Penggunaan pengobatan tradisional dan alternatif non-medis masih dominan di masyarakat pedesaan, termasuk Desa Babat, Kecamatan Panukal, Kabupaten PALI, dipengaruhi oleh faktor budaya, kepercayaan, dan keterbatasan akses layanan kesehatan formal. Namun, rendahnya literasi kesehatan dan literasi hukum menyebabkan masyarakat rentan terhadap risiko kesehatan serta implikasi hukum akibat praktik pengobatan yang tidak aman dan tidak berizin. Oleh karena itu, edukasi terpadu berbasis kesehatan masyarakat dan hukum kesehatan menjadi strategi preventif yang penting. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif berbasis community empowerment. Sasaran kegiatan meliputi masyarakat umum, tokoh masyarakat, dan kader kesehatan desa. Edukasi dilakukan melalui penyuluhan interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, serta penggunaan media visual dan leaflet. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan, disertai pengumpulan umpan balik peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan rata-rata pengetahuan peserta sebesar 42%, dengan peningkatan signifikan pada pemahaman risiko kesehatan dan aspek hukum pengobatan tradisional dan alternatif non-medis. Selain itu, terjadi perubahan persepsi masyarakat terhadap pentingnya keamanan, legalitas praktik, dan perlindungan hak pasien. Temuan ini menunjukkan bahwa edukasi berbasis Health Belief Model dan hukum kesehatan preventif efektif meningkatkan literasi kesehatan dan kesadaran hukum masyarakat, serta berkontribusi pada penguatan perlindungan kesehatan berbasis komunitas.