Claim Missing Document
Check
Articles

MENUJU SISTEM NONDEFFERENSIASI SMA Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1990: HARIAN KEDAULATAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (113.885 KB)

Abstract

       Seusai rapat kerja nasional (rakernas) Depdikbud, Rabu 2 Agustus 90, baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. DR. Fuad Hassan, menjelaskan bahwa ada kemungkinan sistem penjurusan program studi di SMTA Umum (=SMA)  akan segera diakhiri. Selanjutnya kurikulum SMA akan dibuat yang benar-benar bersifat umum.       Penjurusan program studi yang ada pada SMA kita saat ini dipandang sudah tak cocok  untuk mengantisipasi perkembangan ilmu dan kemajuan teknologi.  Munculnya ilmu-ilmu baru yang beriringan dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan,  dicontohkan misalnya Ilmu Ekologi, merupakan  alasan tersendiri terhadap rencana dihapusnya sistem penjurusan tersebut.       Mengapa demikian?  Karena bidang-bidang ilmu baru yang bermunculan, katakanlah Ilmu Ekologi misalnya, akan makin sulit dimasukkan dalam salah satu jurusan atau program studi yang ada di SMA saat ini. Ini merupakan salah satu argumentasi tentang mengapa sistem penjurusan program studi  di SMA dipandang sudah tak cocok lagi dengan tuntutan kemajuan jaman.
SALING-SILANG STATUS PENYELENGGARAAN PROGRAM MBA Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1992: HARIAN KEDAULATAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (214.766 KB)

Abstract

       Munculnya berbagai lembaga penyelenggara program MBA, Master of Business Administration, akhir-akhir ini seperti tak terkendalikan lagi. Pada berbagai kota besar program ini menunjukkan eksistensinya; namun bersamaan dengan itu "saling-silang" mengenai program ini pun menjadi tak terhindarkan lagi.           Diakui atau tidak dewasa ini penilaian masyarakat mengenai penyelenggaraan program MBA sedang "terbagi"; ada yang menyatakan  kehadiran program MBA secara eksistensional merupakan ekspresi kreativitas masyarakat yang dapat melengkapi program-program pendidikan yang ada dan secara material lulusannya diperlukan oleh industri dan perusahaan. Sementara itu di pihak lain ada yang menyatakan bahwa lulusan MBA sudah tidak diperlukan lagi oleh karena mutunya yang makin lama semakin menurun, peserta didiknya tidak lagi berorientasi pada keterampilan namun lebih pada gelar, sedangkan penyelenggaraannya makin tak beraturan sehingga perlu segera ditertibkan.          Mengenai pendapat yang terakhir, yaitu penertiban lembaga MBA, rasanya memang ada benarnya.  Disadari atau tidak pemerintah pun saat ini sedang dalam proses mener-tibkan lembaga MBA dan sejenisnya.  Kalau beberapa waktu yang lalu koordinator Kopertis di berbagai wilayah telah mengundang para penyelenggara program MBA untuk diajak dialog mengenai eksistensi lembaga berkaitan dengan pe-ran sertanya di masyarakat;  hal ini kiranya merupakan bagian dari upaya penertiban tersebut.  Memang, istilah penertiban ini tidaklah relevan dengan "pelarangan", setidak-tidaknya untuk saat ini.
MATA RANTAI REVOLUSI RADIO INDONESIA Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1995: HARIAN SUARA MERDEKA
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (414.608 KB)

