Claim Missing Document
Check
Articles

Found 35 Documents
Search

FULL E-BOOK MAJALAH HUKUM NASIONAL VOLUME 52 NOMOR 1 TAHUN 2022 Andreas Tedy Mulyono; Aditya Nurahmani; Putrida Sihombing; Kristianus Jimy Pratama; Fikri Hadi; Farina Gandryani; M Reza Baihaki; Alif Fachrul Rachman; Richard Jatimulya Alam Wibowo; Surya Oktaviandra; Catur Alfath Satriya
Majalah Hukum Nasional Vol. 52 No. 1 (2022): Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Versi Ebook ini merupakan kumpulan dari 8 tulisan (artikel) yang ada di Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 1 Tahun 2022. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
POLITIK HUKUM GREEN BOND DI INDONESIA Budi Endarto; Fikri Hadi; Nur Hidayatul Fithri
Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v7i1.303

Abstract

AbstrakPembangunan Berkelanjutan saat ini menjadi acuan utama terhadap proses perencanaan serta penyelenggaraan pembangunan di Indonesia. Pembangunan berkelanjutan tersebut melahirkan konsep keuangan berkelanjutan. Salah satu implementasinya adalah adanya Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan atau green bond pada Pasar Modal di Indonesia. Mengingat Istilah green bond masih sangat baru pada sistem Pasar Modal di Indonesia dan kajian mengenai green bond di Indonesia masih jarang, maka artikel ini akan membahas mengenai bagaimana politik hukum green bond di Indonesia dan arah kebijakan green bond di Indonesia yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan jenis eksploratif. Penelitian menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan historis. Artikel ini memberikan eksplanasi serta preskripsi mengenai pengaturan green bond di pasar modal Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan paradigma terhadap pembangunan nasional dengan ditetapkannya lingkungan sehat sebagai salah satu hak asasi pada amandemen UUD 1945. Implementasinya, setiap pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, salah satunya melalui instrument green bond. Kedepan diharapkan agar memperkuat instrument yuridis green bond yang saat ini masih berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya dengan memasukkan konsep green bond pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan maupun Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pasar Modal.Kata Kunci: pasar modal; obligasi; obligasi hijau; politik hukum AbstractSustainable development is being the main principle on the planning and implementation of development in Indonesia. It gave rise to the sustainable financing. One of the implementations is green bond on Capital Market in Indonesia. Whereas the term of  Green Bond is still very new and the research of green bond is still rarely, therefore this article will explain how is the politic of law on green bond in Indonesia and the future direction of green bond policies in Indonesia. This research is a normative research with the conseptual and statute approach. This article provides an explanation and prescription regarding the regulation of green bonds in the Indonesian capital market in order to realize sustainable development. The result shows there is a change of the paradigm on national development. Now, The environment is the part of human rights on The Constitution of Indonesia. Every development must pay attention to environmental aspects, one of which is through green bond instruments.  In the future, it is expected to be a part of New and Renewable Energy Bill and Capital Market Bill to strengthen the law on green bond In Indonesia.Keywords: capital market; bond; green bond; politic of law
STATUS DARURAT KESEHATAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA DARURAT DI INDONESIA Fikri Hadi; Farina Gandryani
Arena Hukum Vol. 15 No. 3 (2022)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.7

Abstract

The COVID-19 pandemic which hit Indonesia has caused problems about the national emergency status that was announced on March, 31st 2020. Several local governments has requested to grant permission for doing own lockdown. The President also opened the option to declare the civil emergency for the worst-case scenario. This research analyzes the health emergency in the Indonesian legal system and the concept of lockdown and civil emergency that caused by such outbreak. This research is a doctrinal research using conceptual, legal and statutes approach. The result shows that the health emergency has been regulated on Law number 6 of 2018 on Health Quarantine. However, due to the vacuum of norm of its technical regulations in early pandemic, policies in order to handle COVID-19 was based on BNPB degree. The lockdown concept in Indonesian Law also had two means according to Health Quarantine Law namely Regional Quarantine and Large-scale Social Restrictions. Both are the authority of central government. Besides, it is concluded that The Civil Emergency is not appropriate if it is based on a disease outbreak such as COVID-19.
TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMILIHAN UMUM MELALUI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI Fikri Hadi; Suwarno Abadi; Farina Gandryani
Wijaya Putra Law Review Vol 2 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v2i1.92

