Claim Missing Document
Check
Articles

Found 37 Documents
Search

Aspek Hukum Pembiayaan Konversi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai melalui Green Bond Endarto, Budi; Hadi, Fikri; Fithri, Nur Hidayatul
Bina Hukum Lingkungan Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v9i1.249

Abstract

ABSTRAKPemerintah saat ini aktif mendorong konversi kendaraan listrik seiring dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB. Langkah nyatanya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Untuk mendukung hal itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp1,4 triliun guna memberikan potongan biaya konversi sepeda motor sebesar Rp7 juta per-unit. Namun, percepatan program ini akan sulit tercapai bila hanya mengandalkan anggaran yang bersumberkan dari negara. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan skema pembiayaan alternatif. Penelitian ini menawarkan green bond (obligasi hijau) sebagai salah satu solusinya, dengan fokus menganalisis aspek yuridis dan arah kebijakannya untuk pembiayaan konversi kendaraan listrik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan analisis ekonomi hukum (economic analysis of law). Hasil penelitian menunjukkan bahwa green bond layak dijadikan skema pembiayaan karena sesuai dengan POJK No. 18 Tahun 2023. Aturan ini menyatakan bahwa dana green bond dapat dialokasikan untuk kegiatan usaha berwawasan lingkungan, termasuk transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik. Kedepan, diperlukan peran serta pemerintah, OJK, dan sektor terkait melalui pemberian insentif untuk mengoptimalkan potensi instrumen keuangan ini.Kata kunci: green bond; konversi; kendaraan listrik. ABSTRACTThe government is currently implementing measures to encourage the conversion of electric vehicles, in accordance with Indonesia's commitment to the Paris Agreement and the UN Sustainable Development Goals (SDGs). The pivotal step in this process is the issuance of Presidential Regulation Number 55 of 2019, which pertains to the Acceleration of the Battery-Based Electric Motor Vehicle Program. In order to provide support for this initiative, the government has allocated a subsidy budget of Rp 1.4 trillion to provide a discounted motorcycle conversion fee of Rp 7 million per unit. Nevertheless, the acceleration of this programme may encounter challenges if it is contingent on state budgetary resources alone. Consequently, there is an imperative to devise alternative financing schemes. This research posits green bonds as a potential solution, with a particular emphasis on the analysis of legal aspects and policy directions for financing the conversion of electric vehicles. The methodology employed in this study is legal research, encompassing statute, conceptual, comparative, and economic analysis of law approaches. The findings indicate that green bonds are a viable financing scheme, as they are in alignment with POJK No. 18 of 2023. The regulation stipulates that financial resources allocated to green bond funds may be utilised for environmentally sound business activities, including the promotion of environmentally friendly transportation methods, such as electric vehicles. In order to optimise the potential of this financial instrument, it is essential that the government, OJK, and related sectors participate in future initiatives by providing incentives.Keywords: conversion; electric vehicle; green bond.
Asset Recovery In Corruption Cases In Indonesia: A Human Rights Perspective Bayuaji, Rihantoro; Hadi, Fikri
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 19 No. 1 (2025)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v19no1.4024

Abstract

The proposal to pardon corruption offenders within a restorative justice framework, as articulated by President Prabowo Subianto, has sparked diverse responses. However, the President later clarified that his statement was not an endorsement of pardoning corrupt individuals but rather an emphasis on the importance of asset recovery in combating corruption. Given that imprisonment has proven ineffective as a deterrent and insufficient in addressing state losses, asset recovery presents a viable legal strategy in corruption law enforcement. This research examines two key issues: the extent to which asset recovery serves as a deterrent in criminal law and its impact on the fulfillment of human rights. Employing a normative juridical approach through statutory and conceptual analysis, the findings suggest that asset recovery not only deters corruption and restores state finances but also advances justice and human rights. Accordingly, this research recommends that the Indonesian House of Representatives and the government expedite the enactment of the Asset Forfeiture Bill (RUU) to strengthen asset recovery mechanisms in corruption cases.
Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Al-Ghony, Mishbahul Ummah; Wijaya, Andy Usmina; Hadi, Fikri
Gorontalo Law Review Vol 7, No 1 (2024): Gorontalo Law Review
Publisher : Universitas Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32662/golrev.v7i1.3294

