Fenomena perkawinan paksa masih menjadi persoalan serius dalam masyarakat Indonesia, khususnya pada komunitas yang kental dengan norma adat. Artikel ini mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap korban perkawinan paksa di Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan membandingkan regulasi dalam Undang-Undang Perkawinan dan norma adat setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan studi literatur dan empiris melalui wawancara mendalam dengan korban, orang tua, tokoh adat, dan aktivis HAM lokal. Hasil penelitian mengungkapkan adanya hambatan signifikan dalam implementasi perlindungan hukum nasional akibat dominasi dan pengaruh norma adat yang kerap bertentangan dengan UU Perkawinan, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi korban. Terlebih, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dan kurangnya pemahaman masyarakat turut memperburuk kondisi perlindungan. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum nasional dan norma adat, serta perlunya sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan upaya perlindungan yang meliputi tahap preventif, represif, dan rehabilitatif. Kesimpulannya, pengintegrasian hukum formal dan tradisional menjadi kunci efektifitas perlindungan korban perkawinan paksa di wilayah tersebut, sekaligus mewujudkan perlindungan hak asasi yang komprehensif sesuai standar HAM nasional dan internasional