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt/G/2022/PN Jkt. Pst terkait gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum berimplikasi terhadap penyelenggaran Pemilu 2024. Sebab pada salah satu amar putusannya memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu. Walaupun pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum melakukan banding, namun putusan tersebut perlu dikaji dari sudut pandang hukum yang menjadi latar belakang penulisan artikel ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan kasus, konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Jakarta Pusat dalam memutus perkara tersebut melanggar kompetensi absolut yang seharusnya menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu serta Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, putusan tersebut melanggar Konstitusi yang mengamanatkan Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Di samping itu putusan tersebut bersifat erga omnes, berlawanan dengan konsep putusan perdata yang seharusnya hanya mengikat para pihak. Dari analisis tersebut, maka putusan tersebut cacat secara hukum dan harus dikatakan batal demi hukum. Oleh sebab itu, langkah tepat bila Komisi Pemilihan Umum mengajukan banding atas putusan tersebut.
PERLINDUNGAN HAK TANAH ADAT SUKU PASER DALAM WILAYAH IBU KOTA NEGARA BARU DI KALIMANTAN TIMUR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2019 Sindy Ar'tri Oktaviany; Fikri Hadi; Farina Gandryani
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.136

Abstract

Regulasi pemindahan Ibu Kota Negara baru membawa pro kontra dalam masyarakat dalam berbagai kategori yang salah satunya soal tanah yang telah di tempati, dirawat, dan di besarkan oleh suku adat yang menetap di wilayah tersebut yaitu suku paser. Tanah mereka telah memberi kehidupan agar dapat berlangsungkan hidup sampai ke turunan mereka. Dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah mereka membuat mereka sendiri menjadi pertanyaan terkait tanah yang selama ini mereka rawat. Dalam pasal 18B ayat 2 UUD 1945 mengakui pentingnya peran hukum adat dalam pengembangan hukum nasional. Salah satu perlindungan hukum yang mendukung perlindungan hukum adat wilayah Kabupaten Paser adalah No 4 tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Tetapi produk hukum tersebut justru terlihat adanya pengkaburan norma yang dituliskan tidak jelas , dampak atas hal tidak jelas Perda Paser Nomor 4 Tahun 2019 yaitu masyarakat adat mendapatkan perlakuan yang tidak layak. Harus ada peninjauan ulang yang dilakukan demi kesejahtaraan masyarakat serta pembentukan kembali Peraturan Perundang-Undangan yang lebih memperhatikan tentang masyarakat hukum adat.
TINJAUAN YURIDIS GREEN BOND SEBAGAI PEMBIAYAAN ENERGI BARU TERBARUKAN DI INDONESIA Hadi, Fikri; Endarto, Budi; Gandryani, Farina
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i3.984

Abstract

Rancangan Undang-Undang mengenai Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Salah satu isu yang mengemuka ialah terkait skema pendanaan EBT yang membutuhkan biaya yang cukup besar. Saat ini, di Pasar Modal Indonesia terdapat salah satu instrumen keuangan baru yang disebut sebagai obligasi hijau (green bond). Oleh karena itu, artikel ini akan membahas bagaimana kedudukan hukum green bond di Indonesia dan apakah green bond dapat menjadi salah satu skema pembiayaan EBT di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian eksploratif dengan tipologi penelitian reform-oriented research. Pendekatan yang dipergunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini Green Bond diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60 Tahun 2017, sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh OJK terkait pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia. Namun untuk menjadi sumber pembiayaan EBT, seyogyanya Green Bond disebutkan dalam RUU EBT agar dapat memberikan kepastian hukum kepada investor yang ingin berinvestasi dalam pembangunan EBT di Indonesia.
NORMA SABOTASE PADA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM PRESPEKTIF FILSAFAT DAN YURIDIS Teguh Wibowo, Dani; Usmina Wijaya, Andy; Fikri Hadi
PERSPEKTIF : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan Vol. 29 No. 1 (2024): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v29i1.885

Abstract

Kodifikasi Hukum Pidana di Indonesia memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Salah satu norma yang diatur dalam KUHP baru tersebut adalah norma sabotase yang diatur dalam Pasal 210. Sabotase merupakan kejahatan yang harus diatur mengingat berbahaya bagi stabilitas negara sekaligus wujud perlindungan hukum kepada warga negara. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas terkait perkembangan norma sabotase serta analisis norma sabotase dalam KUHP baru ditinjau dari aspek yuridis dan filosofis. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan, perundang-undangan, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma sabotase di Indonesia mulai diatur sejak tahun 1963 dengan diterbitkannya Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Kini, norma sabotase dimasukkan ke dalam bagian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Namun yang harus diperhatikan bahwa pada beberapa kasus, sulit untuk membedakan antara tindakan sabotase atau kecelakaan kerja. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perubahan norma sabotase terhadap tindakan yang dilakukan dalam batas kewajaran dan bertujuan untuk menjalankan tugas dan tangungjawabnya. The codification of criminal law in Indonesia entered a new phase with the enactment of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code (The New Criminal Code). One of the norms regulated in the new Criminal Code is the norm of sabotage which is regulated in Article 210. Sabotage is a crime that must be regulated considering that it is dangerous for the stability of the state as well as a form of legal protection to citizens. Therefore, this article will discuss the development of sabotage norms and analysis of sabotage norms in the New Criminal Code in the perspective of juridical and philosophical aspects. This research is a normative and explorative research with conceptual, comparative, statute, and philosophical approaches. The results showed that sabotage norms in Indonesia began to be regulated since 1963 with the enactment of Presidential Decree of the Republic of Indonesia Number 11 of 1963 on the Eradication of Subversion Activities. Now, sabotage norms are included in the latest Criminal Code section. However, it must be noted that in some cases, it is difficult to distinguish between acts of sabotage or work accidents. Therefore, it is necessary to change the norm of sabotage towards actions that are carried out within reasonable limits and aim to fulfill their duties and responsibilities.
PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Bayo, Relexi; Wijaya, Andy Usmina; Hadi, Fikri
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i1.87

