Claim Missing Document
Check
Articles

Penegakan Hukum Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Untuk Mewujudkan Rasa Keadilan Depy Wyldan Syafari; Hartana Hartana; G. Nyoman Tio Rae
VERITAS Vol 9 No 2 (2023): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/veritas.v9i2.3113

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika saat ini semakin banyak seiring dengan perkembangan jaman yang selalu menapaki kemudah-kemudahan aksesibilitasnya. Pengguna Narkotika dan obat-obatan terlarang di berbagai kalangan telah menempati posisi yang mengkhawatirkan. Dari anak muda, remaja, pelajar, dewasa dengan berbagai profesi seperti pegawai swasta, pegawai negeri sipil, pengacara, ibu rumah tangga, polisi bahkan dari kalangan tentara yang notabenenya sebagai pelindung masyarakat.Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sejatinya bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara seyogyanya dapat menghindari zona pemakai narkotika ataupun pengedar narkotika. Konsekuensi yang diterima bagi prajurit TNI selaku pengguna narkotika tertuang dalam peraturan-peraturan yang telah ditentukan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak menjadi satu-satunya landasan pemidanaan bagi TNI pelaku penyalahguna narkotika. Kitab Undang-Undang Pidana Hukum Militer (KUHPM) serta peraturan-peraturan lainnya juga menjadi rujukan pemidanaan oleh hakim pengadilan militer untuk menyidangkan prajurit TNI pelaku penyalahguna narkotika. Rasa keadilan belum terwujud ketika TNI pelaku penyalahguna narkotika diberikan pidana tambahan pemecatan dari dinas. Hal tersebut menjadi pokok permasalahan dalam penyusunan tesis ini. Dalam penelitian ini menggunakan teori penegakan hukum dan teori keadilan. Dengan teori-teori tersebut, pengaturan-pengaturan penegakan hukum bagi TNI penyalahguna narkotika dapat memberikan rasa keadilan dengan menerapkan aturan-aturan yang sesuai dengan rasa kemanusiaan. Namun hasil putusan peradilan militer dalam memutuskan perkara narkotika bagi prajurit TNI lebih mempertimbangkan sudut pandang militer yang bertujuan menciptakan rasa aman, nyaman dan tentram bagi seluruh rakyat Indonesia.
Uniform Customs And Practice For Documentary Credits (Ucp) 600 Sebagai Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa Letter Of Credit Dalam Transaksi Perdagangan Internasional Maradona Sinuraya; Puguh Aji Hari Setiawan; Hartana Hartana
VERITAS Vol 9 No 2 (2023): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/veritas.v9i2.3114

Abstract

Sengketa letter of credit merupakan sengketa yang salah satunya disebabkan karena adanya penolakan pembayaran atas invoice yang diajukan oleh eksportir oleh Bank Penerbit yang dikarenakan adanya suatu discrepancy pada dokumen pengapalan yang dipresentasikan oleh eksportir. Pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa Letter of Credit mempunyai peranan penting dalam menentukan hukum yang harus dipergunakan dalam suatu perjanjian internasional. Dalam tesis ini dipergunakan dua teori hukum yang relevan dengan permasalahan yang diteliti, yakni teori lex mercatoria sebagai teori pertama, dan teori pilihan hukum sebagai teori kedua. Teori lex mercatoria dipilih sebagai teori pertama, karena penggunaan lex mercatoria sebagai hukum internasional yang mendasari pelaksanaan kontrak perdagangan internasional. Dalam pelaksanaan kontrak perdagangan internasional, tidak selamanya berjalan dengan lancar dan bisa saja terjadi sengketa diantara para pihak. Maka apabila terjadi sengketa terutama terkait dengan sengketa letter of credit dalam kaitannya dengan transaksi perdagangan internasional, dimana para pihak berasal dari negara yang berbeda yang terikat dengan hukum dari negara masing-masing, sebagai teori kedua dipergunakan teori pilihan hukum. Metode yang digunakan dalam Penulisan ini adalah Penulisan hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Di samping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil Penulisan yang diperoleh adalah (1) Hukum nasional Indonesia belum mengatur penyelesaian sengketa letter of credit yang menggunakan lex mercatoria sebagai pilihan hukumnya, Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dalam sistem hukum Indonesia memberikan kebebasan para pihak memilih sendiri hukum yang hendak dipergunakan. (2) Hakim di Indonesia masih bersikap ’kasuistik’ dalam menyelesaikan sengketa letter of credit, berbeda dengan ’sikap konsisten’ hakim di luar negeri khususnya di negara-negara yang tergabung dalam common law system yang telah memiliki Hukum L/C. Untuk itu disarankan agar dapat mempertimbangkan penyusunan hukum L/C Internasional untuk Indonesia. Idealnya hukum L/C Indonesia dibuat dalam bentuk undang-undang, namun dalam upaya percepatan realiasasi pelaksanaan yang tidak memerlukan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut, hukum L/C dapat dibuat dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia. Terciptanya kepastian hukum akan mempertahankan bahkan meningkatkan kepercayaan dunia bisnis terhadap L/C sebagai alat pembayaran.
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Beritikad Baik dalam Wanprestasi Gagal Bayar Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Shifa Karima; Dewi Iryani; Hartana Hartana
Syntax Idea 6686-6692
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntax-idea.v6i11.11171

