Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PROSIDING SEMINAR NASIONAL

KAJIAN YURIDIS UNSUR TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN Basri -; Heni Hendrawati; Yulia Kurniaty
PROSIDING SEMINAR NASIONAL & INTERNASIONAL 2015: Prosiding Bidang Pendidikan,Humaniora dan Agama The 2nd University Research Colloquium
Publisher : Universitas Muhammadiyah Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.455 KB)

Abstract

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan cukup tinggi terjadi di Indonesia. Sungguhpun demikian pemahaman masyarakat terhadap jenis kejahatan ini nampaknya bervariasi. Terakhir muncul istilah begal untuk menyebut kejahatan yang dilakukan dengan kekeraan. Sebenarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Agar diperoleh pemahaman yang sama tentang pencurian dengan kekerasan, maka persoalan ini perlu dikaji dengan melihat kembali aturan hukum yang ada (KUHP). Atas dasar ini maka penelitian dengan judul: “Kajian Yuridis Unsur Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan” menjadi penting untuk dilakukan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga dengan penelitian yuridis normatif atau dapat disebut dengan penelitian normatif. Untuk itu yang diteliti adalah unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, artinya yang dikaji adalah norma-norma yang terkait dengan kejahatan dengan kekerasan. Sebagai penelitian preskriptif, penelitian ini mempelajari tujuan mengenai formulasi Pasal 365 KUHP. Penelitian ini membutuhkan bahan hukum primer, sekunder dan jika perlu bahan non hukum/tersier. Bahan hukum primer yang dibutuhkan berasal dari KUHP dan yurisprudensi. Bahan hukum sekunder berasal dari referensi berupa: buku literatur, jurnal, artikel ilmiah, dan literatur lainnya yang dapat digunakan dalam penelitian ini. Dalam pembahasan penelitian ini menggunakan pendekatan: “undang-undang, konseptual dan kasus”. Sedangkan analisa, dilakukan dengan pendekatan deduktif dan melalui penafsiran analogi. Pendekatan deduktif adalah bertolak dari pengertian bahwa sesuatu yang berlaku bagi keseluruhan peristiwa atau kelompok/jenis, berlaku juga bagi tiap-tiap unsur di dalam peristiwa kelompok/jenis tersebut. Cara berpikirnya adalah silogisme. Pendekatan analogi menggunakan cara berpikir satu atau sejumlah peristiwa menuju pada satu peristiwa sejenis yang diantaranya mengandung kesamaan prinsipil. Proses yang digunakan dalam analisa adalah mencari persamaan pokok, di antara satu fenomena atau gejala dengan fenomena atau gejalan yang lain. Untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah suatu keharusan adanya kesatuan waktu antara pencurian dengan kekerasan. Artinya bahwa kekerasan dilakukakan dengan maksud untuk mempersiapkan, mempermudah atau memperlancar tindak pidana pencurian atau untuk memungkinkan melarikan diri dalam hal tertangkap tangan atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Kekerasan dalam pengertian menurut Pasal 365 KUHP adalah dalam bentuk: “pencurian dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian dilakukan dengan masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau jika perbuatan pencurian mengakibatkan luka-luka berat, kematian.Kata Kunci : Kajian Yuridis, Unsur Tindak Pidana Pencurian, Kekerasan
Co-Authors Abdul Hakim, Hary Agna Susila Agna Susila, Agna Ahmad Zakaria Ajrina, Alika Rahma Anggraini, Ika Ari Ardiansyah, Muhammad Aulia Arini, Septi Aroma Elmina Martha Aroma Elmina Martha Azizah, Rizka Chellin Dwi Bagas Riri Pangestu Bambang Tjatur Iswanto Bambang Tjatur Iswanto, Bambang Tjatur Basri - Basri Basri Basri Basri Basri Basri Basri Basri Basri, B Bilal Assaifuddin Ahmad Bunga Mawardani F Chanafi, Muhammad Chandra Purnama, Pancar Chandra Purnama, Pancar Chrisna Bagus Edhita Praja Clara Diana Novita Dian Wulan Ramadhani Dilli Trisna Noviasari Dwike Ardian Tony, Savira Dyah Adriantini Sintha Dewi Ega Kusuma Wardhana Firman Malik Parlindungan Habib Muhsin Syafingi Haji Bani Nararaya, Wahyu Haji Bani Nararaya, Wahyu Hakim, Hary Abdul Hary Abdul Hakim Heni Hendrawati Heni Hendrawati Heni Hendrawati Heniyatun Heniyatun Heniyatun Heniyatun, H Ika Ari Anggraini Iqbal Hannafiu Jati Wicaksono Jhony Krisnan Johnny Krisnan Johny Krisnan Johny Krisnan, Johny Krisnan, Jhony Kurnianto, Diska Kurnianto, Diska Loren, Dinda Ayu Rosa M. Choirul Anam Miftkhul Jannah Muhammad Adnan Lutfi Muhammad Agung Wibowo Muhammad Feisal Akbar Muhammad Hafidh Wisaksono Muhammad, Fadil Nabila Turawan, Ranatasya Nabila Turawan, Ranatasya Nadia Fitriana Novan Aris Zahantoro Noviasari, Dilli Trisna Nugrahanto, Oka Putra Nurmuhamad, Fendy Nurmuhamad, Fendy Nurwati Nurwati Nurwati Nurwati Nurwati Praja, Chrina Bagus Editha Puji Sulistyaningsih Puji Sulistyaningsih Putra, Farhan Adiyatma Putri, Nandyar Astari Reino Rizkillah Fatah Resananda, Arif Ricky Ardian Pramufianto Rusli Muhammad Satria, Wahyu Putra Septianto, Herman Shafira Salsabila Siti Nurjanah Sofiyatul Azizah Suhardi Yanto Suharso Suharso Suharso Suharso Sulistiyowati Sulistiyowati Sura, Damar Aji Suryawan, Ari Vivi Alfiara Wahyu Cahyo Hadiyono Wahyu Putra Satria Wanda Minerva A Wardani, Amanda Putri Kusuma Widodo, Anggi Kurnia Wijayanti, Angellia Fitri Wulan, Nawang Yana Suryana Yodanti, Alfrinnisa Yudha, Awiek Prama Zaen Ghufron Munazal