Abstract

       Lima puluh tahun atau setengah abad yang silam,  tepatnya  pada tanggal 11 September 1945 di negara kita lahir "bayi mungil" yang kemudian diberi sebutan Radio Republik Indonesia (RRI). Kelahiran RRI harus ditempuh melalui jalan panjang penuh liku semenjak jaman penjajahan Belanda dan Jepang.          Kalau kita mau merunut perjalanan sejarah sebenarnya lahirnya RRI sudah diembrionalisasi sejak jaman prakemerdekaan.  Pada tahun 1933 di Solo berdiri Solosche Radio Vereniging (SRV),  setahun be-rikutnya di Yogyakarta berdiri Mataramsche Vereniging voor Radio Omroep (MAVRO),  di Jakarta muncul Vereniging Oosterse Radio Omroep (VORO),  dan di kota Bandung berdiri Vereniging Oosterse Radio Luisteraars (VORL).  Pada tahun 1935 di Surabaya berdirilah Inheemse Radio Luisteraars Vereniging Oost Java (CIRVO) dan di  Semarang berdiri Radio Semarang.  Itu semuanya merupakan embrio berdirinya RRI di persada ini.          Lahirnya RRI dilandasi tekad membela tanah air yang tercermin dalam Tri Prasetya RRI. Prasetia pertama berisikan tekad menyelamatkan semua alat siaran radio dari siapapun yang ingin memakai alat siaran untuk menghancurkan negara kita.  Prasetia kedua berisi tekad untuk mengemudikan siaran RRI sebagai alat perjuangan berdasarkan jiwa kebangsaan yang murni,  hati yang bersih dan jujur,  serta kecintaan dan kesetiaan kepada tanah air dan bangsa. Sedangkan prasetia ketiga adalah tekad untuk bersatu di atas semua aliran,  partai maupun golongan, berpegang pada jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.
MENEKAN BIAYA PENDIDIKAN Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 2004: HARIAN MEDIA INDONESIA
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (127.988 KB)

Abstract

Wacana yang berkembang menghendaki pendidikan murah, apalagi gratis, sangat bertentangan dengan kenyataan yang ada, karena sebenarnya sangat menyesatkan. “Rasanya tidak ada di antara kita yang tidak percaya bahwa kita membutuhkan anggaran yang lebih besar lagi untuk bidang pendidikan nasional. Kita belajar dari pengalaman bahwa pendidikan me-merlukan biaya yang sungguh tidak kecil”. Demikian dikatakan Presiden Megawati dalam acara peringatan Hardiknas di SMAN 13 Jakarta pada tanggal 5 Mei yang lalu (Media Indonesia, 6/5/2004).        Pernyataan Bu Mega selaku presiden RI tersebut rasanya merupakan tanggapan atas banyaknya keluhan masyarakat tentang rendahnya kualitas pendidikan kita di satu sisi dan mahalnya biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh masyarakat di sisi lain. Dua keluhan yang sesungguhnya saling tali temali.            Seperti diketahui dalam laporannya, “Human Development Report 2003”, UNDP menempatkan Indonesia pada peringkat 112 dari 174 negara dalam hal pencapaian HDI. Rendahnya peringkat HDI ini secara tidak langsung menunjukkan rendahnya kualitas pendidikan kita. Padahal untuk meningkatkan kualitas diperlukan biaya tinggi; tak pernah ada pendidikan berbiaya rendah menghasilkan pendidikan yang bermutu. Karena kemam-puan ekonomi masyarakat terbatas maka gejala ini memunculkan keluhan tentang mahalnya biaya pendidikan. Akhir-akhir ini memang banyak ang-gota masyarakat mengeluh tentang mahalnya biaya pendidikan.  
WAJIB DAFTAR USAHA BAGI TAMANSISWA Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1988: HARIAN SUARA MERDEKA
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (116.772 KB)

Abstract

Tulisan Ki Hadjar Dewantara,  yang pada waktu itu tentu-nya masih bernama Soewardi Soeryaningrat,  yang disampaikan beliau dalam konggres Permufakatan Persatuan Pergerakan Kebangsaan Indonesia (PPPKI) pada tanggal 31 Agustus 1928 di Surabaya tersebut melukiskan betapa sederhananya kehidupan sekolah dengan segala sivitasnya.       Dana yang dimiliki oleh sekolah sangat terbatas, kalau perlu uluran tangan dari pada "penderma" tak harus ditolak. Meskipun demikian bukan berarti sekolah harus melanggar prinsip "berdiri diatas kaki sendiri". Akibatnya kesederhanaan tidak hanya tercipta di sekolah, akan tetapi para gurunya pun ikut terimbasi. Nafkah guru yang sekedarnya telah menjadi sebuah cermin.       Dalam situasi dan kondisi yang demikian terlukis dengan jelas bahwa lembaga pendidikan yang  disebut  sekolah  tidak me-ngandung adanya unsur-unsur "komersialisme" dalam sistem pengelolaan dan operasionalnya.       Ilustrasi tersebut kiranya sangat tepat diungkap kembali sebagai acuan komparatif terhadap munculnya satu kasus yang terjadi baru-baru ini di Pemantangsiantar. Di daerah ini Perguruan Tamansiswa,  serta beberapa sekolah lainnya telah dikenakan "Wajib Daftar Usaha" (WDU) oleh  Kantor Perdagangan setempat.  Bagi sekolah-sekolah yang tidak mau dan atau mampu menyelesaikan WDU tersebut telah disediakan pula "ancaman"-nya:  pidana kurungan tiga bulan atau denda uang sebesar tiga juta rupiah.
MENGEMBANGKAN KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU INDONESIA Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 2007: MAJALAH FASILITATOR
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (142.468 KB)