Abstract

Penyelesaian perkara pidana anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui pelaksanaan diversi dilakukan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yang mensyaratkan adanya persetujuan korban dan atau keluarga anak korban serta kesediaan anak. Dengan demikian dapat dipahami bahwa penyelesaian perkara ABH tidak selamanya dapat dilaksanakan melalui diversi. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai, penerapan restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengenai konsep keadilan restoratif justice. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. Konsep restorative justice  dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilaksanakan melalui penerapan diversi pada setiap tingkat proses peradilan pidana anak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari proses formal (proses dalam pengadilan)  ke proses informal, dengan cara musyawarah mufakat yang mengedepankan keadilan restoratif. Restorative justice memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, karena melalui penerapan diversi anak akan dijauhkan dari proses peradilan formal yang dimungkinkan dapat terabaikannya hak-hak anak dan menimbulkan trauma bagi anak. Tujuan penelitian ini diharapkan keadilan restorative justice dapat memberikan rasa tanggung jawab sosial pada pelaku dan mencegah stigmatisasi pelaku di masa yang akan datang serta diharapkan dalam konsep seperti ini dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan bisa dijadikan solusi dalam pencegahan tindak kejahatan. Konsep restorative justice merupakan keadilan bagi anak dengan mengganti kerugian akibat dari perbuatan yang dilakukan dengan meningkatkan kepentingan terbaik bagi anak.
PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MELALUI AMICUS CURIAE Gandryani, Farina; Hadi, Fikri
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i2.588

Abstract

Amicus curiae merupakan salah satu perkembangan praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini. Walaupun amicus curiae belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun sejumlah perkara di pengadilan sudah menggunakan praktik amicus curiae. Seperti kasus RE yang semula dituntut 12 tahun penjara, dan pada akhirnya diputus satu tahun enam bulan penjara melalui Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Bila dikaitkan dengan upaya penegakan hukum yang turut melibatkan unsur masyarakat, maka Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya di ribuan perguruan tinggi yang tersebar di berbagai wilayah. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas terkait pengaruh amicus curiae dalam sidang RE serta analisis kedudukan dan peran perguruan tinggi dalam rangka penegakan hukum di Indonesia melalui amicus curiae. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris dengan kajian sociological jurisprudence. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaca dari kasus RE, tampak bahwa amicus curiae berpengaruh terhadap pengambilan putusan oleh majelis hakim, di mana amicus curiae tersebut disebutkan dalam konsideran hakim dalam putusan tersebut. Dari hal tersebut, maka peran perguruan tinggi dalam amicus curiae dapat dikaitkan dengan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat. Namun hal yang harus dikaji ke depan bila memobilisasi perguruan tinggi ialah, pertama, agar amicus curiae diatur dalam peraturan perundang-undangan agar dapat memberikan legalitas sekaligus batasan terhadap amicus curiae tersebut agar tidak mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. Kedua, ialah agar amicus curiae dapat diakui dan dinilai oleh tim asesor sebagai sebagai kinerja di perguruan tinggi.
Protection of the Land Rights of the Paser Indigenous Tribe in the National Capital Region Nusantara Andy Usmina Wijaya; Fikri Hadi; Muhamad Chaidar
Jurnal Mengkaji Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jmi.v4i2.1471

