Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM DALAM OTENTISITAS KATOLIK (KENISCAYAAN YANG KEKINIAN) Michael, Tomy
Aksara Public Vol 2 No 3 (2018): Agustus (2018)
Publisher : EDUTECH CONSULTANT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Law enforcement is the process of realizing legal desires into reality. What is meant by legal wish is the minds of the law making body formulated in the rule of law. When law enforcement in the study of legal sociology is confronted with law enforcement in criminal law studies then law enforcement actually has a different paradigm. Law enforcement can not run in one corridor regardless of law enforcement in the teaching of other legal fields. In designing academic texts a legislation, in particular the law, should keep in mind the ultimate objective of the law. Sometimes a law only focuses on some legal subject or entire legal subject. When there is a specialization of the subject of law then if the ultimate goal is more directed to religion can use the teachings of Catholicism primarily on love.
OTONOMI TEKS DALAM PERMENHUB NOMOR PM 12 TAHUN 2019 TENTANG PELINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT Michael, Tomy
Aksara Public Vol 3 No 3 (2019): Agustus (2019)
Publisher : EDUTECH CONSULTANT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara personal, permasalahan hukum muncul dari tujuan hukum yang tidak divalidkan yaitu ketidakadilan hukum, ketidakpastian hukum dan/atau ketidakmanfaatan hukum. Dalam perspektif demikian, hakikat yang tertinggi adalah ketidakadilan hukum. Ketidakadilan hukum ini harus diatasi dengan mengubahnya menjadi keadilan hukum salah satunya dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan tertentu. Pembahasan keadilan hukum dalam penelitian ini berfokus pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat (Permenhub No. 12-2019) yang dalam bagian konsiderans termaktub bahwa untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat membutuhkan adanya kepastian hukum. Tentu saja, Permenhub No. 12-2019 bermula dari perkembangan teknologi yang masuk pada moda transportasi di Indonesia. Permenhub No. 12-2019 ini secara tekstual tidak sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018.