Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

Awal Waktu Shalat Telaah Fiqh dan Sains Muhajir, Muhajir
MADINAH Vol 7 No 2 (2020): Madinah: Jurnal Studi Islam
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM TARBIYATUT THOLABAH LAMONGAN, INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58518/madinah.v7i2.1432

Abstract

Prayer is an obligation for Muslims, therefore we must know when the time of entry and passage of prayer times must be known carefully and well, not until the time of entering prayer has done it, as a result the prayer will be in vain without reward. Because one of the requirements for the validity of prayer is to pray at the appointed time. The prayer service has been arranged in the verses of qauliyah, the Qur'an and explained also in the hadith of the Prophet. While the signs of that time are based on natural changes that occur (the verses of His qauniyah) in the form of the sun, moon, stars, occurring day and night and other celestial bodies. With the presence of these signs so that people think with His authority and give thanks for the blessings He gives by worshiping. Determining prayer times in a normal area is very easy to do, namely by knowing the matarari position and its changes. Dhuhr prayer starts from the sun slipping until the shadows are all the same or twice the length. Asr prayer starts from the shadow of something of the same length or shadow twice the length until the sun turns yellow. Maghrib prayer starts from the sunset until the loss of mega red. Isha prayer when the sun is 18 ° below the horizon. Fajr prayer when the sun is located 20 ° below the horizon. As for prayer in the polar regions or abnormal areas, namely: 1). The science of fiqh teaches that in such circumstances the person concerned, after waking up or regaining consciousness, is obliged to immediately carry out the evening prayer, after which the morning prayer will take place. 2). Prayer times in areas with latitude exceeding 45 ° North and South can use areas that have only 45 ° latitude and their longitude does not change. 3). For areas that do not experience loss of red mega, then to determine Isha and Subuh time based on the previous (season) time which can distinguish mega red when Maghrib and mega red during Fajr.
ANALISIS HUKUM WARIS TERHADAP PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI DESA JOGOPATEN Fitrohtul Khasanah; Muhajir Muhajir; Akhmad Muhaini
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2757-2765

Abstract

Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Desa Jogopaten mengkaji tentang fenomena yang sering terjadi di masyarakat, banyak ditemukan penundaan sebelum pelaksanaan pembagian harta warisan. Penundaan tersebut seolah-olah tidak menjadi suatu kekhawatiran di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi penundaan pelaksanaan pembagian harta warisan dan tinjauan hukum Islam terhadap penundaan pembagian harta warisan di Desa Jogopaten Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen. Faktor-faktor penyebab masyarakat tersebut tidak langsung membagi harta warisan karena masih hidupnya salah satu orang tua dari anak pewaris, yaitu suami atau istri pewaris. Salah satu orang tua yang masih hidup tersebut masih memiliki tanggungjawab untuk membiayai pendidikan anak pewaris yang belum selesai menempuh jenjang pendidikan, ahli waris masih dalam kaadaan berkabung, dan masih ada salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan dan belum menikah. Adapun bentuk penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik pengumpulan data, penyajian data, kesimpulan, dan dianalisis melalui hukum Islam. Berdasarkan hasil dari penelitian, penulis menyimpulan bahwa penundaan pembagian harta warisan di Desa Jogopaten tidak diperbolehkan karena tidak ada ‘uẑur syar’i yang dapat dijadikan alasan untuk diperbolehkan menurut Hukum Islam.
ANALISIS MAZHAB HANAFI DAN SYAFI’I TENTANG JUAL BELI BARANG HASIL SITAAN Muhajir Muhajir; Achmad Sopian
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1522-1531

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai jual beli barang hasil sitaan dalam segi hukum dan status kepemilikannya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengkaji pemikiran Madzhab Hanafi dan Syafi’i yaitu dengan menelaah buku-buku dan kitab-kitab yang berkaitan dengan penelitian ini. Penulis dalam menganalisa data-data tersebut menggunakan metode deskriptif analitik, yaitu dengan cara mengumpulkan informasi dan data-data yang diperoleh secara terperinci, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deduktif, yaitu suatu metode penalaran yang bertitik tolak pada hal-hal yang bersifat umum dijabarkan serta diambil kesimpulan dalam pengertian yang bersifat khusus.Status kepemilikan dalam barang hasil sitaan masih terdapat perselisihan dalam pandangan para fuqaha, hal ini dikarenakan ketidakjelasan hak kepemilikan yang melekat pada barang tersebut, sebagaimana Syafi'iyyah menyatakan hal tersebut termasuk milk nǎqish dan memiliki perbedaan dengan pendapat Hanafiyyah. Sehingga timbul keputusan hukum yang berbeda di kalangan para ulama fiqih, terutama Madzhab Hanafi dan Syafi'i, perbedaan tersebut semuanya memiliki alasan-alasan dan dasar yang kuat dengan ijtihad yang dihasilkan oleh masing-masing Imam Madzhab.