Electronic Government atau yang biasa disebut sebagai pemerintahan elektronik mengarah pada penerapan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan akses serta kualitas layanan publik kepada masyarakat. Berdasarkan pengamatan mengenai penerapan dan pengembangan E-Government dikantor Kecamatan Amuntai Tengah, ada beberapa permasalahan yang muncul, seperti aplikasi sering mengalami gangguan, beberapa staf/operator yang belum sepenuhnya menguasai penggunaan aplikasi, pengelolaan media sosial serta website yang kurang maksimal, serta terbatasnya fasilitas pendukung diantaranya Wi-Fi dan pasokan listrik yang belum optimal. Adanya penelitian ini bertujuan agar bisa mencari tahu mengenai implementasi Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara No. 54 Tahun 2018 mengenai penerapan dan pengembangan E-Government di Kabupaten Hulu Sungai Utara, tepatnyanya di Kantor Kecamatan Amuntai Tengah, serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi implementasinya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data diperoleh dengan teknik Purposive Sampling, yang memilih informan berdasarkan kriteria tertentu, dengan total sebelas informan. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Uji kredibilitas menggunakan beberapa metode, termasuk perpanjangan pengamatan, triangulasi, dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan tersebut sudah cukup terimplementasi, meskipun terdapat beberapa hambatan seperti kekurangan staf dan masalah teknis terkait aplikasi serta sarana pendukung.