Abstract

Banyak pengertian kompetensi yang dikembangkan oleh para ahli dan/atau para praktisi. Kalau kita membaca buku karya Louise Moqvist (2003) dalam “The Competency Dimension of Leadership: Findings from a Study of Self-Image among Top Managers in the Changing Swedish Public Administration” yang diterbitkan oleh Linkoping University, kompetensi didefinisikan sebagai kondisi aktual yang dihubungkan dengan individu dan kerja. Adapun maksudnya ialah sejauh mana seorang individu dapat memanfaatkan kondisi aktual yang ada di lingkungan sekitar untuk mendukung pekerjaannya.   Istilah kompetensi berhubungan dengan dunia pekerjaan. Menurut Rustyah (1982), kompetensi mengandung pengertian pemilikan pengeta-huan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan tertentu; sedangkan menurut Herry (1998), kompetensi adalah kemampuan melak-sanakan tugas yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau latihan. Hal ini dapat dibaca dalam publikasi Direktorat Pendidikan Luar Biasa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas (2006), “Pengadaan dan Pembinaan Tenaga Kependidikan Dalam Pendidikan Inklusif” yang dapat diakses melalui situs http://www.dtplb.or.id.
SEKITAR PENARIKAN DOSEN NEGERI Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1985: HARIAN BERITA NASIONAL
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (91.542 KB)

Abstract

Menurut catatan Depdikbud, problem serius yang dihadapi oleh PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di seluruh Indonesia, secara umum saat ini adalah masalah tenaga edukatif (dosen), terutama dari segi kuantitasnya.       Menurut informasi dari Direktorat PTS Ditjen Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini terdapat ratio 1:75 antara dosen tetap dengan dosen PTS (KOMPAS, 10 Des 1984). Tentu ini merupakan angka bersama, karena pada kenyataannya banyak PTS yang rationya jauh lebih kecil dari angka tersebut. Sebaliknya banyak pula PTS yang memiliki angka ratio yang jauh lebih besar.       Bermula dari masalah tenaga edukatif inilah maka sampai saat ini skala ketergantungan PTS pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri), dan menurut para akhli baik yang berkecimpung langsung maupun tidak langsung dalam dunia pendidikan, belum dapat ditekan sampai titik minimum.       Dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat, khususnya teknologi komunikasi yang diaplikasikan dalam dunia pendidikan dewasa ini maka,  menurut pendapat saya, ratio dosen mahasiswa kiranya sudah tidak relevan lagi dijadikan satu-satunya indikator untuk mengukur kadar kualitas suatu perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS.
MENENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI GURU Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 2006: HARIAN SUARA PEMBARUAN
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (101.45 KB)