Abstract

Dalam peraturan POJK No.77/POJK.01.2016 pasal 1 amgka 3 dijelaskan bahwa penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukamn pemberi pinjaman dengan penerima pijaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjaman secara online. Dan di jelaskan dalam Perundang-undangan Otoritas Jasa Ke. uangan Nomor 12 Tahun 2011 pasal 6 di jelaskan juga bahwa sebagai berikut: OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: I. Kegiatan jasa keuangan disektor perbankan. II. Dari dua permasalahan tersebut dapat ditarik rumusan masalah yaitu Bagaimana Pengaturan Hukum Mengenai Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintecht) dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Gagal Bayar Sehingga Menimbulkan Wanprestasi Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintechth). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif. Hasil Penelitian yang diperoleh adalah Pengaturan Hukum Mengenai Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintecht) ini telah diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dilihat dari hal diatas maka pengaturana mengenai pinjaman uang berbasis teknologi yang ada telah jelas dan diperkuat dengan dasar hukum oleh undangundang yang tertulis. Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Gagal Bayar Sehingga Menimbulkan Wanprestasi Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintechth) saat ini perlindungan hukum akan para pihak gagal bayar dalam pinjaman uang berbasis teknologi ini masih belum terlihat letak perlindungan yang kuat. Baik debitur maupun debitur sama sama dilindungi dalam melaksanakan kewajibannya. Dari pihak debitur belum terlihat perlindungan yang dirasakan dalam keamanan data pribadi dan keamanan akan kemudahan pembayaran pinjaman uanag berbasis teknologi
Perlindungan Dan Kepastian Hukum Debitur Terhadap Pengalihan Piutang (Cessie) Dalam Praktek Perbankan Di Indonesia Ayu Tresna Waty; Dewi Iryani; Hartana
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 4 No. 12 (2024): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v4i12.2336

Abstract

Bank sebagai penunjang perekonomian negara sekaligus merupakan sarana keuangan penting bagi masyarakat. Bank merupakan industri jasa yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat dan merupakan badan atau lembaga keuangan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga sebagai perantara untuk menyalurkan permintaan dan penawaran kredit. Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kredit salah satunya adalah kredit macet. Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruhnya kewajibannya kepada bank seperti yang telah dijanjikannya. Solusi yang seringkali diterapkan bank sebagai kreditur untuk mengatasi kredit macet adalah melakukan pengalihan tagihan (cessie ) terhadap fasilitas kredit. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif, sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan kuantitatif, serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Perlindungan debitur atas pengalihan hak tagih (cessie) ini harus dilakukan dimana debitur wajib diberitahu atas cessie dan adanya jaminan bahwa hak-hak debitur dalam perjanjian kredit sebelumnya tetap didapatkan oleh debitur tersebut. Serta dari segi debitur sebagai konsumen perbankan juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk menolak bila terdapat klausul yang merugikan dan tidak sesuai dengan klausul awal serta hak untuk mengajukan keberatan apabila debitur merasa dirugikan oleh tindakan pengalihan piutang tersebut.
Eksistensi Penggunaan Rupiah dalam Transaksi Elektronik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Ellizabeth; Dewi Iryani; Hartana
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 10 (2025): Tema Filsafat, Politik dan Etika Profesi Hukum
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i10.2187

