Tulisan ini akan menganalisis ijtihad Mahmud Syaltut tentang hukum pidana Islam serta perbandinganya dengan ulama-ulama madzhab fiqih lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah comparative analysis di mana penulis akan menganalisis ijtihad Mahmud Syaltut tentang hukum pidana Islam lalu membandingkannya dengan ijtihad ulama -ulam madzhab fiqih lainnya. Untuk menganalisis ijtihad Mahmud syaltut penulis akan menggunakan buku-buku karangan Mahmud Sylatut yang berbahasa Arab di antaranya: mintaujihaat al Islam, al Islam Aqidah Wasyariah, al fatawa, Tafsir al Quranul Karim dan lain-lain, Adapun untuk menganalisis ijtihad ulama-ulama madzhab fiqih penulis menggunakan rujukan asli berbahasa Arab seperti: Fathul Qodir, Al Mughni li Ibnu Qudamah, Bada’iu Shonaii dan Mughnil Muhtaj. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa ijtihad Mahmud Syaltut dalam bidang hukum pidana lebih erat mendudukan pidana dengan Sad dzariah di mana hal itu agar tercapai tujuan Syariah Islam atau Maqoshid Syariah, selain itu agar terwujudnya kemaslahatan hidup dan kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat. adapun persamaannya adalah sama-sama berpegang pada nash-nash al quran dan hadis, sedangkan perbedaanya adalah Ijtihad Mahmud Syaltut lebih banyak mengaitkan masalah pidana dengan masa sekarang serta selalu berpegang pada maqoshid Syariah, sedangkan ulama-ulama Fiqih lebih pada teksnya tanpa memperhatikan kondisi zaman perbuatan pidan itu dilakukan. Selain itu ada perbedaan yang mencolok dalam hukuman pidana bagi had riddah (murtad) di mana Syaltut berpendapat bahwa hukuman mati bagi pelaku riddah atau murtad yang difatwakan para ulama madzhab adalah hukuman yang salah dan Islam tidak mengenal hukuman tersebut menurutnya, oleh karena itu hukuman itu harus dibatalkan.