Abstract

       Setidaknya ada dua pertemuan penting yang dilaksanakan dalam kaitan sertifikasi guru baru-baru ini. Pertama, pertemuan terbatas yang melibatkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan (Ditjen Mutendik), World Bank, serta pakar dan praktisi pendidikan; serta kedua, rakor bersama Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI), Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti), dan Ditjen Mutendik.          Lembaga manakah yang berhak mensertifikasi guru adalah salah satu topik sentral yang dibicarakan dalam kedua pertemuan tersebut. Mengapa penentuan lembaga sertifikasi guru menjadi penting? Ya, karena UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, atau yang sering disebut UU Guru, mengamanatkan perlunya sertifikat bagi guru. Bahkan sertifikat guru inilah nantinya akan menunjukkan seorang guru itu profesional atau tidak; mak-sudnya hanya guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dianggap profesional, dan tanpa sertifikat pendidik maka guru yang bersangkutan tidak dapat dianggap profesional.          Berangkat dari pengertian tersebut maka lembaga yang berhak menser-tifikasi guru menjadi sangat penting untuk segera ditentukan. Lembaga ini sedikit banyak akan ikut menentukan sejauh mana tingkat profesionalitas guru kita yang jumlahnya mencapai jutaan orang.
DILEMA "MUATAN LOKAL" DALAM KURIKULUM Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1987: HARIAN KEDAULATAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (96.802 KB)

Abstract

       Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof. Dr. Fuad Hassan, baru-baru ini mengkomunikasikan gagasannya untuk mengembangkan potensi masing-masing daerah yang akan dimanifestasikan menjadi "muatan lokal" dalam kurikulum.       Yang dimaksud dengan "muatan lokal" ialah merupakan kelompok mata pelajaran dalam struktur kurikulum yang oleh suatu daerah dianggap sesuai dengan kehidupan masyarakat setempat.  Dengan demikian para pelajar dari masing-masing daerah akan mempunyai kesempatan yang terstruktur dan terorganisir dalam mempelajari potensi daerahnya.       Lebih lanjut Mendikbud memberikan ilustrasi pelajar di Bali akan menerima kurikulum tentang seni ukir, pelajar di daerah yang potensi utamanya adalah perikanan juga akan menerima kurikulum yang mempelajari masalah-masalah perikanan, dsb.       Sasaran dari gagasan ini adalah siswa sekolah dasar dan menengah, di seluruh tanah air tentunya.  Sementara realisasinya akan dimulai pada awal tahun Pelita Kelima yang akan datang.
BP3 BUKAN BADAN PEMERAS PESERTA PENDIDIKAN Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1996: HARIAN PIKIRAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (114.879 KB)

Abstract

       Seorang bupati kepala daerah  di Jawa baru-baru ini  menyatakan himbauannya agar para pengurus BP3 di sekolah-sekolah (negeri) hen-daknya hati-hati dan bersikap arif dalam menentukan sumbangan yang dikenakan pada para orang tua siswa (baru).  Sumbangan, maksudnya sumbangan pendidikan atau yang oleh masyarakat kita lebih dikenal dengan istilah "uang BP3",  tersebut hendaknya jangan memberatkan orang tua siswa.       Himbauan Pak Bupati tersebut kiranya cukup tepat dan mengena; rupanya beliau mengerti benar tentang keluhan-keluhan yang dihadapi oleh warganya. Seperti kita ketahui sudah menjadi semacam tradisi pada bulan-bulan awal tahun ajaran baru seperti sekarang ini banyak orang tua siswa yang mengeluhkan besarnya sumbangan pendidikan yang ditarik oleh pengurus BP3.  Banyak orang tua yang merasa berat untuk membayar sumbangan pendidikan tersebut; sama beratnya kalau dia harus menolak membayar sumbangan yang sudah ditentukan oleh para pengurusnya.       Sumbangan pendidikan  (ditarik oleh pengurus BP3)  yang besar-nya hampir senantiasa lebih besar daripada uang sekolah  (ditarik oleh pengurus sekolah) terkadang menimbulkan persepsi keliru di kalangan orang tua siswa atas keberadaan badan itu sendiri.  Badan yang diben-tuk secara legal oleh kepala sekolah ini kemudian dipersepsi sebagai kepanjangan tangan sekolah dalam hal kutip mengutip dana. Badan ini dipersepsi sebagai upaya legitimasi dari pihak sekolah untuk mengutip dan mengeruk dana dari masyarakat, khususnya dari orang tua.       Itulah sebabnya di masyarakat seringkali muncul sinisme  tentang eksistensi BP3; misalnya BP3 yang sesungguhnya akronim dari Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan lalu dikepanjangkan secara salah menjadi Biro Penyantun Pelaksanaan Pendidikan, Badan Pembina Pelaksana Pendidikan, Badan Pemeras Peserta Pendidikan, dsb.