Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Kode : Jurnal Bahasa

Badan Bahasa, Pembinaan Bahasa, dan Perpres Nomor 63 Tahun 2019: Refleksi dan Proyeksi Sudaryanto Sudaryanto; Wening Sahayu
Kode : Jurnal Bahasa Vol 9, No 4 (2020): KODE
Publisher : Universitas Negeri Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (457.339 KB) | DOI: 10.24114/kjb.v9i4.22285

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, terutama Pasal 41 ayat (1) mengamanahkan bahwa pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. Terkait itu, usaha pembinaan bahasa Indonesia seperti disinggung Pasal 41 ayat (1) tadi, dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa). Tulisan ini merefleksikan usaha-usaha pembinaan bahasa Indonesia yang sudah atau sedang dilakukan oleh Badan Bahasa saat ini, serta memproyeksikan usaha-usaha serupa di masa depan, terutama pasca-terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Data yang dianalisis ialah berupa data pembinaan bahasa Indonesia yang terjabarkan di agenda terbitan Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tahun 2018, buku-buku mata kuliah Bahasa Indonesia, dan buku-buku ilmiah populer pembinaan bahasa Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Badan Bahasa telah melakukan sejumlah usaha pembinaan bahasa Indonesia, seperti penerbitan bacaan literasi, penyelenggaraan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, pengendalian bahasa negara, penghargaan Acarya Taruna, penghargaan surat kabar berdedikasi dalam berbahasa Indonesia, dan pemilihan Duta Bahasa. Selain itu, pihak akademisi perguruan tinggi juga ikut melakukan pembinaan bahasa melalui perkuliahan Bahasa Indonesia dan penerbitan buku ilmiah populer. Kata kunci: Badan Bahasa, pembinaan bahasa Indonesia, Perpres Nomor 63 Tahun 2019