Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL RECHTENS

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melalui Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Habi Burrohim; I Gede Widhiana Suarda; Ainul Azizah
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 1 (2022): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i1.1137

Abstract

Abstrak Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi oleh korporasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan merumuskan konsep yang tepat di masa yang akan datang dalam pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) guna mendorong pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi korporasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dalam penelitian ini adalah perjanjian Penundaan Penuntutan yang berasal dari rumpun hukum Common Law dapat diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan didasarkan pada 4 (empat) dasar kajian yakni tujuan sistem peradilan pidana dan asas sistem peradilan pidana dan bahwa konsepsi Perjanjian Penundaan Penuntutan yang akan diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia didasarkan pada Pengertian dan Tujuan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Pihak yang Terlibat dan Kewenangannya, Kualifikasi Tindak Pidana, Syarat Perjanjian Penundaan Penuntutan. Kata kunci: Kerugian Negara, Korupsi, Korporasi, Penuntutan Abstract The purpose of this study is to analyze the application of the Deferred Prosecution Agreement (DPA) in an effort to recover state financial losses for corruption by corporations in the Indonesian criminal justice system and formulate the right concept in the future in the implementation of the Deferred Prosecution Agreement or Deferred Prosecution Agreement (DPA) to encourage the return of state financial losses caused by corporate corruption. The method of this research is normative juridical. The results in this study are the Delay of Prosecution agreement originating from the Common Law legal family can be applied to the Indonesian Criminal Justice System based on 4 (four) basic studies, namely the objectives of the criminal justice system and the principles of the criminal justice system and that the conception of the Delay of Prosecution Agreement will be applied. The Criminal Justice System in Indonesia is based on the Definition and Purpose of the Suspension of Prosecution Agreement, the Parties Involved and Their Authorities, Criminal Acts Qualifications, Terms of the Suspension of Prosecution Agreement,.  Keywords: State Loses, Corruption,Corporation, Prosecution
Kekuatan Mengikat Akta Van Vergelijk Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pintami Nanda; Dominikus Rato; Ainul Azizah
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i2.1446

Abstract

Akta perdamaian yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, apalagi yang dibuat dalam bentuk akta notaril diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keduanya. Akta tersebut diharapkan menjadi pedoman terhadap kedua belah pihak jika suatu saat terdapat sengketa. Tetapi, apabila akta perdamaian yang telah dibuat khususnya yang telah dibuat dihadapan notaris dikemudian hari di persengketakan, tentunya akta perdamaian yang telah dibuat tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Tujuan dalam penelitian ini yaitu menganalisis kekuatan mengikat akta van vergelijk pembagian harta bersama berdasarkan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu Kekuatan pembuktian akta otentik diatur dalam Pasal 1870 KUH Perdata yang mengatakan bahwa suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya. Artinya, akta van vergelijk mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian perdamaian dan memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak. Kata Kunci: Akta Notariil, Akta Perdamaian, Harta Bersama The peace deed that has been mutually agreed upon by both parties, especially the one made in the form of a notarial deed, is expected to provide legal certainty for both. The deed is expected to be a guideline for both parties if at any time there is a dispute. However, if the peace deed that has been made, especially the one that has been made before a notary in the future, is disputed, of course the peace deed that has been made does not provide legal certainty. The purpose of this study is to analyze the binding strength of the deed of van vergelijk distribution of joint property based on law. The type of research used is normative juridical. The results and discussion in this study are the strength of proof of an authentic deed regulated in Article 1870 of the Civil Code which says that an authentic deed provides between the parties and their heirs or people who have rights from them, a perfect proof of what is contained in the document. in it. That is, the deed of van vergelijk is binding on the parties who made the peace agreement and provides perfect evidentiary power for the parties. Keywords: Notarial Deed, Peace Deed, Joint Assets.   REFERENCES Anak Agung Istri Agung. 2016. Akta Perdamaian Notariil dalam Pembuktian di Pengadilan, Jurnal Notariil. Christin Sasauw, Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris, Jurnal Lex Privatum, Vol. III, No. 1, 2015. Dodi Hartanto. 2019. Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama di Pengadilan Agama Balikpapan, Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia. Elly Erawati dan Herlien Budiono. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program, Jakarta. Habib Adjie. 2009. Sanksi Perdata dan Adminitratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, cet2. Bandung : Refika Aditama. Habib Adjie. 2011. Hukum Notaris Indonesia. Surabaya: Refika Aditama. Herowati Poesoko. 2012. Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Fakultas Hukum Universitas Jember. Satrio. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur. Jakarta: Nasional Legal Reform Program. Laurensius Arlima. 2014. Pemanggilan Notaris dalam proses Penegakan Hukum Oleh Hakim Terkait Akta yang Dibuatnya Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Padang: Magister Kenotariatan Universitas Andalas. Maisa. 2020. Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Journal of lex philosophy, Vol 1, No. 2. Moch. Isnaeni. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Muhammad Rasyad, Pembuatan Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Notaris di Kabupaten Agam, Soumatera Law Review, Vol. 2, No. 1, 2019. Tresna. 1993. Komentar HIR. Jakarta: Pradnya Paramita. Retnowulan Sutanto. 2003. Mediasi dan Dading, Proceding Arbitrase dan Mediasi. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Salim dan Abdullah. 2007. Perancangan Kontrak dan MOU. Jakarta: Sinar Grafika. Sudikno Mertokusumo. 1999. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Pengintegrasian Mediasi Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Pidana Ditinjau Dari Perspektif Pembaharuan Hukum Di Indonesia Yanuarto, Totok; Sari, Pika; Widihiana Suarda, I Gede; Azizah, Ainul
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i1.2845

