Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam

Ijtihad Progresif Mahmud Syaltut tentang Hukum Pidana Islam dan Perbandingannya dengan Madzhab-Madzhab Fiqih Ghufron, Muhammad; Sanusi, Ahmad
Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 8 No. 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law, Sunan Ampel State Islamic University Surabaya, Surabaya, East Java, Indonesia.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/aj.2022.8.2.214-243

Abstract

Tulisan ini akan menganalisis ijtihad Mahmud Syaltut tentang hukum pidana Islam serta perbandinganya dengan ulama-ulama madzhab fiqih lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah comparative analysis di mana penulis akan menganalisis ijtihad Mahmud Syaltut tentang hukum pidana Islam lalu membandingkannya dengan ijtihad ulama -ulam madzhab fiqih lainnya. Untuk menganalisis ijtihad Mahmud syaltut penulis akan menggunakan buku-buku karangan Mahmud Sylatut yang berbahasa Arab di antaranya: mintaujihaat al Islam, al Islam Aqidah Wasyariah, al fatawa, Tafsir al Quranul Karim dan lain-lain, Adapun untuk menganalisis ijtihad ulama-ulama madzhab fiqih penulis menggunakan rujukan asli berbahasa Arab seperti: Fathul Qodir, Al Mughni li Ibnu Qudamah, Bada’iu Shonaii dan Mughnil Muhtaj. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa ijtihad Mahmud Syaltut dalam bidang hukum pidana lebih erat mendudukan pidana dengan Sad dzariah di mana hal itu agar tercapai tujuan Syariah Islam atau Maqoshid Syariah, selain itu agar terwujudnya kemaslahatan hidup dan kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat. adapun persamaannya adalah sama-sama berpegang pada nash-nash al quran dan hadis, sedangkan perbedaanya adalah Ijtihad Mahmud Syaltut lebih banyak mengaitkan masalah pidana dengan masa sekarang serta selalu berpegang pada maqoshid Syariah, sedangkan ulama-ulama Fiqih lebih pada teksnya tanpa memperhatikan kondisi zaman perbuatan pidan itu dilakukan. Selain itu ada perbedaan yang mencolok dalam hukuman pidana bagi had riddah (murtad) di mana Syaltut berpendapat bahwa hukuman mati bagi pelaku riddah atau murtad yang difatwakan para ulama madzhab adalah hukuman yang salah dan Islam tidak mengenal hukuman tersebut menurutnya, oleh karena itu hukuman itu harus dibatalkan.