnya bersifat melawan hukum menjadi dapat dibenarkan. Pada kasus putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun berdasarkan pertimbangan hakim melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pelaku tidak di jatuhi hukuman pidana karena tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut adalah suatu perbuatan pembelaan terpaksa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan pembelaan terpaksa (Noodweer) dalam tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tipe penelitian ini adalah. Kesimpulan penelitian ini adalah pengaturan pembelaan terpaksa sebagai penghapus tindak pidana haruslah sesuai dengan syarat-syarat yang sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum.