Penulisan jurnal ini bertujuan untuk memahami tentang penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa sound system di Denpasar serta hambatan-hambatan yang kelak dihadapi oleh pihak yang terlibat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pengumpulan data melalui observasi serta wawancara terhadap pelaku usaha dan konsumen sebagai sumber data dari jurnal ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi pada perjanjian sewa umumnya dilakukan dengan memberikan perpanjangan waktu pembayaran atau pemberian keringanan kepada pihak yang wanprestasi. Jika permasalahan berupa kerusakan alat, pelaku usaha wajib mengganti alat yang rusak dengan yang baru. Hambatan utama yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam menjalankan perjanjian sewa adalah keterlambatan atau tidak adanya pelunasan pembayaran dari pihak penyewa, sementara konsumen sering menghadapi kendala terkait dengan kualitas sound system yang disewa, termasuk keluhan terhadap ketidaksesuaian dengan spesifikasi atau kerusakan alat yang di sewakan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang praktik penyelesaian sengketa wanprestasi dalam industri sewa menyewa alat kedepannya.