Articles
KAJIAN KEABSAHAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Hartana;
Kadek Diah Karuni
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tanah dalam peranannya sebagai sumber daya tidak hanya dibutuhkan sebagai tempat tinggal ataupun kegiatan pertanian dan peternakan saja, tetapi secara lebih luas tanah sering menjadi objek yang diperjualbelikan oleh masyarakat karena memiliki nilai jual yang tinggi. Dalam perbuatan hukum jual beli tanah, maka akan terjadi peralihan hak milik atas tanah tersebut yang awalnya adalah hak milik penjual kemudian beralih menjadi hak milik pembeli. Peralihan hak milik atas tanah dengan jual beli akan sulit dilakukan jika penjual tidak memiliki sertifikat atas bidang tanah yang akan dijualnya. Kondisi demikian sering terjadi karena masih banyak masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli tanah terhadap tanah yang belum bersertifikat dan bagaimana akibat hukumnya menurut PP No 24 Tahun 1997. Pada penyusunan artikel ini, adapun metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan konsep. Untuk sumber bahan hukumnya, adapun yang penulis gunakan adalah sumber bahan hukum primer dan juga sumber bahan hukum sekunder Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi dokumen dengan menelaah peraturan-peraturan hukum, buku-buku dan artikel-artikel yang berkaitan dengan topik pembahasan. Artikel ini menunjukkan temuan bahwa keabsahan hukum berkaitan dengan jual beli pada tanah yang tidak bersertifikat tetap dapat dijual/dialihkan hak kepemilikannya tetapi dengan syarat utama bahwa pihak penjual dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanahnya seperti surat jual beli sebelumnya (surat segel), girik, keterangan kepala desa setempat, dan lainnya yang mampu menerangkan bahwa tanah tersebut memang benar milik penjual. Akibat hukum peralihan hak atas tanah pada tanah yang tidak bersertifikat adalah sah menurut hukum jika peralihan tersebut sudah memenuhi syarat terang dan tunai dalam jual beli (syarat materil).
UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI SEBAGAI JALUR ALTERNATIF
Hartana;
Putu Darmika
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas tentang adanya sengketa pertanahan, mengetahui apa pentingnya upaya preventif dalam menanggulangi sengketa itu sendiri, serta untuk mengetahui jalur alternatif yang tepat dalam penyelesaian sengketa tanah. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data yakni dengan menerapkan literatur yaitu mengutip dari beberapa referensi, sumber buku, artikel, maupun dari jurnal dan makalah yang sudah di baca sebelumnya. Hasil pembahasan dari artikel ini menunjukan bahwa Hukum Agraria adalah suatu kumpulan atau beranekaragam bidang hukum yang masing-masing mengatur hak penguasaan atas adanya sumber daya alam yang terdiri atas hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan, hukum perikanan, hukum penguasaan atas tenaga serta unsur dalam ruang angkasa. Dimana tujuan daripada hukum agraria dalam penyelesaian sengketa itu sendiri adalah untuk mencapai kesepakatan bersama secara adil dengan para pihak. Salah satunya dengan menerapkan jalur alternatif melalui proses mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah untuk mencapai kesepakatan bersama atau win-win solution. Dengan ini para pihak dapat mendapatkan kepastian hukum atas hak serta rasa keadilan dalam menemukan jalan penyelesaian problematika yang dialami serta dalam mempertahankan hak-hak yang seharusnya dimiliki.
Perlindungan Preventif Ondel-Ondel Sebagai Ikon Budaya Betawi
Najmi Ismail;
Puguh Aji Hari Setiawan;
Hartana Hartana
RIO LAW JURNAL Vol 4, No 1 (2023): Februari-Juli
Publisher : Universitas Muara Bungo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36355/rlj.v4i1.1024
Indonesia is a developing country which is very rich in Traditional Cultural Expressions which can be considered as a very valuable asset. One of the traditional cultural expressions in Indonesia comes from the DKI Jakarta province, namely Ondel-Ondel. The study was conducted to look at preventive protection efforts carried out by the Provincial Government of DKI Jakarta to protect Ondel-Ondel as Traditional Cultural Expressions and also Betawi Cultural Icons as the state's responsibility as the holder of the Copyright for Traditional Cultural Expressions which is mandated by Law Number 28 of 2014 about Copyright. This study uses a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. The data collection technique used was in the form of a literature study to obtain materials or secondary data in the form of primary legal materials and secondary legal materials which were analyzed qualitatively. Based on the results of the research, it was concluded that the DKI Jakarta Culture Office in carrying out preventive protection of Ondel-Ondel by taking inventory of Ondel-Ondel as Copyrights for Traditional Cultural Expressions and Intangible Cultural Heritage and coaching Ondel-Ondel perpetrators by conducting workshops and Ondel-Ondel performances in the public.
