Claim Missing Document
Check
Articles

KEDUDUKAN HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL DI DALAM MENGATUR SISTEM PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL Hartana; Kadek Kresna Dwipayana
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum organisasi internasional merupakan suatu kumpulan peraturan yang harus ditaati di dalam melakukan perjanjian antara negara internasional. Salah satu perjanjian yang diatur yaitu perdagangan internasional dimana dengan adanya organisasi internasional ini membuat laju perdagangan internasional dapat berjalan dengan stabil serta berjalan dengan baik. WTO (World Trade Organization) merupakan salah satu organisasi yang mengatur tentang perdagangan Internasional dimana berkat hal ini membuat perdagangan antar negara bisa lebih terbuka. Jadi keberadaan hukum organisasi internasional sangatlah penting dalam mengatur hubugan antara negara sebab dengan adanya organisai ini membuat terjalinnya hubungan yang erat antara negara nasional serta mencegah intensitas konflik negara nasional.
KEDUDUKAN HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN Hartana; Kadek Prya Pradnyandari
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus diskriminasi yang paling tertinggi di dunia adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Tingginya kasus kekerasan seksual disebabkan oleh beberapa faktor yang paling utama yaitu kemiskinan dan adanya pola berpikir yang masih kuno yaitu masih menempel pemikiran pemahaman mengenai patriarkiMaka dari itu, organisasi internasional membentuk sebuah organisasi yang bernama United Nations Women sebagai entitas Perserikatan Bangsa- Bangsa yang menaungi masalah mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan telah menggunakan perannya sebagi fasilitator, mediator, dan inisiator.
PERAN ORGANISASI INTERNASIONAL PERSERIKATAN BANGSA- BANGSA SEBAGAI SUBJEK HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM MEWUJUDKAN PERDAMAIAN DUNIA Hartana; Komang Ari Yuni Lestari
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan artikel ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana organisasi internasional dalam Hukum Organisasi Internasional, konsep perdamaian dunia, serta peran organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam mewujudkan perdamaian dunia. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif, yaitu meneliti sumber data sekunder dengan menggunakan teknik studi pustaka. Hasil pembahasan dalam artikel menunjukkan bahwa organisasi internasional yang menjadi subjek Hukum Organisasi Internasional dibentuk untuk meningkatkan kerjasama antarnegara sekaligus menjaga perdamaian dunia. Perdamaian dunia merupakan upaya mewujudkan kehidupan internasional yang damai, aman, tenteram, serta terbebas dari konflik yang dicapai melalui organisasi internasional, salah satunya melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB, yaitu organisasi internasional yang didedikasikan untuk mewujudkan keamanan serta perdamaian dunia dengan menggunakan beberapa langkah intervensi, diantaranya menciptakan perdamaian, menjaga perdamaian, serta menggalang perdamaian.
PENTINGNYA ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM SUATU NEGARA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DAN HUBUNGAN BAIK ANTAR NEGARA DI INDONESIA Hartana; Komang Dian Judita
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam suatu Negara memiliki tujuan dan visi misi yang di cita-citakan oleh pemerintah dan warganya,suatu Negara akan dapat mewujudkan dengan melakukan interaksi terhadap warganya maupun Negara –negara untuk mewujudkan kesejahteraan serta hubungan yang baik dengan Negara maupun warganya ,untuk terciptanya hubungan baik dan kerja sama dibutuhkan wadah sebagai pemersatu Negara-negara yang akan menajalin kerja sama maupun hubungan demi kepentingan politik,ekonomi ,keamanan dan lainya ,maka dibentuklah suatu organisasi yang dijadikan wadah dengan Negara sebagai objek oragnisasi yang berada didalamya dalam membentuk suatu oragnisasi yang disebut sebagai oragnaisasi internasional ,dengan demikian terjalinya kerja sama dan hubungan baik memberikan dampak kepada setiap Negara maupun warga dalam suatu Negara tersebut yang membuat cita cita maupun tujuan suatu Negara salah satunya menjadikan suatu Negara dengan pemerintah yang menjalankan good governce pada Negara nya demi kepentingan warga serta terjalin pula kerja sama dan hubungan yang baik antar Negara ,dengan adanya organisasi internasional ini maka Negara memiliki wadah dan pintuk utama dalam mewujudkan cita-cita dan harapan suatu Negara
PERAN ASEAN DALAM STABILITAS INTERGRASI EKONOMI DI INDONESIA DI PANDANG DALAM SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL Hartana; Muhammad Reza Saputra
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini mengkaji mengenai peranan ASEAN dalam stabilitas ekonomi di kawasan asia tenggara. Penelitian ini merujuk kepada negara sebagai suatu subjek hukum internasional. Arah kebijakan suatu negara pastinya akan berdampak pada hubungan internasional negara tersebut. Di Indonesia sendiri sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan di tuangkan dalam amanat UU NO 37 tahun 1999 yang meyatakan bahwa Indonesia menerapkan politik bebas aktif. Dalam menjalankan hubungan internasional perlu dilandasi oleh suatu hukum yang mengikat suatu negara dan juga sebagai tujuan dari negara yang melakukan hubungan internasional tersebut, maka dari itu penelitian ini membahas mengenai peran organisasi intenasional, terbentuknnya hukum internasional, kedudukan INGO dan NON INGO serta peran ASEAN sebagai organisasi bangsa-bangsa di kawasan asia tenggara.
EKSISTENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM MEMELIHARA PERDAMAIAN DUNIA Hartana; Yusuf Hofni Junior Kilikily
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Organisasi internasional secara harfiah dapat diartikan sebagai wujud persekutuan antar negara dalam lingkup internasional yang mengikat antara negara-negara di dunia. Organisasi internasional tercipta menjadi salah satu subjek hukum internasional yang dijadikan sebagai tempat untuk segala ikatan yang terkait seluruh kerjasama internasional. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian secara yuridis normatif, dengan melakukan penelitian hukum secara komprekensif dan mencari segala sumber-sumber pustaka atau bahan hukum. Hasil dari pembahasan ini bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan bentuk organisasi internasional yang memiliki sifat universal bagi seluruh dunia. Perkembangan perjalanan organisasi internasional selalu ada kaitannya dengan perkembangan hukum internasional itu sendiri. Piagam PBB merupakan sebuah perangkat dalam organisasi yang dijadikan sebagai landasan dalam berorganisasi organisasi yang menentukan wewenang anggota dan juga menentukan struktur serta mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dunia Dewan keamanan PBB sudah menjalankan kewenangannya dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada dalam organisasi PBB ini dalam menangani segala permasalahan konflik yang ada. Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki tujuan yang sangat penting yaitu menjaga peradamaian dunia internasional serta keamanan antar negara. Dapat disimpulkan bahwa Perserikatan Bangsa- Bangsa memiliki tujuan untuk menciptakan persekutuan internasional yang sejajar dan saling menjaga ketentraman dunia.
PERAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM PENANGANAN COVID-19 SERTA PEMULIHAN EKONOMI DI INDONESIA Hartana; Komang Martha Seniasi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai mahkluk sosial manusia tidak dapat hidup sendiri dengan kata lain akan membutuhkan bantuan dari orang lain. Tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari, namun juga dalam kehidupan bernegara. Maka dari itu, setiap negara akan menjalin hubungan atau kerjasama dengan negara lain untuk saling membantu dalam kesulitan. Maka dari itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan dan analisis data deskriftif dengan mengkaji mengenai suatu hal di saat tertentu dan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yang didapat berupa Indonesia merupakan negara yang menjalin hubungan dengan negara-negara lain yang tergabung dalam sebuah Organisasi Internasional yang sangat membantu dalam situasi pandemi covid-19 serta dalam pemulihan ekonomi di negara Indonesia. Dengan demikian Organisasi Internasional sangat berperan penting bagi setiap negara yang tergabung di dalamnya karena memiliki tujuan bersama yang di kerjakan secara bersama-sama.
PERAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM TATA KELOLA IKLIM Hartana; Safira Shizuoka Suardana
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Samudra Arktik memainkan peran penting dalam mengatur iklim Bumi, namun lingkungannya sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Menghadapi perubahan iklim membutuhkan tindakan bersama. Berdasarkan premis bahwa kolaborasi spontan berkurang dalam masalah tindakan kolektif berskala besar, makalah ini membahas, dari perspektif hukum, peluang dan keterbatasan yang dihadapi organisasi internasional Arktik untuk menerjemahkan rezim peraturan global perubahan iklim ke dalam pengaturan regional dan mendorong tindakan kolektif. Terjemahan ini terjadi ketika organisasi menjadi platform kolaboratif yang menggabungkan beberapa pemangku kepentingan, termasuk negara, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil. Tindakan kolektif juga diperkuat ketika organisasi menampilkan beragam kapasitas pengaturan. Organisasi internasional menghadapi beberapa keterbatasan tentang tata kelola iklim Arktik karena fragmentasi kelembagaan, munculnya pemangku kepentingan Arktik baru, dan meningkatnya fokus pada kerja sama antar negara yang secara efektif mengesampingkan pemangku kepentingan non-negara. Perkembangan ini pada akhirnya dapat mengikis sistem pemerintahan daerah ini.
PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERKAIT DENGAN PERAN KAPASITAS HUKUM DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN DAN KONTRAK UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN BAGI PARA PIHAK Hartana
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha Vol 4 No 1 (2023): Maret
Publisher : Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This community service article aims to provide knowledge and increase understanding to the public regarding the role of legal capacity in entering into agreements and contracts to create legal certainty and justice for the parties. An agreement is an agreement by which one or more parties bind themselves to one or more people. The rise in cases of disputes that occur as a result of unclear or invalid agreements has resulted in many ordinary people and those who are not competent in the law suffering losses because of this. Several other factors also underlie the occurrence of these disputes and problems, one of which is the lack of legal capacity to enter into an agreement or contract. The method used in this community service process is by conducting outreach and outreach with the community through focus group discussions. To increase public understanding regarding the role of legal capacity in entering into agreements and contracts, several steps can be taken, such as legal education, public information, advocacy and collaboration. So, in order to realize legal certainty and justice for the parties to agreements and contracts, increasing public understanding regarding the role of legal capacity is very important. With a better understanding of legal capacity, people can make legal and binding agreements and contracts, as well as understand the legal consequences that may arise from these agreements or contracts. A better understanding of legal capacity can also help people protect their interests in agreements and contracts
IMPLEMENTASI DAN PEMBATASAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (FREEDOM OF CONTRACT) DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN DI DALAM MASYARAKAT UNTUK MENJAMIN ADANYA KESEIMBANGAN DAN KEPASTIAN HUKUM Hartana; Ni Luh Wayan Yasmiati
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS Vol 3 No 1 (2022): Maret, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS
Publisher : Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This article aims to provide knowledge and increase understanding to the public regarding the implementation and limitations of the principle of freedom of contract in making agreements in society to ensure balance and legal certainty. An agreement is an agreement by which one or more parties bind themselves to one or more people. The application of the principle of freedom of contract cannot be used freely. There are several restrictions imposed by legislative regulators. Because if there are no restrictions, it will result in arbitrariness in making the contents of the agreement which can harm the interests of the parties involved in the agreement, so that the concept of social justice for all parties, which is one of the goals of freedom of contract, will not be realized. The method used in this community service process is by conducting outreach and outreach with the community through focus group discussions. Implementing and limiting the principle of freedom of contract is a crucial step in maintaining balance and legal certainty in society. Although this principle provides flexibility to parties involved in an agreement, there is an important need to ensure that individual rights and societal interests are protected without compromising contractual flexibility. A wise balance must be found. Legal certainty in the agreement must be prioritized. Adequate regulation should ensure that the weaker party to an agreement is protected from harmful practices.
Co-Authors Astri Asmarandani Adjani Ayu Dewi Rachmawati Ayu Tresna Waty Depy Wyldan Syafari Desak Ketut Alit Apryani Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Gede Sudika Mangku Dewi Iryani Dita Yulianti Ellizabeth Elly Kristiani Purwendah Endah Rantau Itasari, Endah G. Nyoman Tio Rae Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gusti Agus Made Dwi Juliananta Gusti Kadek Ardi Wira Utama I G A.A Mas Candraswati I Gede Yoga Esa Mahendra I Kadek Pradhita Ciwa Radhitya I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Komang Surya Wibawa I Made Gede Wisnu Murti Ida Ayu Dita Safitri Cahyani Irene Olivia Siregar Kadek Ayu Tiara Vina Viranica Kadek Dhyan Wahyuni Kadek Diah Karuni Kadek Karini Kadek Kresna Dwipayana Kadek Novi Darmayanti Kadek Prya Pradnyandari Kadek Yopi Sri Wahyuni Ketut Budi Kurniawan Ketut Meri Kertiasih Komang Angga Adi Setiawan Komang Ari Yuni Lestari Komang Dea Febriantini Komang Dian Judita Komang Martha Seniasi Komang Tri Saniartini Made Ananda Dwiprasetya Made Chintya Sastri Udiani Made Dwi Wahyuni Made Jody Januarta Made Krishna Dwipayana Aryawan Maradona Sinuraya Marta Cristina Muhammad Reza Saputra Najmi Ismail Ni Kadek Astrina Desiana Ni Kadek Marhaeni Ni Ketut Suriati Ni Komang Ayu Purnia Dewi Ni Luh Putu Marta Puspita Yanti Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Putu Evi Nirmala Sari Ni Putu Rai Yuliartini Nyoman Berdy Mas Sanjaya Nyoman Hapsari Pradnya Dewi Puguh Aji Hari Setiawan Putri Sita Rohmadani Putu Agus Rio Krisnawan Putu Artadi Putu Darmika Putu Gita Sunia Sari Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Rezha Fitriansyah Sabrina Witri Afifah Safira Shizuoka Suardana Shifa Karima Tegar Bagus Satria Yusuf Hofni Junior Kilikily