Abstract

Abstract: The regulation regarding the relocation of the new capital city has sparked pros and cons within the community across various categories; one pertains to the land occupied, maintained, and nurtured by the indigenous Paser tribe residing in the area. Their land has provided sustenance for their survival and that of their descendants. The relocation of the capital city to their territory raises questions concerning the land they have cared for all this time. Article 18B, paragraph 2 of the 1945 Constitution acknowledges the importance of customary law in developing national law. Purpose: This paper will explain the protection to Paser Indigenous Tribe regarding the Land Rights after the relocation of the capital city. Design/Methodology/Approach: The type of research is normative law, The approaches used are the statute approach and the conceptual approach. Findings: The main results or discoveries of the research presented briefly. Present the article’s findings based on the analysis and discussion done in the paper. Originality/value: The background of the object being studied is the same Indigenous communities affected by national-scale strategic projects. The difference in this context is that it focuses on the indigenous communities affected by the development project of the National Capital in Nusantara.
PEMILIHAN KEPALA DAERAH MELALUI DPRD DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DI INDONESIA Hadi, Fikri; Darissalam, Dodi Fitria; Hufron
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 8 No. 2 (2026): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v8i2.1721

Abstract

Secara hakikat, demokrasi dapat dimaknai sebagai suatu sistem pemerintahan di mana keputusan politik dibuat oleh rakyat atau warga negara secara langsung atau melalui perwakilan yang mereka pilih dalam pemilihan umum. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, berimplikasi penegasan kedaulatan rakyat. Serta Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945 memberikan hak konstitusional atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, yang memperkuat pelaksanaan demokrasi Pancasila yang berlandaskan nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai wujud negara hukum demokratis. Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrument utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Sejak tahun 2005 Indonesia menerapkan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi demokrasi langsung pasca-reformasi. Pada akhir tahun 2025 menguat wacana atas gagasan mengembalikan pilkada melalui DPRD dari semula yang ditetapkan melalui pemilihan umum. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis hendak membahas terkait: Pemilihan kepala daerah melalui DPRD ditinjau dari prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, dan implikasi pemilihan kepala daerah melalui DPRD terhadap kualitas demokrasi dan legitimasi kepemimpinan daerah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis untuk mengkaji dasar hukum, relevansi, serta implikasi sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Dalam kajian ditemukan bahwa prinsip demokrasi tidak semata-mata dimaknai sebagai partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah, melainkan juga dapat diwujudkan melalui mekanisme demokrasi perwakilan, di mana DPRD sebagai lembaga hasil pemilihan umum memiliki legitimasi untuk mewakili kehendak rakyat. Namun mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki tantangan serius terhadap pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi politik, dan akuntabilitas.
Urgensi Pengaturan Penggunaan Artificial Intelligence dalam Undang-Undang Pemilu Hadi, Fikri; Gandryani, Farina
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 16, No 2 (2025): JNH VOL 16 NO 2 NOVEMBER 2025
Publisher : Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v16i2.4768

Abstract

Penggunaan teknologi Artificial Intelligence/AI pada penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi salah satu isu hangat dalam kajian Hukum Pemilu. Peserta Pemilu banyak memanfaatkan teknologi AI demi meningkatkan elektabilitas. Namun terkadang, penggunaan AI disalahgunakan sehingga menimbulkan disinformasi. Di sisi lain, aturan penggunaan AI juga tidak jelas dalam Aturan pada Pemilu 2024. Artikel ini akan membahas urgensi pengaturan penggunaan AI untuk kampanye pada Pemilu dalam Undang-Undang Pemilu di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum bertipe reform-oriented research yang merekomendasikan perubahan aturan kepemiluan. Pendekatan yang dipergunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum  terkait penggunaan AI pada penyelenggaraan pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. KPU dan Bawaslu dihadapkan pada permasalahan kekosongan hukum dalam penanganan isu AI pada Pemilu 2024 sehingga tidak dapat melakukan tindakan atas penyalahgunaan AI. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan kepada pembentuk undang-undang untuk membuat UU AI tersendiri di Indonesia dan UU Pemilu kedepan harus mengakomodir perkembangan teknologi, khususnya penggunaan AI. UU AI dan revisi UU Pemilu tersebut akan dapat menjadi acuan KPU dan Bawaslu dalam membuat aturan teknis penggunaan AI dalam Pemilu termasuk kode etik penggunaan AI dalam Pemilu.