Zikri Darussamin
Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 18 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ushuluddin

HAK WARIS ANAK LAKI-LAKI DALAM AL-QUR`AN DAN AL-HADIS Darussamin, Zikri
Jurnal Ushuluddin Vol 19, No 1 (2013): Januari - Juni 2013
Publisher : Jurnal Ushuluddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dari perspektif gender ahli waris dapat dibedakan kepada dua kelompok, yaitu; ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Ahli waris perempuan termasuk dalam kelompok zawil furudh, yaitu hak bagiannya dalam pewarisan sudah ditentukan secara pasti. Sementara hak kewarisan laki-laki, khususnya anak laki-laki dikelompokkan kedalam ‘ashabat, yaitu ahli waris yang bagiannya tidak pasti. Isyarat tentang bagian yang akan diperoleh ashabat hanya terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 11 dan dalam hadis Rasulullah riwayat Ibnu Abbas. Akan tetapi, ketika kedua nash tersebut diselaraskan telah menimbulkan diskusi panjang di kalangan ulama sejak masa sahabat dan sampai sekarangpun diskusi itu masih belum selesai.
Hak Waris Anak Laki-Laki dalam Al-Quran dan Al-Hadits Darussamin, Zikri
Jurnal Ushuluddin Vol 16, No 2 (2013): Juli - Desember 2013
Publisher : Jurnal Ushuluddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dari perspektif gender ahli waris dapat dibedakan kepada dua kelompok, yaitu; ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Ahli waris perempuan termasuk dalam kelompok zawil furudh, yaitu hak bagiannya dalam pewarisan sudah ditentukan secara pasti. Sementara hak kewarisan laki-laki, khususnya anak laki-laki dikelompokkan kedalam ‘ashabat, yaitu ahli waris yang bagiannya tidak pasti. Isyarat tentang bagian yang akan diperoleh ashabat hanya terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 11 dan dalam hadis Rasulullah riwayat Ibnu Abbas. Akan tetapi, ketika kedua nash tersebut diselaraskan telah menimbulkan diskusi panjang di kalangan ulama sejak masa sahabat dan sampai sekarangpun diskusi itu masih belum selesai