Abstract

The development of digital payment technology has changed the landscape of the payment system in Indonesia, with electronic money (e-money) becoming increasingly popular as an alternative to cashless payments. This study aims to analyze the legal protection of the use of the rupiah currency amidst the widespread use of electronic money in Indonesia. The research method used is a normative legal research method with a qualitative approach, utilizing secondary data through literature studies and documentation. The results of the study indicate that there are legal problems in the implementation of e-money related to Law Number 7 of 2011 concerning Currency which requires the use of the rupiah in all transactions in Indonesia. Problems arise when some merchants refuse cash payments and only accept e-money, which contradicts the legal provisions prohibiting the refusal of payments using the rupiah with a maximum criminal penalty of one year imprisonment and a fine of up to IDR 200 million. Bank Indonesia Regulation Number 20/6/PBI/2018 concerning Electronic Money has not explicitly regulated the position of cash in the era of payment dualism, thus creating legal uncertainty. This study recommends the need for regulatory harmonization that accommodates non-cash payment policies without eliminating the public's right to use cash, as well as the importance of educating the public about the rights, risks, and responsibilities of using electronic money.
Co-Authors Astri Asmarandani Adjani Ayu Dewi Rachmawati Ayu Tresna Waty Depy Wyldan Syafari Desak Ketut Alit Apryani Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Gede Sudika Mangku Dewi Iryani Dita Yulianti Ellizabeth Elly Kristiani Purwendah Endah Rantau Itasari, Endah G. Nyoman Tio Rae Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gusti Agus Made Dwi Juliananta Gusti Kadek Ardi Wira Utama I G A.A Mas Candraswati I Gede Yoga Esa Mahendra I Kadek Pradhita Ciwa Radhitya I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Komang Surya Wibawa I Made Gede Wisnu Murti Ida Ayu Dita Safitri Cahyani Irene Olivia Siregar Kadek Ayu Tiara Vina Viranica Kadek Dhyan Wahyuni Kadek Diah Karuni Kadek Karini Kadek Kresna Dwipayana Kadek Novi Darmayanti Kadek Prya Pradnyandari Kadek Yopi Sri Wahyuni Ketut Budi Kurniawan Ketut Meri Kertiasih Komang Angga Adi Setiawan Komang Ari Yuni Lestari Komang Dea Febriantini Komang Dian Judita Komang Martha Seniasi Komang Tri Saniartini Made Ananda Dwiprasetya Made Chintya Sastri Udiani Made Dwi Wahyuni Made Jody Januarta Made Krishna Dwipayana Aryawan Maradona Sinuraya Marta Cristina Muhammad Reza Saputra Najmi Ismail Ni Kadek Astrina Desiana Ni Kadek Marhaeni Ni Ketut Suriati Ni Komang Ayu Purnia Dewi Ni Luh Putu Marta Puspita Yanti Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Putu Evi Nirmala Sari Ni Putu Rai Yuliartini Nyoman Berdy Mas Sanjaya Nyoman Hapsari Pradnya Dewi Puguh Aji Hari Setiawan Putri Sita Rohmadani Putu Agus Rio Krisnawan Putu Artadi Putu Darmika Putu Gita Sunia Sari Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Rezha Fitriansyah Sabrina Witri Afifah Safira Shizuoka Suardana Shifa Karima Tegar Bagus Satria Yusuf Hofni Junior Kilikily