Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UU NO.1 TAHUN 1974 DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Perbandingan Hukum Tentang Kedudukan Anak dan Harta Kekayaannya) Angga Permana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (94.737 KB)

Abstract

ABSTRAKSIAngga Permana, 2012, Pembatalan Perkawinan menurut Undang- Undang No 1 Tahun 1974 Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Perbandingan Hukum Tentang Kedudukan Anak dan Harta Kekayaannya), Rachmi Sulistyarini, S.H,M.H.; Adum Dasuki, S.H.,M.S.Sesuai dengan judul diatas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut : “Bagaimana perbandingan hukum tentang pembatalan perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal akibat hukumnya terkait kedudukan anak dan harta kekayaannya?” Untuk menganalisis permasalahan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Pasal 28-48 UU No. 1 Tahun 1974 maupun Pasal 85-98 KUHPerdata dan juga membandingkan antara peraturan yang satu dengan yang lain, baik dari segi perbedaannya maupun persamaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan persamaan dan perbedaan tentang pembatalan perkawinan terkait rumusan masalah diatas. Selain itu penelitian ini memiliki manfaat untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam memperbaiki peraturan- peraturan yang ada terkait masalah pembatalan perkawinan dan untuk masyarakat agar bisa menjadi suatu bahan pengetahuan bagi mereka.Adapun hasil dan pembahasan yang saya jelaskan disini yakni bahwa menurut UU No. 1 Tahun 1974 anak tetap dianggap sebagai anak yang sah dan orangtua memiliki kewajiban ke anak yang tidak terputus walau perkawinan mereka telah putus atau batal. Sedangkan menurut KUHPerdata ada macammacam kedudukan anak yang intinya tetap sebagai anak sah dan orangtua tetap memiliki hubungan keperdataan dengan anaknya walau sudah putus atau batal perkawinan mereka. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, penulis memperoleh hasil sebagai berikut : (1) Bahwa anak-anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan, tetap dianggap sebagai anak yang sah, sehingga anak-anak yang dilahirkan itu mempunyai status hukum yang jelas dan resmi sebagai anak dari orangtua mereka. (2) Dalam hal harta kekayaan, anak yang lahir dari perkawinan tersebut tetap mendapat bagian harta kekayaan tersebut sebagai hak mereka meskipun perkawinan orangtua mereka telah putus atau batal. Adapun saran dari penulis diharapkan pemerintah membuat sinkronisasi hukum dengan adanya perbandingan hukum tersebut, dan bagi masyarakat disarankan lebih mengetahui tentang hak-hak anak mereka dan kewajiban mereka sebagai orangtua.