ANALISIS TENTANG TANTANGAN INFORMAL TERHADAP PERATURAN PELABELAN NUTRISI DI WORLD TRADE ORGANIZATION
Hartana;
Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pola makan yang buruk dan malnutrisi merupakan kontributor utama beban penyakit global. Pada 2017, 10–12 juta kematian disebabkan oleh faktor risiko makanan, termasuk konsumsi garam, gula, dan lemak trans berlebih . Penderitaan manusia yang disebabkan oleh penyakit ini sangat akut di negara berpenghasilan rendah dan menengah di mana kekurangan gizi yang tinggi terjadi bersamaan dengan meningkatnya tingkat kelebihan gizi, obesitas, dan penyakit tidak menular terkait. Misalnya, para sarjana telah mengidentifikasi bagaimana tindakan pemerintah untuk mengatasi penyakit gizi dirusak oleh retorika neoliberal melalui tuntutan kebebasan individu, tanggung jawab pribadi untuk kesehatan, dan regulasi minimal untuk mempertahankan daya saing ekonomi. Tipe penulisan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah metode yang meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Studi eksperimental telah secara konsisten menunjukkan 'efek pembingkaian' pada sikap dan prioritas politik, seperti ketika orang menolak proposal kebijakan ketika disajikan dengan efek negatifnya dan mendukungnya ketika disajikan dengan efek positif yang setara. Penelitian juga menunjukkan bahwa argumen yang memunculkan seruan normatif dan ideologis bisa sangat persuasif . Daya tarik diskursif ini menempati peringkat di antara alat paling berpengaruh yang dapat dimanfaatkan oleh para aktor untuk membentuk keputusan dan agenda kebijakan
PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM MENJALIN HUBUNGAN KERJASAMA INTERNASIONAL ANTAR ANGGOTA
Hartana;
Made Dwi Wahyuni
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan secara rinci bagaimana Hukum Organisasi Internasional berperan begitu penting. Hukum Organisasi Internasional adalah asosiasi wilayah berdaulat dan independen di dunia yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui sistem organ ganda asosiasi. Metode penelitan penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa: (1) organisasi berfungsi sebagai wadah atau tempat musyawarah untuk memupuk kerjasama dan mengurangi atau mencegah kepadatan perselisihan antar sesama anggota. (2) Organisasi internasional juga dapat dipekerjakan untuk merundingkan dan menerapkan pilihan yang secara konsensual menguntungkan semua pihak yang terlibat. Hal ini sangat menarik untuk kita cermati bersama, bagaimana Organisasi Internasional berperan dalam Hubungan Internasional yang dijadikan wadah guna menyelesaikan kepentingan bersama.
KEBIJAKAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PENYANGKALAN DAN PEMBATASAN PELABUHAN SELAMA COVID-19
Hartana;
Putu Agus Rio Krisnawan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sejumlah negara telah menyatakan 'keadaan darurat' karena penyebaran Covid-19 yang semakin tidak terkendali. Selama beberapa bulan terakhir, sejumlah otoritas negara bagian telah menerapkan pembatasan perjalanan besar-besaran untuk mengendalikan pandemi. Salah satu faktor utama penyebab pandemi ini adalah globalisasi, khususnya perdagangan internasional, dan perjalanan, yang dapat mempercepat dan mempermudah penyebaran penyakit. Penerapan kebijakan penolakan dan pembatasan pelabuhan diharapkan dapat membantu pengendalian penyebaran penyakit dan penurunan angka kematian. Beberapa pertanyaan muncul karena penolakan pelabuhan dan kebijakan pembatasan. Beberapa poin penting dibahas dalam artikel ini. Yang pertama adalah keadaan yurisdiksi negara untuk menerapkan 'keadaan darurat' dan kemungkinan Pandemi Covid-19 sebagai alasan yang sah untuk 'keadaan darurat'. Kedua, penggunaan status darurat untuk memberlakukan penolakan dan pembatasan pelabuhan, mengingat beberapa negara telah melakukannya. Terlepas dari kenyataan bahwa negara memiliki hak untuk menutup dan membatasi pelabuhan mereka secara sepihak, UNCLOS 1982 mengamanatkan negara pantai untuk melakukan penyelamatan dan pertolongan kepada orang-orang yang mengalami kesusahan di laut.
