Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL RECHTENS

Kekuatan Mengikat Akta Van Vergelijk Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pintami Nanda; Dominikus Rato; Ainul Azizah
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i2.1446

Abstract

Akta perdamaian yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, apalagi yang dibuat dalam bentuk akta notaril diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keduanya. Akta tersebut diharapkan menjadi pedoman terhadap kedua belah pihak jika suatu saat terdapat sengketa. Tetapi, apabila akta perdamaian yang telah dibuat khususnya yang telah dibuat dihadapan notaris dikemudian hari di persengketakan, tentunya akta perdamaian yang telah dibuat tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Tujuan dalam penelitian ini yaitu menganalisis kekuatan mengikat akta van vergelijk pembagian harta bersama berdasarkan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu Kekuatan pembuktian akta otentik diatur dalam Pasal 1870 KUH Perdata yang mengatakan bahwa suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya. Artinya, akta van vergelijk mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian perdamaian dan memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak. Kata Kunci: Akta Notariil, Akta Perdamaian, Harta Bersama The peace deed that has been mutually agreed upon by both parties, especially the one made in the form of a notarial deed, is expected to provide legal certainty for both. The deed is expected to be a guideline for both parties if at any time there is a dispute. However, if the peace deed that has been made, especially the one that has been made before a notary in the future, is disputed, of course the peace deed that has been made does not provide legal certainty. The purpose of this study is to analyze the binding strength of the deed of van vergelijk distribution of joint property based on law. The type of research used is normative juridical. The results and discussion in this study are the strength of proof of an authentic deed regulated in Article 1870 of the Civil Code which says that an authentic deed provides between the parties and their heirs or people who have rights from them, a perfect proof of what is contained in the document. in it. That is, the deed of van vergelijk is binding on the parties who made the peace agreement and provides perfect evidentiary power for the parties. Keywords: Notarial Deed, Peace Deed, Joint Assets.   REFERENCES Anak Agung Istri Agung. 2016. Akta Perdamaian Notariil dalam Pembuktian di Pengadilan, Jurnal Notariil. Christin Sasauw, Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris, Jurnal Lex Privatum, Vol. III, No. 1, 2015. Dodi Hartanto. 2019. Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama di Pengadilan Agama Balikpapan, Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia. Elly Erawati dan Herlien Budiono. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program, Jakarta. Habib Adjie. 2009. Sanksi Perdata dan Adminitratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, cet2. Bandung : Refika Aditama. Habib Adjie. 2011. Hukum Notaris Indonesia. Surabaya: Refika Aditama. Herowati Poesoko. 2012. Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Fakultas Hukum Universitas Jember. Satrio. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur. Jakarta: Nasional Legal Reform Program. Laurensius Arlima. 2014. Pemanggilan Notaris dalam proses Penegakan Hukum Oleh Hakim Terkait Akta yang Dibuatnya Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Padang: Magister Kenotariatan Universitas Andalas. Maisa. 2020. Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Journal of lex philosophy, Vol 1, No. 2. Moch. Isnaeni. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Muhammad Rasyad, Pembuatan Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Notaris di Kabupaten Agam, Soumatera Law Review, Vol. 2, No. 1, 2019. Tresna. 1993. Komentar HIR. Jakarta: Pradnya Paramita. Retnowulan Sutanto. 2003. Mediasi dan Dading, Proceding Arbitrase dan Mediasi. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Salim dan Abdullah. 2007. Perancangan Kontrak dan MOU. Jakarta: Sinar Grafika. Sudikno Mertokusumo. 1999. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia Ana Laela Fatikhatul Choiriyah; Dominikus Rato; Bayu Dwi Anggono
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 2 (2023): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i2.2417

