Claim Missing Document
Check
Articles

SISTEM KREDIT SEMESTER : ANTARA KEINGINAN DAN KEMAMPUAN PTS Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1983: HARIAN KEDAULATAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (127.225 KB)

Abstract

Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0123/U/1979 maka penyelenggaraan perkuliahan di Perguruan Tinggi diarahkan kepada Sistem Kredit Semester. Dengan demikian bagi PTS-PTS yang menyelenggarakan perkuliahannya memakai sistem kenaikan tingkat dan sistem nonkredit semester lainnya boleh berbenah diri di dalam penyelenggaraan perkuliahannya.Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen P dan K telah menerbitkan buku pedoman yang berjudul Penyelenggaraan Pendidikan dan penilaian dalam Sistem Kredit Semester. Buku ini dapat dijadikan pegangan atau pedoman dalam penyelenggaraan sistem perkuliahan tersebut. Dengan diselenggarakannya Sistem Kredit Semester ini maka kita telah selangkah lebih maju dalam penyelenggaraan perkuliahan untuk mencapai efektivitas yang optimal di dalam kegiatan instruksional. Karena di samping sistem ini memungkinkan penyajian program yang lebih luwes sehingga mahasiswa dapat menyesuaikan program juga dapat memanfaatkan secara efektif sarana pendidikan di Perguruan Tinggi, juga keuntungan-keuntungan yang lain. Tentu saja juga terdapat kekurangan-kekurangannya.
DESENTRALISASI PENDIDIKAN JANGAN "KEBABLASAN" Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1999: HARIAN PIKIRAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (115.467 KB)

Abstract

       Salah satu tema yang dibahas secara detail oleh para peserta Rakernas Persatuan Tamansiswa Tahun 1999  baru-baru ini adalah tentang desentralisasi pendidikan.  Memang, dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999  tentang Pemerintahan Daerah maka gagasan tentang dikembangkannya model desentralisasi pendidikan dalam sistem pendidikan nasional menjadi semakin nyata dan mendekati pelaksanaan.       Terminologi desentralisasi pendidikan itu sendiri sebenarnya tidak pernah ada di dalam dokumen UU; meskipun demikian dengan memahami semangat dan jiwa UU itu sendiri maka "penurunan" we-wenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di dalam banyak bidang telah memungkinkan, bahkan mewajibkan, dilaksana-kannya desentralisasi pendidikan.       Secara jelas Pasal 11 menyatakan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan,  pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan,  industri dan perdagangan, penanaman modal,  lingkungan hidup, pertanahan,  koperasi dan tenaga kerja. Mengacu pada kalimat ini maka nantinya pelaksanaan pendidikan nasional kita tidak lagi berpusat "di atas" akan tetapi tersebar di berbagai daerah.       Artinya,  kalau kita sekarang memiliki lebih dari 300 daerah tingkat dua maka nantinya kita akan memiliki lebih dari 300 pusat-pusat pendidikan nasional  karena setiap daerah mempunyai otoritas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan menurut kebijakannya masing-masing. Apakah hal seperti ini cukup rasional untuk kondisi objektif pendidikan nasional di Indonesia dewasa ini?  Masalah rasionalitas inilah yang akhir-akhir ini banyak didiskusikan oleh banyak kalangan, termasuk kalangan pendidikan.
SKEMA DEMOGRAFIS PENDUDUK DIY Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1991: HARIAN KEDAULATAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.02 KB)

Abstract

Mayoritas atau sebagian besar penduduk pedesaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempunyai mata pencaharian di sektor pertanian dengan luas pemilikan tanah rata-rata sekitar 0,5 hektar (setiap keluarga?); padahal untuk dapat hidup cukup paling sedikit harus mempunyai tanah pertanian seluas 1 (satu) hektar. Keadaan ini yang mendorong penduduk pedesaan mencari tambahan pendapatan di kota. Konklusi ini merupakan hasil pengamatan Kepala Biro Bina Kependudukan dan Lingkungan Hidup Propinsi DIY, Kismo Sukirdo, beberapa waktu yang lalu (KR: 16/11/91). Dari sumber yang sama dinyatakan bahwa pertambah-an penduduk kota madya Yogyakarta yang disebabkan karena mobilitas permanen adalah relatif sedikit; dengan demikian faktor mobilitas nonpermanen diperkirankan memegang peran kunci dalam hal kepadatan penduduk. Pada dasarnya mobilitas permanen itu sendiri bisa dibedakan menjadi mobilitas sirkuler dan mobilitas ulang alik. Dalam hal ini faktor jarak dan biaya transportasi dari daerah asal (pedesaan) ke kota sangat menentukan terjadinya mobilitas nonpermanen tersebut.
"PAPE", DARI KONGRES 1 SAMPAI 18 Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1997: HARIAN PIKIRAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (122.653 KB)

