Claim Missing Document
Check
Articles

PENERAPAN SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN CARA PEMBOBOLAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (STUDI KASUS DI BCA DENPASAR) Ryan Gabriel Siregar; I Gde Made Swardhana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam penelitian berjudul "Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Cara Pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (Studi Kasus Di BCA Denpasar)", adanya skimmer pada slot ATM maka kejahatan tersebut disebut kejahatan khusus. Pelaku dapat dijerat UU No. 10-1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 30 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008. Sehingga memunculkan permasalahan apakah faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian uang dengan cara pembobolan ATM di BCA Denpasar? Dan bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tindak pidana pencurian uang dengan cara pembobolan ATM di BCA Denpasar? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Di dalam kejahatan pembobolan ATM di BCA Denpasar, korban biasanya tanpa sadar telah direkam video pada saat memasukkan pin dan pita magnetik juga telah direkam alat khusus. Pada kasus pencurian ATM bank yang terjadi saat ini, pelaku pencurian rekening nasabah bank bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 11-2008. Kesimpulan pertama tindak pidana terjadi karena kelalaian dari pemilik kartu ATM dan pelaku tindak kriminal pembobolan ATM semakin pintar. Kesimpulan kedua yaitu hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara 2 (dua) bulan.
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH GENG MOTOR DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI Aditya Peramana Maheztra; Gde Made Swardhana; I Wayan Suardana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 8 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sepak terjang kejahatan oleh geng motor kian meresahkan masyarakat khususnya di Kota Denpasar, dikarenakan kejahatan yang dilakukan tidak sebatas mengganggu ketertiban umum, pasalnya keberadaan mereka kini menjadi ancaman serius tidak sebatas balapan liar karena berbagai kasus yang muncul di permukaan seperti perusakan, perampokan, pemerkosaan, penganiayaan bahkan hingga pembunuhan yang kerap menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu perlu dilak.ukan tinja.uan terhadap kejah.atan yang dil.akukan oleh geng mot.or, sehingga dapat diambil tindakan preventif guna menang.gulangi maupun mencegah semakin banyak korban jiwa maupun kerugian materiil dari ulah oknum geng motor tersebut agar tidak terus menerus meresahkan masyarakat. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi fakt.or penye.bab kejaha.tan yang dila.kukan oleh geng motor di k.ota Denpasar serta apakah upa.ya penanggulangan yang dilakukan aparat kepolisian guna menang.gulangi kejah.atan yang geng mot.or di Polda Bali. Penelitian empiris dilakukan dalam penelitian ini sebagai metode penelitian. Beberapa faktor yang dapat menjadi pemicu perbuatan keji oknum geng motor, seperti: minimnya pengawasan dan kasih sayang dari orang tua, faktor ekonomi, kondisi lingkungan pergaulan, labilnya mentalitas, adanya doktrin kejahatan, efek minuman keras dan obat-obatan terlarang, dan adanya peluang melakukan kejahatan. Penanggulangan secara pre-em.tif, pre.ventif dan rep.resif dapat dilak.ukan oleh pih.ak kepoli.sian Polda Bali untuk meminimalisir tindak kejahatan dari geng motor, seperti patroli dengan rutin, melakukan operasi khusus, saling berkordinasi dengan masyarakat, memberikan penyuluhan, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Kata Kunci : Kriminologis, Kejahatan, Geng Motor, Kota Denpasar, Polda Bali
EFEKTIFITAS PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR) Jeremia Reynovan; Gde Made Swardhana; Wayan Suardana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 01, Jan 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Efektifitas penerapan diversi sebagai implementasi perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum dengan studi kasus di Pengadilan Negeri Denpasar menarik untuk dibahas lebih mendalam. Diversi sebagai penyelesaian perkara anak sebagai wujud dari perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam Undang – Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam perkembangannya diversi kini mendapat perhatian lebih untuk dapat dilaksanakan. Pedoman pelaksanaan diversi di pengadilan yang terbaru diatur di dalam Perma No. 4 Tahun 2014. Permasalahan hukum dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimanakah efektifitas penerapan diversi sebagai implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. (2) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan