Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Analisis Yuridis Pengaturan Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Hafidz Syukri Hamdani; Dedi andriyan; Raihana Raihana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.661

Abstract

Salah satu bentuk korupsi yang paling banyak diungkap saat ini adalah korupsi dalam bentuk gratifikasi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengaturan tindak pidana gratifikasi sebagai salah satu tindak pidana korupsi yang sesuai dengan nilai hidup di Indonesia dan untuk mengetahui tentang peranan hukum yang ideal dalam pengaturan gratifikasi di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder tentang tinjauan yuridis tindak pidana menerima gratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, gratifikasi pada hakekatnya bukan suatu tindak pidana, dalam hal ini kualifikasi deliknya justru terdapat pada “penerima gratifikasi”. Gratifikasi sendiri dalam formulasinya masih belum jelas, karena dalam Pasal Gratifikasi tersebut tidak disebutkan batasan minimal nominal seseorang dapat dikenakan Pasal Gratifikasi tersebut. Gratifikasi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sejak adanya pengaturan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001, meskipun pada sejarahnya gratifikasi secara tersirat sudah di atur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda, namun terjadi pembaruan hukum pidana khusus korupsi. Hal ini dilakukan mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dirasakan sulit pemberantasannya sehingga diperlukan suatu undang-undang yang ampuh.
Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Kemajuan Hukum Di Indonesia Raihana Raihana; Sulthon Sekar Jagat; Raudo Perdana
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.14551

Abstract

Dunia pada saat ini telah memasuki globalisasi yang amat pesat. Kultur budaya dari berbagai negara lain dengan mudah masuk ke dalam suatu negara. Keadaan demikian menimbulkan adanya culture shock yang mempengaruhi sosial suatu negara. Hal ini tentu mempengaruhi aspek hukum dari suatu negara. Salah satu bagian penting yang memiliki pengaruh besar dalam hal ini adalah teknologi. Perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut mengakibatkan dunia seakan seperti tanpa batas baik mengenai informasi-informasi yang berkaitan dengan segi kehidupan social, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan dan banyak lagi. Hal ini terjadi menggelobal di seluruh belahan dunia manapun dan dinegara manapun seperti tanpa batas berkembangnya dan terampaikannya berbagai informasi dikarenakan pengaruh globalisasi informasi ini. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat mengakibatkan hubungan hukum di tengah-tengah masyarakat yang menimbulkan berbagai kejahatan dan kegiatan hukum lainnya yang belum ada pengaturannya dikarenakan modus yang digunakan adalah modus-modus baru kejahatan dalam dunia hukum. atas hubungan hukum tersebut dunia teknologi atau cybermaya sangat rentan terhadap penyalahgunaan hukum dengan lahirnya kejahatan-kejahatan baru maka diperlukan juga pengaturan baru yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan dari perkembangan teknologi terhadap kemajuan hukum suatu negara, terkhusus dalam penelitian ini adalah negara Indonesia. Hasil kajian ini akan menggambarkan mengenai pengaruh dari perkembangan teknologi terhadap kemajuan hukum di Indonesia.
Dasar Hukum Mengenai Pengaturan Tindak Pidana Elektronik di Indonesia Beserta Permasalahannya Raihana Raihana; Sugianto Sugianto; Yoga Marananda
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.14610

Abstract

Semakin maju peradaban manusia, semakin maju pula tindak pidana yang ada. Tindak pidana pada saat ini sudah tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga masuk dalam ranah dunia maya. Aspek pidana demikian dikenal dengan tindak pidana elektronik. Mengenai Tindak Pidana Transaksi Elektronik diatur di Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adanya tindakan yang tidak tepat dalam menjalankan kegiatan transaksi elektronik menjadi sangatlah penting dalam menjamin kepastian hukum. Sampai saat ini banyaknya ketidakpahaman hukum terhadap perilaku kegiatan transaksi elektronik menjadi masalah besar dalam kehidupan sehari-hari. Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik telah banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk browsing, mencari data dan berita, saling mengirim pesan melalui email, dan perdagangan. Kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan media internet dikenal dengan istilah electronic commerce, atau disingkat E-Commerce.1Secara singkat E-Commercedapat dipahami sebagai jenis transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Penelitian ini akan mengkaji mengenai tindak pidana elektronik di Indonesia.
Relevansi Antara Hubungan Globalisasi Dengan Pembaharuan Hukum Fatmawati Fatmawati; Raihana Raihana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1026