Abstract

       Salah satu aktivitas rutin dari PAPE  adalah mengadakan kongres tahunan yang dilaksanakan pada bulan November (atau Oktober). Ak-tivitas ini dilaksanakan secara bergiliran dari negara satu ke negara berikutnya. Ada banyak acara yang digelar sebagai rangkaian kongres ini; masing-masing adalah seminar internasional yang diikuti oleh para praktisi pendidikan dari negara-negara anggota,  pertemuan pimpinan (kita memakai istilah Meeting of Directors) untuk membahas berbagai masalah yang berkembang,  kunjungan ke sekolah-sekolah terbaik di negara penyelenggara, serta tukar informasi budaya.       Ketika diselenggarakan Kongres Ke-17 PAPE di Auckland,  New Zealand, misalnya; sehari sebelum acara-acara lain dimulai maka para pimpinan PAPE sudah mengadakan pertemuan untuk membahas ber-bagai masalah yang berkembang.       Di samping pertemuan pimpinan maka di dalam kongres tersebut juga diadakan seminar yang diikuti oleh 205 peserta praktisi pendidik-an dari negara-negara anggota.  Seminar ini menampilkan pakar-pakar pendidikan dari berbagai negara,  di samping pimpinan delegasi (atau orang yang ditunjuk) dari negara-negara yang hadir diminta menyajikan tulisan (country paper) berkenaan dengan topik yang dibahas dan disesuaikan dengan kondisinya masing-masing.  Dalam forum seperti ini tukar menukar informasi dan pengalaman dilakukan secara baik.       Kunjungan lapangan dilaksanakan pada empat sekolah terbaik  di New Zealand; diantaranya Dilworth School yang cukup dikenal. Dari kunjungan ini para peserta kongres yang umumnya para praktisi pen-didikan di negaranya masing-masing dapat mempelajari keunggulan yang dimiliki oleh sekolah-sekolah yang dikunjungi. Momentum ini juga penting bagi para peserta.
PEMERINTAH MULAI LANGGAR UUD 1945 Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 2002: HARIAN KOMPAS
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (101.576 KB)

Abstract

       Sungguh sangat ironis dan menyedihkan!  Belum genap satu bulan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945  hasil amandemen diberlakukan kini pemerintah mulai melanggarnya. Pelanggaran "berat" ini menyangkut  pengalokasian anggaran  untuk memajukan pendidikan nasional yang sekarang sedang terpuruk  dan tidak dimautahui oleh banyak anggota legislatif dan eksekutif di negara kita.          Dalam formulasi UUD 1945 Pasal 31 ayat (4)  secara eksplisit dinyatakan sbb:  "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan se-kurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara  serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk  memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional".  Mengacu pada ketentuan ini pemerintah sebagai penyelenggara pen-didikan nasional, dan penyelenggara program-program pembangunan lainnya, harus benar-benar mampu mengalokasi anggaran pendidik-an sesuai dengan tuntutan UUD 1945. Kenyataannya?          Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Megawati dalam pidato kenegaraan di hadapan  Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta 16 Agustus 2002 lalu terungkap  bahwa total pengeluaran negara mencapai  354,1 trilyun rupiah. Mengacu pada angka ini dan berdasarkan amanat UUD 1945 seharusnya pemerintah mengalokasi anggaran pendidikan sebanyak 70,8 trilyun rupiah; yaitu 20 persen dari 354,1 trilyun rupiah.          Apakah pemerintah mampu menyediakan angka sebanyak itu? Ternyata tidak! Pemerintah hanya mengalokasi anggaran pendidikan sebanyak 13,6 trilyun rupiah atau sekitar 3,8 persen dari total pe-ngeluaran negara. Sungguh jauh bedanya.  
MENEROPONG MUTU PTS DI YOGYAKARTA Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1989: HARIAN KEDAULATAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (109.485 KB)