Abstract

Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelolaan wakaf di Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian ini adalah perlunya pengawasan tingkat kabupaten mengenai pengelolaan wakaf sehingga dan penunjukan nadzhir yang kompeten sebagai pengelola wakaf, hal ini bertujuan agar tidak terjadinya wakaf yang terbengkalai serta adanya gugatan ahli waris setelah wakif dan nadzhir meninggal dunia, pelaksanaan pengelolaan wakaf ini dapat melihat dari sistem pengelolaan yang telah terlebih dahulu dilaksanakan di Negara mesir. Maka sebagai langkah memajukan dunia perwakafan di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Agama harus kembali menjalankan fungsi dan tugasnya, guna memfasilitasi pengelolaan dan pemberdayaan wakaf sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat maka saat ini pengelolaan wakaf di Indonesia perlu Pendayagunaan wakaf secara produktif mengharuskan pengelolaan secara sistem nasional dengan melibatkan sistem  manajemen.  Kata kunci: Wakaf, Nadzhir, Ahli Waris The problem examined in this paper is what is the essence of waqf in relation to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf, and what is the urgency of renewing waqf management in Indonesia. This research uses a normative juridical research type, and uses a statutory approach as well as a conceptual and comparative approach. The results of this research are the need for district level supervision regarding waqf management so that and the appointment of competent nadzhir as waqf managers, this aims to prevent abandoned waqf and the existence of lawsuits from heirs after the wakif and nadzhir die, the implementation of waqf management can be seen from the system management that had previously been implemented in Egypt. So as a step to advance the world of waqf in Indonesia, the Government through the Ministry of Religion must return to carrying out its functions and duties, in order to facilitate the management and empowerment of waqf in accordance with the demands of community development. Currently, waqf management in Indonesia needs to be used. Productive use of waqf requires management in a national system involving management system.  Keywords: Waqf, Nadzhir, Heirs REFERENCES Buku : Anshori, Abdul Ghofur, 2011 Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia, cet. Ke-1, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Achmadi, Asmoro, 2007, Filsafat Umum, cet. Ke-7 Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Djunaidi, Achmad,dkk, 2013, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan wakaf, Jakarta: Kementrian Agama RI. Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika. Harry Hikmat,2004,  Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: Humaniora Utama Press. Juni, Efran Helmi,2012, Filsafat Hukum, cet. Ke-1, Bandung: Pustaka Setia. Sumantri, Jujun S. Suria, 1993, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Supriyadi, A. Adang, 2019, Airmanship, Jakarta: PT. Gramedia Puataka Utama. Jurnal : Ainur Rahman Hidayat & Fatati Nuryana “Ontologi Relasi Wakaf Profesi dan Relevansinya terhadap Implementasi Pola Konsumtif Kreatif dalam Sekuritas Pasar Modal”, M edia Syariah, Vol. XVI No. 1 Juni 2014. Arifin, problematika perwakafan di indonesia (Telaah Historis Sosiologis). Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2) 2014. Choirunnisak, Konsep Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia, Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah Volume 7 Nomor 1 Edisi Agustus 2021. Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2005, Proses Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf , Jakarta: Kementerian Agama. Herawati, M., & Mukhsin, M., Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf Dengan Pendekatan Fishbone Diagram Analysis (Studi Di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul). ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 7(1)2020,. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v7i1.7052 Islamiyati dkk, Pembaharuan Hukum Pengelolaan Tanah Wakaf Di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah, Jurnal Suara Hukum Volume 5 Nomor Nomor 1 Maret 2023  . Kamariah dkk, Problema Wakaf Di Indonesia, Volume 1 Nomor 1 Maret 2021, Ats-Tsarwah Khusaeri, 2015, Wakaf Produktif. Al-A’raf : Jurnal Pemikiran Islam Dan Filsafat, 12(1). Qi Mangku Bahjatulloh, Pengembangan Wakaf Tunai Berbasis Umrah Di Pondok Pesantren Ta’mirul Islam Surakarta, INFERENSI, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol. 9, No. 1, Juni 2015. Shelly Justia Jatnyana, Pengelolaan Wakaf Di Kota Jember, Artikel Ilmiah Mahasiswa 2015. Siti Kalimah, Wakaf Tunai Sebagai Solusi Masalah Kemiskinan di Indonesia, SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam Volume 1, Nomor 4, Desember 2020. Susilawati, N., Guspita, I., & Novriadi, D, Peran Nazhir Dalam Perlindungan Harta Wakaf. ZAWA: Management of Zakat and Waqf Journal, 1(1)2021, https://doi.org/10.31958/zawa.v1i1.359 Sutikno, 2008, Tinjauan Filosofis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” Jurnal Dinamika Hukum, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Vol. 8 No. 2 Mei 2008. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Internet. Modul Aplikasi Sistem Informasi Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktoral Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama R.I Tahun 2015 diakses di https://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/storage/perpustakaan/slims/repository/31184448cb485e2737dc8529567a119d.pdf https://news.unair.ac.id/2022/01/25/tantangan-pemberdayaan-wakaf-tanah-di-indonesia/?lang=id#:~:text=Masalah%20utama%20nadzir%20adalah%20nadzir,utama%20dalam%20pemberdayaan%20wakaf%20tanah. Diakses pada tanggal 26 September 2023 https://kalsel.kemenag.go.id/opini/719/Problematika-Tanah-Wakaf-%C2%A0Tak https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/syarat-dan-ketentuan-nazhir/, diakses pada tanggal 13 November 2023 pukul 18:42
Konsep Aliran Filsafat Hukum Utilitarianisme Dan Relevansinya Terhadap Konstruksi Pengaturan Pengawasan Pemilu Ahmad Zairudin; Dominikus Rato; Bayu Dwi Anggono
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 2 (2023): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i2.2489

