Weda Kupita
Universitas Jenderal Soedirman

Published : 15 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Soedirman Law Review

TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA LEBIH SINGKAT DARI MASA PENAHANAN DALAM TINDAK PIDANA PENYEBARAN INFORMASI KEBENCIAN (Studi Putusan Nomor: 77/Pid.Sus/2018/PN. Bnr) Diego Zinedine; Dwi Hapsari Retnaningrum; Weda Kupita
Soedirman Law Review Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2022.4.2.190

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hukum hakim, seta implikasi yuridis dari putusan hakim mengenai tetap ditahanya seorang terpidana yang telah menjalani masa tahanan lebih lama dari putusan pidananya pada Putusan Nomor: 77/Pid.Sus/2018/PN. Bnr tentang diputusnya terdakwa Ahlidin Raharjo bersalah menyebarkan informasi kebencian yang dapat menimbulkan keresahan atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dan data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari inventarisasi bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang kemudian dianalisis dengan metode analis kualitatif. Data tersebut disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis sebagai suatu kesatuan yang utuh. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan dasar pertimbangan hukum hakim adalah terpenuhinya unsur-unsur pada pasal yang didakwakan, dan terpenuhinya asas minimum pembuktian pada pasal 183 KUHAP serta oleh karena itu timbul keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Implikasi yuridis dari putusan tersebut yang pertama adalah batal demi hukumnya putusan, kedua dapat diajukanya ganti kerugian oleh terpidana, ketiga dapat diajukan sebagai alasan banding, dan keempat adalah dapat dilaporkanya Hakim ke Komisi Yudisial atas pelanggaran kode etik.Kata Kunci: Masa Penahanan; Putusan Pidana; Penyebaran Informasi Kebencian.
KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA (STUDI KOMPARASI PUTUSAN NOMOR: 2/G/LH/2018/PTUN.DPS. DAN NOMOR: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN) Bintang Parashtheo; Abdul Aziz Nasihuddin; Weda Kupita
Soedirman Law Review Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.2.58

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kepentingan organisasi lingkungan hidup dalam sengketa tata usaha negara dan mengetahui pertimbangan hukum hakim yang menolak gugatan organisasi lingkungan hidup Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam sengketa tata usaha negara lingkungan hidup berdasarkan putusan Nomor: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Kemudian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis dengan metode analisis normatif kualitatif. Adapun penyajian data ini disajikan dalam bentuk teks deskriptif naratif yang disusun secara sistematis sebagai suatu kesatuan yang utuh. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa organisasi lingkungan hidup Indonesia dalam putusan Nomor: 2/G/LH/2018/PTUN.DPS. dan Nomor: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN yaituPerkumpulan Masyarakat Indonesia Pencinta Lingkungan dan Perdamaian (Greenpeace) dan WALHI secara kimulatif memiliki full legal capacity dari organisasi lingkungan hidup sebagai mana termuat dalam Pasal 92 Ayat 3 Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), secara konkrit menunjukan peran kedua organisasi lingkungan hidup sebagai penunjang bagi pengelolaan lingkungan hidup. Pertimbangan hukum hakim yang menolak gugatan organisasi lingkungan hidup WALHI pada putusan Nomor: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN berdasar pada Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 92, Pasal 93, Pasal 1 Ayat 32 dan Ayat 25 UUPPLH yang dikaitkan dengan Pasal 3 Ayat 1 Huruf c Anggaran Dasar Yayasan WALHI,terdapat cukup alasan hukum bagi WALHI untuk menyatakan dirinya “merasadirugikan secara langsung” dengan terbitnya objek sengketa sebagaimana Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UUPERATUN. Kata Kunci : Kedudukan, Kepentingan, Organisasi Lingkungan Hidup Indonesia, Sengketa Tata Usaha Negara.
ANALISIS YURIDIS FREIES ERMESSEN SEBAGAI DASAR KEABSAHAN KEPUTUSAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN TENTANG DEMOSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 088/G/2014/PTUN.SMG) JURIDIC ANALYSIST ABOUT FREIES ERMESSEN AS DECISION LEGALITY FUNDAMENTAL BY EMPLOYMENT SUPERVISORY OFFICER ABOUT DEMOTION (SEMARANG STATE ADMINISTRATIVE COURT CASE STUDY NUMBER: 088/G/2014/PTUN.SMG) Arista Jehan Sandy; Tedi Sudrajat; Weda Kupita
Soedirman Law Review Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.2.49

Abstract

This research is sourced from the Semarang State Administrative Court Case Study Number: 088 / G / 2014 / PTUN.SMG, which will elaborate on how the Employment Supervisory Officer authority uses discretionary power in determining demotion decisions, also how the judges determines legal consideration in determining the cancellation of demotion decree that against the discretionary power principle. Defendant in this case is Magelang Regency Regent with lawsuit object is Magelang Regent Decree Number 821.2/123/KEP/13/2014 at 26 September 2014. The method research used in this study is normative juridict with statute approach, case approach, and conceptual approach. The author uses primary legal materials and secondary legal materials with normative legal inventory and scientific literature studies related to research. The legal materials is processed by qualitative data analysis methods with grammatical interpretation, systematic interpretation, and authentic interpretation. Based on this research, discretionary power principle in demotion decree is not in accordance with Legislation Number 30, 2014 that regulate about using discretionary power as decision legality fundamental that use discretionary power, because demotion is rigidly regulated in Government Regulation Number 53, 2010. The Judges decide to cancel the decree because defendant violated his authority as employment supervisory officer, the decree is against the rule of discretionary power, and defendant uses improper legal standing in issuing the decree. Keywords: Discretionary Power, Demotion Decree, State Administrative DecisionLegality
INDIKATOR UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA (Studi Putusan Nomor 198/G/2015/PTUN-JKT) Farizadi Ilham Wirachmanto; Antonius Sidik Maryono; Weda Kupita
Soedirman Law Review Vol 3, No 3 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.3.155

Abstract

Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta nomor 198/G/2015/PTUN-JKT yang akan berbicara mengenai unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang tidak sebagaimana mestinya dengan karakter atau ciri : menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan; menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas; menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dan buku-buku literatur. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini yaitu Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengkualifikasikan keputusan objek sengketa sebagai suatu bentuk tindakan melampaui kewenangan dengan alasan keputusan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan ini didasari oleh UU AP Pasal 18 Ayat 1 huruf c.Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Dasar Pembatalan , Keputusan Tata Usaha Negara
PENYELESAIAN SENGKETA NAMA DOMAIN TIKTOK MELALUI WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS ARBITRATION AND MEDIATION CENTER Lintang Ario Pambudi; Nur Wakhid; Mukhsinun Mukhsinun; Haedah Faradz; Weda Kupita; Anggitariani Rayi Larasati Siswanta; Budiman Setyo Haryanto
Soedirman Law Review Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.2.14191

Abstract

Penggunaan nama domain sebagai sarana perdagangan secara elektronik (electronic commerce) menjadi salah satu strategi bisnis yang dapat menjangkau seluruh pelosok dunia dalam waktu yang singkat. Namun prinsip ini dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk mendapat keuntungan dari keterlambatan pemegang hak atas merek untuk mendaftarkan nama domainnya. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa nama domain TikTok antara Bytedance Ltd. dan Dubinin Alexey melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan sumber data sekunder serta menggunakan metode analisis berupa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dalam menangani sengketa nama domain TikTok diselesaikan dengan cara alternatif penyelesaian sengketa melalui Domain Name Dispute di Arbitration and Mediation Center milik WIPO. Penyelesaian sengketa melalui Domain Name Dispute WIPO biayanya lebih terbuka serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat karena sengketa harus diputus 14 hari sejak penunjukan panel administratif. Hasil penelitian juga melihat pertimbangan panel administratif memenangkan Bytedance Ltd. karena nama domain yang didaftarkan oleh Dubinin Alexey identik dan membingungkan konsumennya, Dubinin Alexey tidak memiliki hak nama domain tersebut, serta Dubinin Alexey telah mendaftarkan dan menggunakan nama domain TikTok dengan itikad buruk untuk menarik keuntungan komersial.Kata Kunci : Alternatif Penyelesaian Sengketa, Nama Domain, WIPO, Nama Domain Penyelesaian Sengketa.
ANALISIS YURIDIS FREIES ERMESSEN SEBAGAI DASAR KEABSAHAN KEPUTUSAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN TENTANG DEMOSI (STUDI PUTUSAN NOMOR:088/G/2014/PTUN.SMG) Arista Jehan Sandy; Tedi Sudrajat; Weda Kupita
Soedirman Law Review Vol 2, No 3 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.3.87

Abstract

Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Semarang Nomor: 088/G/2014/PTUN.SMG, yang akan menguraikan bagaimana kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam menggunakan wewenang freies ermessen/diskresi dalam menentukan keputusan demosi, serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menentukan pembatalan keputusan demosi tersebut yang bertentangan dengan konsep freies ermessen/diskresi. Tergugat dalam perkara aquo adalah Bupati Magelang, dan objek gugatan perkara ini adalah Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor: 821.2/123/KEP/13/2014 tanggal 26 September 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dilakukan dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan inventarisasi hukum normatif dan studi pustaka ilmiah yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum tersebut diolah dengan metode analisis data normatif kualitatif dan menggunakan penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan penafsiran authentik. Berdasarkan penelitian ini, konsep freies ermessen dalam keputusan demosi tidak memenuhi UU No. 30 Tahun 2014 yang mengatur penggunaan freies ermessen sebagai syarat keabsahan suatu KTUN yang menggunakan wewenang bebas, karena demosi secara rigid telah diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan surat keputusan tersebut karena tergugat melanggar kewenangannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, surat keputusan bertentangan dengan aturan penggunaan freies ermessen, dan tergugat menggunakan dasar hukum yang tidak tepat dalam penerbitan keputusan.Kata Kunci : Freies Ermessen, Keputusan Demosi, Keabsahan KTUN