Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam: Sebuah Telaah Berbasis Sejarah Sosial Islam Adinda, Nendena Rizqi; Rosadi, Aden; Naisabur, Nanang
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i4.1518

Abstract

Sexual violence crime (TPKS) is a crucial issue in Indonesia, which received a significant response through the enactment of Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes (UU TPKS). This research aims to critically and deeply compare the concept of TPKS in Indonesian Positive Law (UU TPKS) and Islamic Law (Fiqh Jinayah), reinforced by the foundation of Islamic Social History. Positive Law, through the UU TPKS, adopts a progressive and victim-centered framework, expanding the definition of offense to include non-physical harassment and sexual exploitation, and emphasizing the principle of lack of consent. This Law guarantees the rights to recovery, restitution, and assistance, although its implementation still faces structural and cultural obstacles, including the risk of secondary victimization and issues in proof. Meanwhile, Fiqh Jinayah classifies sexual violence into several categories: Jarimah Hudud (such as zina or fornication, though the victim of rape is exempted from the hadd punishment due to coercion), Ightishab (rape) which can be equated with Hirabah (brigandage), and Jarimah Ta’zir (for broader offenses). Although the standard of proof for zina in classical view is very strict (four witnesses), modern scholars tend to accept non-traditional evidence for ightishab (such as medical examination/visum and victim's testimony) to impose a firm ta’zir punishment. The analysis of Islamic Social History affirms that Islamic legal norms regarding sexual protection are dynamic, stemming from efforts to eliminate pre-Islamic patriarchal practices, and are oriented towards the protection of honor (hifz al-‘ird). The harmonization of these two systems is possible through the integration of the principle of Maqashid Syariah (the objectives of Sharia), which provides theological legitimacy for the contemporary efforts to combat TPKS. By optimizing the flexible Ta’zir punishment, Islamic Law can accommodate a more adaptive model of proof and victim recovery, aligned with the spirit of contemporary restorative justice.
Sejarah Sosial Hukum Pidana Islam dan Konsep Pembelaan Diri (Self-Defense) dalam Perspektif Maqasid Al-Syari‘ah Nurhakim, Irfan; Rosadi, Aden; Naisabur, Nanang
Jurnal Al-Jina'i Al-Islami Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Al-Jinai'Al-Islami (December)
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/jaa.v3i1.2640

Abstract

Konsep pembelaan diri (self-defense) merupakan bagian fundamental dalam hukum pidana Islam yang berakar pada perlindungan hak hidup (ḥaqq al-ḥayāh) dan tujuan syariat untuk menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) sebagaimana dirumuskan dalam Maqāṣid al-Syarī‘ah. Latar belakang penelitian ini berangkat dari minimnya kajian komprehensif yang menempatkan pembelaan diri tidak hanya sebagai alasan pemaaf pidana, tetapi sebagai konsep normatif yang memiliki dimensi teologis, historis, dan filosofis dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan mengkaji sejarah sosial dan landasan normatif konsep pembelaan diri dalam hukum pidana Islam, dengan menelusuri perkembangannya sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga era kodifikasi hukum Ottoman melalui Mecelle. Metodologi yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sejarah sosial dan analisis normatif terhadap sumber primer berupa al-Qur’an, hadis, serta literatur fiqh jināyah klasik, dan sumber sekunder berupa kajian hukum positif serta pemikiran hukum Islam kontemporer. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa konsep pembelaan diri dalam Islam berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan pencegahan, sebagaimana tercermin dalam QS. al-Baqarah [2]: 190–193, al-Ḥajj [22]: 39–40, dan al-Anfāl [8]: 60, yang menegaskan karakter defensif dan preventif dalam menjaga keselamatan jiwa. Secara historis, konsep ini mengalami perkembangan dari legitimasi tindakan individual menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan publik. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara dimensi teologis, historis, dan filosofis pembelaan diri melalui perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Kontribusi penelitian ini diharapkan memperkaya diskursus hukum pidana Islam serta memberikan kerangka konseptual bagi pengembangan doktrin pembelaan diri yang relevan dengan konteks hukum modern.
Konsep Akad Tabarru dalam Bentuk Menjaminkan Diri dan Memberikan Sesuatu Putra, Haris Maiza; Al-Hakim, Sofian; Solehudin, Ending; Naisabur, Nanang
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 1 (2022): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v5i1.12141

Abstract

Akad tabarru dalam bentuk memberikan sesuatu atau menjaminkan sesuatu adalah akad yang tujuannya untuk tolong menolong antar sesama. Akad tabarru ini bertujuan mencari keuntungan akhirat, bukan untuk keperluan komersil seperti akad tijarah. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah, sehingga terjadi banyak perbedaan persepsi tentang akad tabarru yang di komersilkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memaparkan konsep akad tabarru dalam bentuk menjaminkan diri dan memberikan sesuatu. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berhubungan dengan akad tabarru dari sumber buku, artikel, jurnal dan laporan penelitian, dan teknik analisis data menggunakan metode analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad tabarru dalam hal menjaminkan diri dalam praktik kafalah dan wakalah telah tumbuh berkembang di Indonesia, perlu adanya kehati-hatian dalam melakukan akad kafalah mengenai rukun dan syaratnya, karena praktik kafalah kontemporer sudah berkembang pesat dengan berbagai bentuk dan jenisnya. Terkait akad tabarru dalam hal memberikan sesuatu dalam praktik hibah, hadiah, wakaf, zakat, infak dan shadaqah tidak ada perdebatan ulama mazhab akan ketidakbolehannya, yang dibutuhkan di Indonesia adalah kesadaran masyarakat untuk melakukannya. Implikasi dari penelitian ini adalah semua pihak diharapkan berhati-hati dalam melakukan akad tabarru, jangan sampai mengambil keuntungan dari akad tabarru yang tujuannya adalah untuk tolong menolong antar sesama.