Kajian ini mengangkat tema ta’arudh al-adillah yang terdapat di dalam permasalahan hukum keluarga. Dalam hal ini, ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyyah memiliki metode yang berbeda dalam menyelesaikan ta’arudh al-adillah. Tujuan penelitian adalah mengetahui bentuk perbedaan metode ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyyah dalam menyelesaikan ta’arudh al-adillah pada permasalahan hukum keluarga. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder seperti buku-buku dan karya ilmiyah yang relevan dengan pembahasan ini. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode analisis deduktif. Hasil utama kajian ini adalah bahwa ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyyah berbeda pendapat dalam menerapkan urutan metode penyelesaian ta’arudh al-adillah, perbedaan dalam menerapkan urutan metode ini terkadang menghasilkan hukum yang berbeda dan terkadang menghasilkan hukum yang sama. Namun urutan metode yang digunakan oleh ulama Syafi’iyyah lebih kuat dibanding urutan metode ulama Hanafiyyah dalam menyelesaikan ta’arudh al-adillah. Hal ini terlihat di dalam penyelesaian ta’arudh al-adillah pada permasalahan hukum keluarga.