Abstract

Mengurus perguruan tinggi negeri, PTN, itu memang bukan pekerjaan yang gampang,  penuh romantika akademik yang cukup rumit; meskipun demikian lebih rumit mengurus perguruan tinggi swasta, PTS, karena di samping romantika akademiknya sendiri sudah rumit maka seringkali harus dihadapkan pada romantika nonakademik yang tidak kalah rumitnya.       Hipotesis tersebut di atas memang masih perlu dikaji secara mendalam lagi tentang  kebenaran empiriknya; akan tetapi sampai sekarang ini hampir tidak pernah ada pakar pendidikan  yang berani "mengcounternya", termasuk para pengelola PTN dan PTS itu sendiri.       Oleh karena rumitnya mengurus lembaga pendidikan tinggi "nonpemerintah" tersebut,  maka banyak cara yang ditempuh oleh para yang berkepentingan (dari tingkat lem baga, yayasan, Kopertis  sampai pengambil kebijakan pada Depdikbud) untuk "menyiasati" hal itu.       Apa yang dilakukan oleh Kopertis Wilayah V dengan "mengancam" beberapa PTS di wilayahnya yang tidak mengalami kemajuan akademik yang berarti (baca: KR, 4/4/1989) kiranya juga merupakan bagian dari cara atau upaya untuk memajukan PTS.  Meskipun suatu ketika pihaknya terpaksa  harus menutup PTS yang sulit berkembang namun saya melihat "ancaman" Kopertis tersebut dari dimensi positif.
MENJUAL GELAR, SIAPA TAKUT ? Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 2000: HARIAN PIKIRAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (116.982 KB)

Abstract

       Hasil jajak pendapat Pikiran Rakyat tentang praktik jual beli gelar (akademik) yang menyatakan ketidaksetujuan masyarakat kita tidak mengejutkan, bahkan sudah dapat diduga sebelumnya. Begitu pula dengan langkah-langkah penertiban lembaga yang telah mem-perjualbelikan gelar baik dalam bentuk pencabutan ijin, penutupan, pelarangan, atau apa pun bentuknya.       Seperti dikomunikasikan  oleh Pikiran Rakyat  edisi 13 Maret 2000 yang lalu; menurut hasil jajak pendapat yang dilakukan hanya 2,8 persen anggota masyarakat  yang menyatakan setuju atas kebe-radaan lembaga yang melakukan praktik jual beli gelar,  6,6 persen tidak mengambil sikap,  dan selebihnya 90,6 persen tidak sependapat dengan keberadaan lembaga tersebut.  Di sisi lainnya sebanyak 29,8 persen menyatakan setuju untuk menertibkan lembaga yang melakukan praktik jual beli gelar,  22,6 persen berpendapat perlu-nya penutupan lembaga,  7,2 persen setuju penggabungan lembaga dengan perguruan tinggi,  dan 40,4 persen yang lain menyatakan perlunya pelarangan secara tegas terhadap praktik jual beli gelar.       Masyarakat sekarang ini  memang sudah jenuh dengan praktik "kriminologis" yang amat memalukan tersebut;  apa lagi serenta mengetahui di balik kegiatan tersebut  ada tokoh-tokoh yang menu-rut ukuran intelektual cukup terpandang.       Anehnya pemerintah kita, dalam hal ini utamanya Depdiknas, sepertinya kurang peka terhadap fenomena disktruktif tersebut. Pemerintah kurang memiliki kesungguhan  untuk mengakhiri praktik jual beli gelar.  Depdiknas sepertinya tidak sanggup menumbuhkan tradisi profesional dan cekatan untuk menyelesaikan masalah. Meski makin lama semakin banyak anggota masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut ternyata Depdiknas masih terkesan "slow down".
KB MANDIRI DI INDONESIA : KONSEPSI DAN OPERASIONALISASINYA Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1990: MAJALAH POPULASI
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.735 KB)