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang aliran filsafat hukum utilitarianisme dan relevansi terhadap konstruksi pengaturan pengawasan pemilu. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji isu hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Utilitarianisme merupakan suatu konsep aliran filsafat hukum yang menekankan eksistensi hukum harus memiliki nilai manfaat dan membawa kebahagiaan pada masyarakat. Kedua, relevansi konstruksi pengawasan pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan aliran filsafat hukum utilitarianisme terletak pada semangat dalam mewujudkan nilai-nilai kemanfaatan kepada msyarakat. Karena pengawasan pemilu memiliki tujuan untuk memastikan Pemilu sebagai bagian dari demokrasi berjalan sesuai dengan nilai-nilai kosntitusional yaitu, bersifta langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas. Pemilu yang seperti ini akan memiliki implikasi terhadap implementasi tata kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.  Kata Kunci: Filsafat Hukum, Utilitarianisme, Pengaturan dan Pengawasan Pemilu This article examines the legal philosophy of utilitarianism and its relevance to the construction of election supervision arrangements. The research method used to study this legal issue is normative legal research using a statute approach and a conceptual approach. The results of this research show that Utilitarianism is a concept of legal philosophy which emphasizes that the existence of law must have beneficial value and bring happiness to society. Second, the relevance of the construction of election supervision in Law no. 7 of 2017 concerning Elections with the legal philosophy of utilitarianism lies in the spirit of realizing beneficial values ​​for society. Because election supervision has the aim of ensuring that elections as part of democracy run in accordance with constitutional values, namely, being direct, public, free, secret, honest, fair and of good quality. Elections like this will have implications for the implementation of life in the nation and state.  Keywords: Legal Philosophy, Utilitarianism, Election Regulation and Supervision REFERENCES Achmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Inter-pretasi Undang-Undang (Legis-prudence). Jakarta: Kencana, Ahsanul Minan, 2019. Refleksi Sistem Dan Praktek Penegakan Hukum Pemilu Di Indonesia, Badan Pengawas Pemilu; Amiruddin dan H Zainal Asikin, 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, A Mangunhardjana, 1999. Isme-Isme Dalam Etika Dari A Sampai Z, Yogyakarta: Kanisius, Bachsan Mustofa, 2003. Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, Hamzah Halim, 2013. Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah (Suatu Kajian Teoretis dan Praktis Disertai Manual) Konsepsi Teoretis Menuju Artikulasi Empiris, Jakarta: Prenada Media Group; Kamarusdiana, 2018. Filsafat Hukum, Jakarta; UIN Jakarta Press, Moh. Kusnardi, dan Harmaily Ibrahim, 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhammad Rakhmat, 2015. Pengantar Filsafat Hukum, Bandung; STIE Pasundan Press, Muchsin, 2006. Ikhtisar Ilmu Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Iblam, Serlika Aprita & Rio Adhitya, 2020. Filsafat Hukum, Depok; PT Raja Grafindo, Soedjono Dirjosisworo, 1983. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Bakir Bakir, 2017. “Peran Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia,” AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 4, no. 1: 58–68. Dwi Edi Wibowo, 2019. Penerapan Konsep Utilitarianisme Untuk Mewujudkan Perlindungan Konsumen Yang Berkeadilan Kajian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindu-ngan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, SYARIAH: Jurnal Hukum dan Pemikiran Volume 19, Nomor 1, Juni; Muhammad Khambali, 2014. “Fungsi Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia,” Supremasi Hukum 3, no. 1: 9. Mushafi, 2022.  The Validity of Bawaslu’s Legal Decisions Handling Election Violation, UNTAG Law Review (ULREV) Volume 6, Issue 2, November, PP 35 – 41 Indra Rahmatullah, 2021. Filsafat Hukum Utilitarianisme: Konsep dan Aktualisasinya Dalam Hukum di Indonesia, ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No. 4; Zainal B. Septiansyah & Muhammad Ghalib, 2018. Konsepsi Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia, Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol. 34, No. 1, Juni; (27-34). Darji Darmodiharjo, 1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama; Valencia Adelina Br Ginting, Khairunnisa & Syarifah Lisa Andriati, (2022). Implementasi Nilai-Nilai Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia, JURNAL CREPIDO, Volume 04, Nomor 01, Juli; Radian Syam, 2021. Penguatan Lembaga Pengawas Pemilihan Umum: Analisis Yuridis Normatif, Jurnal Etika dan Pemilu, Vol.7.No.1, Syafriadi & Selvi Harvia Santri, Analisis Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Penegakan Hukum Pemilu, Reformasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 13(1), 42-47; Ratnia Solihah, Arry Bainus & Iding Rosyidin, 2018. Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Demokratis, Jurnal Wacana Politik; Vol. 3, No. 1, Maret: 14 – 28; Tata Wijjayanta, 2014. Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 14.No.2, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilu, No.4 Pasal 3 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD;