Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah mengubah pola interaksi masyarakat, termasuk dalam hal transaksi elektronik. Namun, seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi elektronik, potensi pelanggaran hukum juga semakin besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum pidana terhadap pelanggaran hukum transaksi elektronik di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur secara komprehensif mengenai tindak pidana di bidang transaksi elektronik. Namun, penerapan UU ITE dalam praktiknya masih menimbulkan berbagai permasalahan, seperti terlihat dalam kasus-kasus yang dianalisis dalam penelitian ini. Diperlukan pemahaman dan penafsiran yang baik dari aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan UU ITE agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kata Kunci : Hukum Pidana, Pelanggaran, Transaksi Elektronik, UU ITE.