Abstract

Tujuan artikel ini untuk menelaah dan mengevaluasi tentang pengintegrasian mediasi penal sebagai penyelesaian perkara pidana di tinjau dari perspektif pembaharuan hukum di indonesia. Jenis penelitian ini termasuk kedalam kategori yuridis-normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam rangka menegakkan keadilan restorative dan pelaksanaannnya dilakukan dengan kesepakatan antara pelaku dan korban. Dikarenakan mediasi penal sebelumnya tidaklah pernah dilakukan di Indonesia maka sejatinya mediasi penal harus di integrasikan kedalam system peradilan pidana di Indonesia dan pengintegrasian tersebut sendiri dapat dilakukan dengan bentuk non penal policy yang dalam hal ini berarti dilakukan tanpa legislasi dan dapat pula dilakukan dengan lebih proper yaitu dengan penal policy yang pelaksanaannya dilaksanakan dengan penyusunan aturan mengenai mediasi penal mulai dari pengertian, asas, dan juga bentuk pelaksanaan integrasi penal di Indonesia. Kata Kunci:Mediasi, Penal, Perkara Pidana  Abstract The purpose of this article is to examine and evaluate the integration of penal mediation as a resolution of criminal cases from the perspective of legal reform in Indonesia. This type of research is included in the juridical-normative category, namely research carried out by examining theories, concepts, legal principles and statutory regulations that are appropriate and related to the object of research. The results of this research show that in order to uphold restorative justice and its implementation, it is carried out with an agreement between the perpetrator and the victim. Because penal mediation has never previously been carried out in Indonesia, penal mediation must actually be integrated into the criminal justice system in Indonesia and this integration itself can be carried out in the form of a non-penal policy, which in this case means it is carried out without legislation and can also be carried out more appropriately, namely by penal policy, the implementation of which is carried out by preparing rules regarding penal mediation starting from the meaning, principles and also the form of implementation of penal integration in Indonesia Keywords: Mediation, Penal, Criminal Case REFERENCES Andi Hamzah. 2009 Hukum Acara Pidana Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika. Braithwaite. 2006. Handbook of Restorative Justice “Shame. Shaming and Restorative Justice : A Critical appraisal”. New York : Routledge. Luhut Pangaribuan. 2006.  Hukum Acara Pidana Surat-Surat Resmi Di Pengadilan Oleh Advokat : Praperadilan. Eksepsi. Pledoi. Duplik. Memori Banding Kasasi. Peninjauan Kembali Edisi Revisi.  Jakarta : Djambatan. M Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi Revisi. Jakartta : Sinar Grafika. Mark S Umbreit. 2001. Obstacles And Oppurtunities For Developing Victim Offender Mediation For Juveniles : The Experience Of Six Oregon. San Fransisco : CA : Joessey-Bass. Bani. Ferdinand Donu. and Frans Simangunsong. "Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup." Journal Evidence Of Law 2. no. 3 (2023). Garcia. Virginia. Hari Sutra Disemadi. and Barda Nawawi Arief. "The enforcement of restorative justice in Indonesia criminal law." Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 28. no. 1 (2020). Lesmana. CSA Teddy. "Implementasi Mediasi Penal Dalam Penanganan Perkara Pidana (Studi Kasus Pada Satreskrim Polres Sukabumi Kota)." Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 2. no. 2 (2020). Maknun. Luil. and Febrina Hertika Rani. "Perbandingan Konsep Penerapan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia Dan Negara Lain." Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 6. no. 2 (2020). Oktobrian. Dwiki. Rani Hendriana. Dwi Hapsari Retnaningrum. and Muhammad Lukman Nurhuda. "Pengawasan Pelaksanaan Kesepakatan Mediasi Penal Dalam Penerapan Restorative Justice Pada Tahapan Penyidikan." Litigasi 24. no. 1 (2023). Purnomo. Beja Suryo Hadi. "Kedudukan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 4. no. 2 (2018). Rizal. Moch Choirul. "Mediasi Penal Perspektif Hukum Pidana Islam." Ulul Albab 18. no. 1 (2017). Septiyo. Tendy. Joko Setiyono. and Muchlas Rastra Samara. "Optimalisasi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana." Jurnal Yuridis 7. no. 2 (2020). Sudarsono. Cacuk. "Pelaksanaan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan." Unnes Law Journal 4. no. 1 (2015). Vasilenko. Aleksandra S.. Sergey A. Bukalerov. Natal’ya S. Gaintseva. and Anton V. Serous. "General Provisions of the Mediation Institution in Criminal Proceedings of European States." In Current Problems and Ways of Industry Development: Equipment and Technologies. pp. 906-913. Cham: Springer International Publishing. 2021. Wangga. Maria Silvya E.. Pujiyono Pujiyono. and Barda Nawawi Arief. "Revocation of Political Rights of The Perpetrators of Criminal Acts of Corruption." JILS 4 (2019).