TINJAUAN TENTANG EFEKTIVITAS ORGANISASI INTERNASIONAL
Hartana;
Astri Asmarandani Adjani
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sesepuh disiplin hukum organisasi internasional, Henry Schermers, mengenang bahwa ia pertama kali mempertimbangkan, sebagai judul untuk buku seminalnya, Hukum Konstitusional Internasional, tetapi kemudian memilih, setelah berkonsultasi dengan rekan- rekannya, judul Institusional Internasional. Tipe penulisan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah metode yang meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum maupun doktrin hukum untuk menjawab persoalan hukum yang sedang dihadapi. Penelitian hukum normatif Organisasi internasional selanjutnya berusaha untuk meningkatkan efektivitas internal dan eksternal melalui manajemen publik baru, kemitraan publik-swasta, dan privatisasi langsung. Laporan rutin Sekjen PBB banyak memberikan contoh kemitraan antara pelaku usaha dengan sub-organisasi atau program PBB. Area kebijakan penting untuk kemitraan publik-swasta adalah manajemen pengungsi dan kesehatan masyarakat Privatisasi dalam arti yang lebih luas adalah jalan menuju bentuk-bentuk hukum privat. Meskipun demikian, organisasi ini telah memenuhi syarat sebagai organisasi internasional
PERAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK NEGARA RUSIA DAN UKRAINA DITINJAU DARI HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
Hartana;
I Komang Andi Antara Putra
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pokok permasalahan perihal peran organisasi internasional yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menyelesaikan konflik antara Rusia dengan Ukraina ditinjau dari hukum organisasi internasional. Pokok permasalahan penelitian ini yaitu pada hubungan antara Rusia dan Ukraina yang mengalami pasang surut, akibat NATO dalam kaitannya menjaring ukraina yang ingin menjadi anggota organisasinya menyebabkan Rusia meyerang Ukraina, peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menyelesaikan sengketa Rusia dengan Ukraina ditinjau dari Hukum Organisasi Internasional terlihat dengan adanya resolusi yang dikeluarkan oleh PBB. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum yang dijalani dengan metode meriset bahan hukum primer adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Statuta Mahkamah Internasional ataupun yang bekaitan dengan hukum organisasi internasional dan bahan hukum sekunder dalam perihal ini berbentuk hasil-hasil penelitian ataupun pandangan ahli hukum serta bahan pustaka dengan watak penelitian deskriptif kualitatif. Pendekatan yang dibubuhkan penulis dalam penelitian ini ialah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Perserikatan Bangsa-Bangsa sangat penting dalam menyelesaikan konflik Rusia dan Ukraina, di mana diperlukan peran dari negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional dan masyarakat internasional dan lain sebagainya agar bersinergi dalam membantu menyelesaikan konflik di Rusia dan Ukraina.
INTERVENSI POLITIK KEPADA FIFA DALAM WORD CUP 2022 ATAS REAKSI KONTROVERSI LGBT: ANTARA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN PENGHORMATAN TUAN RUMAH PENYELENGGARA
Hartana;
Komang Angga Adi Setiawan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
FIFA merupakan kepanjangan dari Federation Internationale de Football Association yang memiliki tugas dalam bidang promosi, penyelenggaraan, dan perkembangan dunia sepak bola secara proffesioanal dan internasional. Event terbesar yang diselenggarakan FIFA adalah gelaran piala dunia (word cup) yang di adakan setiap empat tahun sekali dan tahun 2022 ini bertepatan dengan penyelenggaraan piala dunia. Negara penyelenggara (tuan rumah) tersebut adalah Qatar. Penyelenggaraan piala dunia 2022 ini berlangsung cukup baik, namun masih terdapat beberapa kontroversi permasalahan di dalamnya, yaitu pelarangan atribut LGBT oleh negara Qatar, sehingga menimbulkan kecaman keras terhadap negara-negara yang memiliki paham LGBT sendiri sehingga permasalahan ini akan menyangkut keterkaitan antara penegakan hak asasi manusia atau penghormatan terhadap Qatar sebagai tuan rumah penyelenggara. Karena kedua pihak memiliki alasan yang kuat untuk sama-sama menegakkan hak asasi mereka.
EKSISTENSI KEDUDUKAN HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DAN MEMPERBENAH UNTUKMEMPERERAT HUBUNGAN ANTAR NEGARA
Hartana;
I Komang Surya Wibawa
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai apa yang dimaksud eksistensi Organisasi Internasional, mengetahui pentingnya peran kedudukan hukum organisasi internasional itu sendiri, serta untuk mengetahui implementasi dari kolaborasi melalui hubungan kerjasama antar Negara. Hasil pembahasan dari jurnal ini menunjukan bahwa Hukum Organisasi Internasional merupakan peraturan hukum yang mengatur hubungan antar organisasi-organisasi serta Negara Internasional. Himpunan organisasi internasional ini sangat beraneka ragam yakni terdapat organisasi ASEAN, PBB, APEC, WTO, NATO dan lain sebagainya yang memiliki peran masing-masing dalam mempertahankan Negara dari permasalahan internasional. Kasus diskriminasi yang paling tertinggi di dunia adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.