Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan

Hukum Adat Dari Tradisi Perkawinan (Uang Japuik Dan Uang Hilang) Yang Berasal Dari Daerah Padang Pariaman Sumatera Barat Nadia Asmelinda; Erlina B; Okta Ainita
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 8, No 1 (2023): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i1.10232

Abstract

Abstract : Indonesia has a reflection or picture of the personality of the nation which is commonly referred to as "Customary Law" which is the embodiment of the soul of a nation from one century to another. The law regarding customary law has been contained in Article 18B paragraph (2). Customary marriage is one of several sections of customary law that is still implemented in several regions to this day. Traditional marriages are carried out in the same way as other customary rules, namely following the procedures and rules of the previous ancestors. Traditional marriages are carried out depending on the customs and culture created in the area. Even though it is not the same as the procedures for traditional marriages and traditions from other regions, traditional marriages do not affect how the beliefs or religions are believed by each person who undergoes them. In modern life like today, there are still many who use the customs of their ancestors which are used as a condition for a marriage. One of the traditional marriages that is currently still being carried out by couples from the city of Pariaman, West Sumatra is the Bajapuik and Uang Hilang.  Abtsrak : Indonesia memiliki sebuah pencerminan atau gambaran dari kepribadian bangsa yang biasa disebut dengan “Hukum Adat” yang adalah penerapan dari jiwa suatu negara tersebut dari suatu zaman ke zaman. Undang-Undang mengenai hukum adat telah tertuang dalam Pasal 18B ayat (2). Perkawinan adat adalah suatu bagian hukum adat yang masih terlaksana di beberapa daerah sampai saat ini. Perkawinan adat dilaksanakan sama dengan aturan adat lain, yaitu mengikuti tata cara dan aturan nenek moyang terdahulu. Perkawinan adat dilakukan tergantung dengan adat dan budaya yang tercipta pada daerah tersebut. Walaupun tidak sama seperti tata cara dari perkawinan adat dan tradisi dari daerah lain, perkawinan adat tidak mempengaruhi bagaimana kepercayaan atau agama yang dipercayai masing-masing orang yang menjalaninya. Dalam kehidupan yang modern seperti saat ini, masih banyak yang menggunakan adat istiadat dari nenek moyang yang dijadikan syarat adanya sebuah pernikahan. Salah satu perkawinan adat yang saat ini masih banyak dilakukan oleh pasangan yang berasal dari kota Pariaman, Sumatera Barat adalah adat Bajapuik dan Uang Hilang.
Hukum Adat Dari Tradisi Perkawinan (Uang Japuik Dan Uang Hilang) Yang Berasal Dari Daerah Padang Pariaman Sumatera Barat Nadia Asmelinda; Erlina B; Okta Ainita
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 8, No 1 (2023): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i1.10325

Abstract

Abstract: Indonesia has a reflection or picture of the personality of the nation which is commonly referred to as “Customary Law” which is the embodiment of the soul of a nation from one century to another. The law regarding customary law has been contained in Article 18B paragraph (2). Customary marriage is one of several sections of customary law that is still implemented in several regions to this day. Traditional marriages are carried out in the same way as other customary rules, namely following the procedures and rules of the previous ancestors. Traditional marriages are carried out depending on the customs and culture created in the area. Even though it is not the same as the procedures for traditional marriages and traditions from other regions, traditional marriages do not affect how the beliefs or religions are believed by each person who undergoes them. In modern life like today, there are still many who use the customs of their ancestors which are used as a condition for a marriage. One of the traditional marriages that is currently still being carried out by couples from the city of Pariaman, West Sumatra is the Bajapuik and Uang Hilang. Abstrak: Indonesia memiliki sebuah pencerminan atau gambaran dari kepribadian bangsa yang biasa disebut dengan “Hukum Adat” yang adalah penerapan dari jiwa suatu negara tersebut dari suatu zaman ke zaman. Undang-Undang mengenai hukum adat telah tertuang dalam Pasal 18B ayat (2). Perkawinan adat adalah suatu bagian hukum adat yang masih terlaksana di beberapa daerah sampai saat ini. Perkawinan adat dilaksanakan sama dengan aturan adat lain, yaitu mengikuti tata cara dan aturan nenek moyang terdahulu. Perkawinan adat dilakukan tergantung dengan adat dan budaya yang tercipta pada daerah tersebut. Walaupun tidak sama seperti tata cara dari perkawinan adat dan tradisi dari daerah lain, perkawinan adat tidak mempengaruhi bagaimana kepercayaan atau agama yang dipercayai masing-masing orang yang menjalaninya. Dalam kehidupan yang modern seperti saat ini, masih banyak yang menggunakan adat istiadat dari nenek moyang yang dijadikan syarat adanya sebuah pernikahan. Salah satu perkawinan adat yang saat ini masih banyak dilakukan oleh pasangan yang berasal dari kota Pariaman, Sumatera Barat adalah adat Bajapuik dan Uang Hilang
Co-Authors . Baharudin Adinda Salsabila Adinda, Salsabilla Agustuti Handayani Aini Nurul Ainita, Okta Akbar Sigratama Aldo Kurniawan AMINAH andri akasi akasi Anggalana angra adinda lara kasih Anita Fitriyani Anugrah, Erwin C Aprinisa Asti Amalia Suci Azzura, Salsabilla Nur Bafaddol, M Bagas Baharudin Baharudin Baharudin , Baharudin Bambang Hartono Cahyani, Erika Dharmawan Triantoro Santoso Difa, Muhammad Anta Dilla Nandya Oksitania Ditta Aulina Bakara Dwi Y, Annisa Eddy S Wirabhumi Elin Novita Erina Pane Fadel Wildinata, Muhammad Ilham Fayola Fayola Ferdi Irawan Fissabilla Novita Halimahtus Sadiah Hendra Gunawan Hendri Dunan I Made Wisnu Adi Jaya Intan Nurina Seftiniara Irawan, Ferdi Khairudin Larakasih, Angra Adinda Lembasi, Krisnanda Meycel Buay Lintje Anna Marpaung Lintje Anna Marpaung Lukmanul Hakim M. Ardiansyah M. Ardiansyah Melisa Safitri Melisa Safitri Melisa Safitri Muhammad Ade Rafli Muhammad Anta Difa Muhammad Arif Fadli Syahputra Muhammad Arif Fadli Syahputra Muhammad Bagas Baffadol Muhammad Guntur, Muhammad Muhammad Ryan Ridwa Nadia Asmelinda Nadia Asmelinda Namira, Rizki Naura Nisrina P Nisrina P, Naura Nita Yolanda Nurina, Intan Nurul Aini Okta Ainita Okta Ainita Okta Ainita Okta Ainita Ramadan, Suta Recca Ayu Hapsari Rendi Yusuf Rendi Yusuf Rian Haky Pratama Risti Dwi Ramasari Riyan Saputra, Riyan Rosella Setya Cipta Phourtuna S Endang Prasetyawati Salsabila, Adinda Sopian, Ryo Martin Sukma, Masayu Nirmala Sukoco SP Suta Ramadan Syifa Mustika Tami Rusli Tami Rusli Wayguna, Candra Wijaya, Bagas Satria Yoga Saputra Alam Yuda, Arya Dwi Yulia Hesti Yunanda, Shopi Yunandar, Shopi Zainab Ompu Jainah Zainab Ompu Zainah Zulfi Diane Zaini