Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Analisis Yuridis terhadap Praktik Jual Beli Akun Mobile Legends: Bang Bang Ditinjau dari Hukum Perdata Indonesia Edvaldo Jose Luis Soares Sequeira; Dewa Ayu Putri Sukadana; Ni Putu Sawitri; Mahadewi, Kadek Julia
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 05 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i05.1844

Abstract

This study examines the legal status and position of Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) game accounts as objects of sale and purchase under Indonesian civil law. The increasing practice of game account trading raises legal questions, as it is not explicitly regulated within existing laws. The research applies a normative legal method, focusing on the analysis of positive legal norms or law in the book (Muhaimin, 2020). The study uses both statutory and conceptual approaches, referring to the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, Law No. 11 of 2008 jo. Law No. 19 of 2016 on Electronic Information and Transactions, and Government Regulation No. 71 of 2019 (Yati Nurhayati et al., 2021). Data were collected through library research and analyzed qualitatively (Peter Mahmud Marzuki, 2017). The results show that the sale of MLBB accounts meets the contractual elements in Articles 1320 and 1457 of the Civil Code—consent, capacity, clear object, and economic value. The account can be seen as intangible property with economic worth; however, legal ownership remains with the developer, Moonton, who only grants access through a license agreement. Thus, the transaction is valid between users but lacks binding legal force against the developer when violating the Terms of Service. The study concludes that MLBB account trading is legally valid in a limited sense within civil relations but not formally recognized in Indonesian law. This highlights the need for civil law reform to accommodate digital economic developments and acknowledge virtual assets as legitimate legal objects.
Penyelesaian Sengketa Hak Royalti Lagu Nuansa Bening: Analisis Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Hak Cipta I Komang Mahendra Putra; Dewa Ayu Putri Sukadana; I Gede Agus Kurniawan; Kadek Julia Mahadewi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4780

Abstract

Industri musik digital sedang berkembang pesat di Indonesia. Namun, semakin banyaknya pelanggaran hak cipta dalam industri musik tersebut juga disebabkan oleh perkembangan ini. Maka dari itu, memperkuat perlindungan hak cipta dalam industri musik digital di Indonesia menjadi penting. Hak cipta di Indonesia dilindungi oleh hukum dari tindakan reproduksi, distribusi, dan publikasi tanpa izin dari pemilik hak cipta. permasalahan antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano terhadap lagu ‘Nuansa Bening’, maka judul proposal penelitian adalah “Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Royalti Lagu Nuansa Bening Antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano Menurut Undang-Undang Hak Cipta” Penelitian ini berfokus kepada perlindungan hak cipta atas lagu menurut UU Hak Cipta dan mekanisme penyelesaian sengketa terhadap lagu Nuansa Bening menurut UU Hak Cipta. Metodologi penelitian adalah inti dari upaya ilmiah. Ini adalah peta jalan yang membimbing peneliti dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mendasar dalam penelitian, mengungkap misteri-misteri ilmiah dan memahami dunia di sekitar kita. Pada hakikatnya penelitian merupakan suatu kegiatan atau proses sistematis untuk memecahkan masalah yang dilakukan dengan menerapkan metode ilmiah. Sengketa royalti lagu “Nuansa Bening” menunjukkan bagaimana UU Hak Cipta diterapkan secara konkret untuk melindungi hak ekonomi Pencipta ketika karya digunakan secara komersial tanpa izin. Kasus yang melibatkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Vidi Aldiano ini berfokus pada dugaan penggunaan lagu dalam 31 penampilan komersial tanpa lisensi.