Abstract

Pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia berawal dari bersatunya komunitas-komunitas adat yang ada di seantero wilayah Nusantara. Keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dan secara faktual telah mendapat pengakuan pada era Pemerintah Kolonial Belanda. Apakah yang dimaksud dengan Pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia, Metode penelitian ini merupakan salah satu penelitian Hukum Normatif, Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, ketentuan pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dari masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selain ada beberapa undang-undang sektoral yang memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Dari ketentuan diatas dalam UUD Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 mengatur mengenai tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait dengan masyarakat hukum adat ada beberapa bagian, sebagai berikut, Pemerintah, menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Konsep Keadilan Sosial Dalam Regulasi Pengetahuan Tradisional Untuk Menjamin Hak Komunal Di Indonesia Wijaya, Andy Usmina; Kusnadi, Sekaring Ayumeida; Hadi, Fikri
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 6, Nomor 2, Tahun 2024
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/jphi.v6i2.281-300

Abstract

Regulasi Pengetahuan Tradisional seharusnya sejalan dengan konsep keadilan sosial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai konsep keadilan sosial dalam regulasi pengetahuan tradisional sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat adat di Indonesia. Regulasi Pengetahuan Tradisional muncul ketika ingin melindungi kepentingan masyarakat adat di Indonesia yang sudah mengkreasikan bahan-bahan yang disediakan oleh alam untuk diubah menjadi sesuatu yang berguna bagi kehidupan masyarakat adat setempat. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Hasil dari penelitian ini adalah pengetahuan tradisional yang merupakan bagian dari HKI, yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat dan harus dilindungi berdasarkan konsep keadilan sosial yang ada di Indonesia dilandasi oleh ideologi bangsa yaitu Pancasila terutama pada sila kelima. Kesimpulannya bahwa konsep keadilan sosial dari pengetahuan tradisional yang mengenal 4 (empat) prinsip untuk menyeimbangkan kepentingan dan peranan pribadi individu dengan kepentingan masyarakat yaitu prinsip keadilan, prinsip ekonomi, prinsip kebudayaan dan prinsip sosial.
PENGUATAN KADERISASI PARTAI POLITIK MELALUI PEMBERLAKUAN SYARAT MASA KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF Hadi, Fikri; Gandryani, Farina
Majalah Hukum Nasional Vol. 54 No. 2 (2024): Majalah Hukum Nasional Volume 54 Nomor 2 Tahun 2024
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v54i2.400

Abstract

Partai Politik memiliki kedudukan yang sangat vital dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Partai Politik merupakan satu-satunya sarana untuk menduduki jabatan politik seperti parlemen di pusat maupun daerah serta jabatan kepala negara dan kepala daerah. Maka seyogyanya partai politik melakukan rekrutmen dan kaderisasi yang baik. Namun pada prakteknya, partai politik cenderung mengambil cara instan dan pragmatis dengan cara merekrut keluarga pejabat, artis, tokoh serta pebisnis untuk menduduki jabatan politik tersebut dan bukan berlandaskan pada kaderisasi. Oleh karena itu, muncul pemikiran untuk memberikan syarat batas minimal masa keanggotaan partai politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif di Indonesia. Artikel ini akan mengkaji dari urgensi dari kaderisasi partai politik serta tinjauan yuridis dari usulan tersebut. Artikel inimerupakan penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat pencalonan anggota legislatif pada Pasal 240 ayat (1) huruf n serta ayat (2) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu diubah dengan mengakomodir usulan batas minimal masa keanggotaan partai politik. Adapun bukti pemenuhan persyaratan tersebut dilakukan melalui bukti keikutsertaan pendidikan internal melalui sekolah partai. Diharapkan hal ini mendorong reformasi partai politik dengan mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan kaderisasi partai politik.