Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Acara Perdata

PENERAPAN TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA MURAH I Ketut Tjukup; Nyoman A. Martiana; Dewa Nyoman Rai Asmara Putra; Nyoma Satyayudha Dananjaya; I Putu Rasmadi Arsha Putra
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.8

Abstract

Hukum Acara Perdata sebagai hukum formil mempunyai fungsi untuk menegakkan hukum perdata materiil apabila ada pelanggaran. Hukum Acara Perdata adalah aturan main yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. Hukum Acara Perdata yang masih berlaku sampai sekarang ialah hukum acara perdata peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yaitu HIR dan RBg. Banyak bidang Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan jaman. Demikian juga dalam pelaksanaan dan penerapannya tidak dapat mewujudkan asas Trilogi Peradilan (sederhana, cepat dan biaya murah). Melalui penerapan Teori Hukum Pembangunan dalam pemeriksaan perkara perdata. Secara yuridis ketentuan Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR dan RBg memiliki kecenderungan untuk menghambat pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah. Dalam hal ini Teori Hukum Pembangunan sangat memegang peranan penting dalam pembaharuan hukum. Dapat disarankan hendaknya kedepan dibentuk hukum acara perdata yang bersifat nasional.  Kata kunci:   Hukum Acara Perdata, asas Trilogi Peradilan, Teori Hukum Pembangunan.
KONSEP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERBASIS PEMBERDAYAAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH DALAM MENCARI KEADILAN Kadek Agus Sudiarawan; Nyoman Satyayudha Dananjaya
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.42

Abstract

Konsep awal penyelesaian perburuhan dilaksanakan dengan perantara negara, yaitu melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4P/D). Namun upaya ini dianggap tidak efektif menjawab perkembangan perselisihan hubungan industrial yang semakin kompleks. Sehingga dibentuklah Sistem Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara cepat, tepat, adil, dan murah. Realitanya PPHI masih menyisakan berbagai permasalahan, diantaranya konsep hukum publik yang menempatkan buruh sebagai kelompok lemah yang harus dilindungi, menjadi hukum privat yang mengasumsikan kedudukan buruh setara dengan pengusaha. Hal ini tentu memperlemah semangat perlindungan hukum atas buruh khususnya dalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka. Merosotnya jumlah penyelesaian perselisihan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari tahun ke tahun tentu melahirkan pertanyaan besar. Dugaan bahwa mekanisme bipartit dan tripatit mampu menyelesaikan permasalahan hubungan industrial secara efektif masih patut dipertanyakan. Posisi buruh dan pengusaha dalam mekanisme ini sudah tentu tidak seimbang. Secara khusus PHI juga dianggap belum mampu menjawab berbagai permasalahan yang dialami buruh. Masih ditemukan berbagai faktor penghambat dalam sistem PPHI khususnya PHI yang mengakibatkan lembaga ini menjadi kurang efektif . Salah satu solusi kongkret untuk memperkuat sistem PPHI ini ialah dengan melakukan penguatan konsep berbasis pemberdayaan. Penelitian ini secara khusus mengkaji terkait apakah UU PPHI telah representatif bagi pihak buruh dalam mencari keadilan, menemukan permasalahan yang menjadi faktor penghambat bagi buruh dalam mencari keadilan pada sistem PPHI serta membangun konsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial berbasis pemberdayaan sebagai solusi dalam merespons permasalahan ini.