Abstract

Dahulu orang tidak begitu percaya bahwa bumi  ini begitu cepat dipadati oleh makhluk yang bernama manusia; tetapi ketidakpercayaan itu akhirnya menjadi  kenyataan. Beberapa pakar kependudukan melukiskan bahwa "dunia baru"  sudah mulai tidak sanggup menampung jumlah penduduk yang bertambah dengan tidak henti-hentinya. Tiap minggu lebih dari satu juta bayi lahir di dunia, hal ini berarti bahwa penyediaan makan (fisik) harus meningkat lagi.              Apabila selanjutnya ditanyakan dari manakah asal makanan yang diperlukan oleh manusia, tentu jawaban yang paling tepat adalah dari hasil eksploatasi sumber alam.  Apakah  sumber alam tidak akan habis kalau dieksploatasi secara terus menerus? Disitulah masalahnya!        Thomas R. Malthus  yang hidup tahun 1766 s/d 1834 pernah membuat prediksi bahwa suatu saat jumlah penduduk dunia akan melampaui jumlah persediaan bahan pangan yang  diperlukannya.  Hipotesisnya: apabila tidak dilaksanakan pembatasan maka pertumbuhan penduduk cenderung meningkat menurut deret ukur,  bahkan diperkirakan jumlah penduduk akan berlipat dua setiap deret 25 tahun,  sementara  itu pertambahan bahan makanan hanya mengikuti deret hitung.
MELOKALISASI WAJIB BELAJAR SLTP Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1992: HARIAN BALI POS
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.41 KB)

Abstract

       Ada bukti empirik yang menunjukkan adanya semacam hubungan atau korelasi antara  pelaksanaan program wajib belajar dengan kemajuan suatu bangsa. Hal ini dapat dilihat dari bangsa-bangsa maju di dunia ini yang ternyata untuk mencapai kemajuan tersebut harus melalui berbagai upaya, termasuk meningkatkan kualitas pendidikan bangsanya melalui program wajib belajar; katakanlah dengan Amerika Serikat (AS) dan Jepang sebagai ilustrasinya.          Barangkali berdasarkan kerangka berpikir seperti itulah maka dalam sambutan Mendikbud, Fuad Hassan, pada peringatan  hari pendidikan nasional beberapa waktu yang lalu masalah wajib belajar SLTP sempat menjadi topik ak-tual yang dipresentasikan. Mendikbud menganjurkan supaya para guru yang bertugas di jenjang pendidikan dasar agar sejak sekarang ini mempersiapkan diri untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya. Anjuran ini diberikan berhubungan dengan akan dilaksanakannya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar.          Sebagaimana kita ketahui bersama keinginan untuk melaksanakan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar atau tepatnya sampai tingkat SLTP sudah lama terpendam; setidak-tidaknya semenjak program wajib belajar SD dica-nangkan oleh Presiden Soeharto beberapa tahun yang lalu. Keinginan itu akan segera direalisasi.  Mendikbud telah menegaskan supaya pelaksanaan wajib belajar SLTP jangan ditunda-tunda lagi dan segeralah dimulai. Pernyataan ini perlu kita catat bersama karena kalau wajib belajar SLTP benar-benar  dapat direalisasikan maka babak baru pendi-dikan di negara kita akan dimulai.
PRINSIP BELAJAR EFEKTIF DI PERGURUAN TINGGI Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1995: HARIAN PIKIRAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.546 KB)

Abstract

       Hasil Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) diumum-kan hari ini tanggal 29 Juli 1995 sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya. Memang, semenjak awal penanggung-jawab pelaksanaan UMPTN ingin membuat semacam "memorial day" pada ujung bulan Juli; apabila hasil UMPTN tahun 1993 diumumkan pada tanggal 31 Juli, dan hasil UMPTN tahun 1994 diumumkan pada tanggal 30 Juli,  maka hasil UMPTN tahun 1995 ini pun sesuai rencana diumumkan tanggal 29 Juli.          Tahun ini lebih dari 60.000-an kandidat dinyatakan lulus; mereka berhasil  memenangkan ketatnya kompetisi untuk menembus tebalnya dinding UMPTN.  Sebagai perbandingan UMPTN 1993 meloloskan 61.396 kandidat, terdiri 33.786 kandidat bidang studi IPS serta 27.610 bidang studi IPA. UMPTN 1994 yang lalu hampir sama jumlahnya.         Dengan adanya kebijakan pemerintah c/q Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk sementara tidak menambah PTN baru di dalam beberapa tahun terakhir ini,  terkecuali menambah beberapa jurusan maupun program studi yang dianggap perlu,  maka daya serap PTN boleh dikatakan tidak mengalami perubahan yang berarti. Di dalam beberapa tahun terakhir ini daya serap PTN terhadap lulusan sekolah menengah berkisar pada angka  60.000 s/d 70.000 untuk setiap tahunnya; kalau pun jumlahnya keluar dari interval tersebut maka angka simpangan atau tingkat deviasinya tidaklah tinggi.