Abstract

Dinamika globalisasi mempengaruhi banyak dimensi, sehingga globalisasi juga berimplikasi pada perundang-undangan. Dunia saat ini sedang mengalami globalisasi yang sangat pesat. Tanaman dari beberapa negara lain dengan mudah masuk ke negara itu. Situasi seperti itu memicu kejutan budaya yang memengaruhi kehidupan sosial negara. Hal ini tentu akan mempengaruhi aspek hukum negara. Bagian penting yang memiliki dampak besar dalam hal ini adalah teknologi. Perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut mengakibatkan dunia seakan seperti tanpa batas baik mengenai informasi-informasi yang berkaitan dengan segi kehidupan social, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan dan banyak lagi. Hal ini terjadi menggelobal di seluruh belahan dunia manapun dan dinegara manapun seperti tanpa batas berkembangnya dan terampaikannya berbagai informasi dikarenakan pengaruh globalisasi informasi ini. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat mengakibatkan hubungan hukum di tengah-tengah masyarakat yang menimbulkan berbagai kejahatan dan kegiatan hukum lainnya yang belum ada pengaturannya dikarenakan modus yang digunakan adalah modus-modus baru kejahatan dalam dunia hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji peran perkembangan teknologi dalam memajukan peraturan perundang-undangan negara, khususnya dalam kajian negara Indonesia ini. Hasil penelitian ini menggambarkan keterkaitan antara globalisasi dan reformasi hukum di Indonesia.
HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI TENTANG PENIPUAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE Muhammad Randy Ammar; Richardo Nezar M; Jievello Leonardo D; Raihana Nasution
JURNAL SOSIO-KOMUNIKA Vol 2 No 1 (2023): Mei
Publisher : LPPM STISIP Persada Bunda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57036/jsk.v2i1.39

Abstract

This study uses a statutory legal approach, where the level of success depends on law enforcers in handling a case in the investigative and investigative stages. The use of the law can legally ensnare perpetrators who have been proven guilty of committing a crime. This study aims to find out the legal arrangements in Indonesia for fraud in cybercrime and what regulations are the basis for law enforcement officials in efforts to deal with criminal acts of fraud in the form of online buying and selling. Cybercrime is a form of crime that arises because of the use of internet technology. The rapid development in the use of internet services invites crime to occur. With the increasing number of requests for internet access, crimes against the use of information technology are increasing following the development of the technology itself. More and more parties are harmed by the actions of the perpetrators of cybercrime if there is no law that regulates it. Prior to the enactment of the ITE Law, legal officials used the Criminal Code in dealing with cases of cyber crimes. This criminal act of fraud can be charged with Article 378 of the Criminal Code as a criminal act of fraud or Article 28 paragraph (1) of the ITE Law concerning regulations regarding the spread of false and misleading news that harms consumers. Or you can be charged based on both articles at the same time, namely, 378 of the Criminal Code in conjunction with Article 28 paragraph (1) in conjunction with Article 45 paragraph (1) of Law No. 11 of 2008 concerning fraud and/or ITE crimes.
Analisis Yuridis Terhadap Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Penyebaran Malware Di Indonesia Fatmawati Fatmawati; Raihana Raihana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1850

Abstract

Kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan di era globalisasi dan modernisasi semakin menuntut. Demikian pula, penyebaran data dan akses ke media menjadi lebih sederhana dan lebih cepat. Internet adalah hasil dari kemajuan rasional dan kreatif yang dilakukan oleh manusia, dan keuntungan dari Internet sangat beragam, salah satunya adalah kumpulan jaringan yang menyediakan hiburan online. Perkembangan teknologi telah mengubah kehidupan masyarakat dan sebagai akibat dari perkembangan itu, dunia telah menambah dimensi kehidupan sejalan dengan perkembangan kejahatan teknologi. Studi ini menunjukkan bahwa penerapan kecerdasan buatan dalam kejahatan malware termasuk dalam kategori kejahatan komputer, karena komputer dan teknologi kecerdasan buatan digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Hukum pidana yang dapat menjerat kegiatan tersebut antara lain KUHP, UU Hak Cipta, UU Pencucian Uang, UU Transfer Uang, UU Dokumen Dagang, Permencominfo No. 20 Tahun 2016 dan UU Terorisme. Namun, undang-undang Lex Specialis dan Lex Posterior ITE adalah undang-undang agresif yang paling cocok untuk mengatasi kejahatan ini, meskipun kelemahannya adalah istilah terkait malware dan kecerdasan buatan tidak disebutkan secara spesifik.
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI Raihana Raihana; Tri Endang Kumala Sari; Fanny Fanny
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.639

Abstract

Perkembangan teknologi tidak lepas dari kemudahan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, pelaku kejahatan dibantu fasilitas teknologi semakin memudahkan, lihai, cerdik dan halus dalam melakukan tindak pidana. Seperti: cryptocurrency dan transaksi online untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis lebih jauh tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana dan perkembangan teknologi dan upaya penanggulangan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum  normatif yang bersifat deskriptif, mengunakan data sekunder meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang relevan, sehingga dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil Penelitian ditemukan: pertama, tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana dalam perkembangan teknologi semakin meningkat. Sehingga pentingnya untuk melakukan perubahan terhadap regulasi aturan hukumnya yang mampu menjangkau ke ranah dunia teknologi, pentingnya kerjasama internasional dan penggunaan teknologi guna mengejar para pelaku kejahatan pencucian uang. Kedua; upaya penanggulangan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang era digital yaitu, pada tahap preventif (pencegahan) dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terkait, seperti pemerintah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat guna membangun kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha, meningkatkan kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam hal pendeteksian dan penindakan tindak pidana pencucian uang.
PENANAMAN NILAI-NILAI TANGGUH LINGKUNGAN MASYARAKAT DESA MEKAR JAYA KECAMATAN KAMPAR KIRI TENGAH KABUPATEN KAMPAR Raihana Raihana; Sri Hilma Siregar; Ressy Agmallia; Hardian Dwi Saputra; Fildzah Rosyiqah; Yopie Yulanda; Yudhistira Adrian Prasetio; Siti Rahmawati; Teguh Juliano Fier; Nurazima Nurazima
SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 2 No. 8 (2023): SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Agustus 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/swarna.v2i8.807

Abstract

Permasalahan lingkungan tidak lepas dari penanaman nilai-nilai peduli lingkungan, melestarikan lingkungan dengan dukungan penuh dalam diri masyarakat tempatan. Lingkungan merupakan suatu ruang yang dimanfaatkan untuk beraktivitas dan menjalani hidup yang mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Ini lah yang melatar belakangi mahasiswa dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mengusung program kerja yang berbasis “Desa Tangguh Lingkungan”. Program ini didampingi oleh praktisi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Riau. Metode pengabdian kepada masyarakat melalui program KKN dengan program yaitu: pembuatan tanaman obat keluarga (TOGA), penyemprotan disinfektan, sosialisasi cara mencuci tangan yang baik dan benar, bakti sosial, dan pembuatan bak sampah. Tujuan pengabdian kepada masyarakat yaitu: meningkatkan rasa peduli masyarakat desa terhadap lingkungan, merawat, menjaga dan pengembangan lingkungan bersih.
KESADARAN HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA BAGI PENGGUNA KARYA CIPTA SINEMATOGRAFI PADA MEDIA INTERNET Aldi Nandiansyah; Raihana Raihana; Cheny Berlian
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 1 No. 2 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2022
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v1i2.235

Abstract

Karya cipta sinematografi sangat mudah untuk di duplikasi. Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan secara sengaja menyebar luaskan karya sinematografi tersebut pada media internet secara ilegal demi kepentinannya sendiri tanpa memperdulikan hak yang dimiliki pemegang hak cipta dan hak terkait. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap karya cipta sinematografi pada media internet sudah bukan rahasia umum lagi, dan sangat merugikan pemegang hak cipta dan hak terkait terutama terhadap hak ekonomi. Penyebab timbulnya kerugian disebabkan oleh sebagian dari masyarakat lebih memilih menggunakan layanan streaming dan download secara illegal meskipun telah tersedia situs yang menyediakan layanan serupa secara legal. Penelitian ini membahas tentang bagaimana kesadaran hukum masyarakat terhadap karya cipta sinematografi pada media internet setra faktor penyebabnya. Penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, sejarah dan konsep. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sikap dan peran dari mayarakat terhadap pembajakan film di internet serta faktor penyebabnya. Hasil dari penelitian ini mendeskripsikan kondisi kesadaran hukum masyarakat terhadap karya cipta sinematografi pada media internet masih tergolong rendah. Faktor penyebab rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap karya cipta sinematografi sendiri adalah faktor ekonomi, faktor budaya, faktor teknologi, faktor penegakan hukum, faktor pendidikan, faktor lingkungan dan faktor perundang-undangan
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI Raihana Raihana; Tri Endang Kumala Sari; Fanny Fanny
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.639

Abstract

Perkembangan teknologi tidak lepas dari kemudahan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, pelaku kejahatan dibantu fasilitas teknologi semakin memudahkan, lihai, cerdik dan halus dalam melakukan tindak pidana. Seperti: cryptocurrency dan transaksi online untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis lebih jauh tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana dan perkembangan teknologi dan upaya penanggulangan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum  normatif yang bersifat deskriptif, mengunakan data sekunder meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang relevan, sehingga dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil Penelitian ditemukan: pertama, tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana dalam perkembangan teknologi semakin meningkat. Sehingga pentingnya untuk melakukan perubahan terhadap regulasi aturan hukumnya yang mampu menjangkau ke ranah dunia teknologi, pentingnya kerjasama internasional dan penggunaan teknologi guna mengejar para pelaku kejahatan pencucian uang. Kedua; upaya penanggulangan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang era digital yaitu, pada tahap preventif (pencegahan) dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terkait, seperti pemerintah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat guna membangun kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha, meningkatkan kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam hal pendeteksian dan penindakan tindak pidana pencucian uang.