diversi sebagai implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Dalam rangka menyempurnakan penelitian, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan teknik analisis data kualitatif. Teknik pengumpulan data ini dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar belum dapat dinyatakan efektif karena keberhasilan diversi masih dibawah 50%. Selama ketentuan diversi ini diterapkan di Pengadilan Negeri Denpasar, yakni Agustus 2014 sampai dengan Juni 2017 perkara anak yang berhasil di diversikan sebanyak 6 perkara. Terkait faktor yang mempengaruhi penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar tidak terlepas dari faktor yang mendukung maupun menghambat penerapan diversi tersebut. Faktor yang mendukung yakni adanya peraturan perundangan – undangan yang mengatur dan adanya itikad baik dari para pihak yang berperkara. Sedangkan faktor yang menghambat antara lain faktor dari para pihak, baik faktor internal maupun eksternal; kurangnya tenaga fasilitator; dan jenis perkara anak yang terjadi bukan termasuk perkara anak yang dapat di diversikan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARA JALAN ATAS KERUSAKAN JALAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS (DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI) Eviera Riza Indriani; Gde Made Swardhana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 6 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelenggarax jalanx sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap jalanx telahx dix aturx olehx Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kewajiban Penyelenggarax jalanx telah diatur di Pasal 24 UU LLAJ serta sanksi pidananya pada Pasal 273 UU LLAJ. Kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak cukup sering terjadi di Bali, namun tak ada satupun dari pihak korban kecelakaan yang melaporkan kerugian yang dideritanya ke pihak berwajib sehingga tidak pernah ada kasus yang pernah maju hingga ke pengadilan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan yang lalai di wilayah hukum Polda Bali serta faktor apa yang menjadi hambatan terbesar dalam penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan.Metode penelitian yang dipergunakan adalahx penelitianx hukumx yuridis empiris dengan melalui jenis pendekatanx undang-undang (statue approach), pendekatan fakta (the fact approach), dan dan pendekatan analisis (analitycal and conseptual approach). Sifat penelitian bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data penelitian menggunakan teknik wawancara dan teknik studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik analisis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak optimalnya penegakan hukum di wilayah hukum Polda Bali disebabkan oleh tidak pernah adanya laporan dari korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurang pahamnya masyarakat terhadap aturan yang menjamin hak mereka sebagai pengguna fasilitas umum. Penegakan hukum di wilayah hukum Polda Bali pada dasarnya memiliki beberapa faktor hambatan yang menyebabkan pengekan hukum tidak dapat secara maksimal dilaksanakan. faktor masyarakat dan faktor penegak hukum adalah yang paling berpengaruh terhadap ketidak optimalan penegakan hukum di Bali.Katax Kuncix: Penegakan Hukum, Penyelenggarax Jalanx, Kerusakan Jalan, Kecelakaan Lalu Lintas
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUMPOLRESTA DENPASAR Kadek Velantika Adi Putra; Gde Made Swardhana; Sagung Putri M.E. Purwani
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 01, Jan 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dewasa ini sering terjadi di masyarakat kususnya di Wilayah Hukum Polresta Denpasar yang pelakunya merupakan anak dibawah umur. Tindak pidana pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 170 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak dibawah umur menjadi pelaku dan untuk mengetahui upaya dan kendala pihak Kepolisan Polresta Denpasar dalam menanggulangi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu dari adanya kesenjangan antara teori dan realita antara keadaan teoritis dengan fakta. Hasil penelitian yang di dapat bahwa faktor yang menyebabkan anak menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan adalah meliputi faktor internal dan faktor eksternal dan upaya penanggulangan yang dilakukan adalah dengan melakukan upaya pre-emtif, upaya preventiv dan upaya represif. Kendala dari ketiga upaya tersebut berupa kurangnya tingkat kesadaran dari diri anak, susahnya mengatur jadwal pihak kepolisian dengan sekolah yang terbentur jadwal belajar dan susahnya melakukan upaya diversi di tingkat kepolisian.
PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN LUAR BIASA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA Agung Ngurah Galang Widura Pandji; Gde Made Swardhana; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 6 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini dilatar belakangi mengenai batasan pidana mati dalam KUHP maupun batasan pidana mati diluar KUHP. pengaturan delik yang dijatuhi pidana mati pada KUHP masa sekarang maupun pada KUHP dimasa mendatang. Namun kenyataan para ahli hukum dan orang awam pro dan kontra terhadap penjatuhan pidana mati, Kejahatan luar biasa pada tulisan ini membahas narkoba, pembunuhan berencana, dan terorisme, Permasalahan yang diangkat bagaimana pengaturan pidana mati dalam tindak pidana kasus penyalahgunaan narkoba. pembunuhan berencana. dan terorisme di Indonesia ? serta bagaimana relevansi dan kebijakan pidana mati di Indonesia pada KUHP yang berlaku sekarang dan KUHP dimasa mendatang ? Metode penelitian menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan pada hukum atau norma dan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam tulisan ini adalah batasan mengenai pengaturan pidana mati di Indonesia dalam KUHP dan diluar KUHP adalah HAM dilihat dari UUD Republik Indonesia 1945 Pasal 28A jo. Pasal 28J bahwa terpidana mati masih tetap mempunyai hak untuk hidup. pidana dalam undang-undang tak boleh berlaku surut Hal ini untuk menjamin warga Negara dari kesewenang-wenangan penguasa dalam menjatuhkan suatu pidana. Pidana mati masih dicantumkan di dalam KUHP maupun diluar KUHP dan ditegaskan kembali oleh mahkamah konstitusi melalui putusan NO 2I/PUU-V1/2008 mcnyatakan bahwa penjatuhan pidana mati tidak ada melanggar konstitusi dan masih relevan dilaksanakan di masa kini dan masa mendatang, Scdangkan dalam konsep KUHP di masa mendatang pembaharuan harus dilakukan disegala bidang KUHP dimana tujuan dari pembaharuan tersebut untuk menangulangi kejahatan. Kata kunci : Relevan, Pembaharuan, Pidana Mati
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI MELALUI ONLINE Yudik Putra; Gde Made Swardhana; A.A Ngurah Wirasila
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, Desember 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan secara umum diatur dalam Kitab Undang – Udang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 378 dan secara khusus diatur dalam Undang – Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomer 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), undang – undang tersebut memiliki persamaan dan perbedaan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadapa pelaku kejahatan penipuan jual beli melalui online. Tujuan penulisan ini untuk membandingkan pertanggungjawaban pidana di dalam KUHP dan UU ITE serta membandingkan sistem pembuktian antara KUHP Dengan UU ITE. Metode yang digunakan karya ilmiah ini yaitu mengunakan metode penelitian hukum normatif, mengkaji mengenai norma yang terdapat dalam undang – undang serta teori dan pendapat sarjana hukum. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pertanggung jawaban pidana bagi pelaku kejahatan penipuan melalui online hanya dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) j.o Pasal 45A ayat (1) UU ITE, karena untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penipuan melalui online harus mengacu kepada UU yang bersifat khusus, agar menghindari salah penafsiran jika mengunakan alat bukti konvensional dan terhindar dari penafsiran lain. Sistem pembuktiannya mengunakan Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE merupakan perluasan dari alat bukti surat dan petunjuk pada Pasal 184 ayat (1) huruf (c) dan (d) Kitab Undang – Undang Acara Pidana (KUHAP), dibutuhkan suatu upaya pemahaman untuk aparat penegak hukum tentang adanya arti penting suatu prinsip pembuktian terkait perkembangan penggunakan alat bukti elektronik dan pemahaman teknologi, agar mempunyai suatu pemikiran yang sama tentang nilai kekuatan pembuktian alat bukti elektronik terdapat dalam UU ITE.
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI (STUDY KASUS DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KARANGASEM) Bagus Gede Brahma Putra; Gde Made Swardhana; Sagung Putri M.E. Purwani
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 01, Jan 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak sebagai aset pembangunan nasional patut dipertimbangkan dan diperhitungkan dari segi kualitas dan masa depannya. Tanpa kualitas yang handal dan masa depan yang jelas bagi anak, pembangunan nasional akan sulit dilaksanakan dan nasib bangsa akan sulit dibayangkan. Permasalahan anak merupakan hal yang menarik karena perilaku anak yang buruk mengancam setiap generasi muda suatu bangsa. Adapun permasalahan hukum dalam penulisan ini yaitu faktor-faktor apa yang menjadi penyebab anak berhadapan dengan hukum dan bagaimana upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kasus-kasus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum oleh pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem. Penulisan ini menggunakan metode penelitian empiris, menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa dalam proses perkembangan anak menuju dewasa terdapat berbagai faktor yang dapat mempengaruhi perubahan atas perilaku dan sikapnya. Beberapa faktor yang menjadi peran dalam perubahan sikap dan perilaku anak yaitu dari faktor orang tua dan keluarga, faktor pergaulan, faktor pendidikan formal, faktor ekonomi, dan faktor media masa. Penanggulangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan secara terpadu dengan tindakan preventif (pencegahan), tindakan hukuman, dan tindakan kuratif (usaha penyembuhan).
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PIDANA MATI TERKAIT KASUS NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR Gusti Ayu Cindy Permata Sari; Gde Made Swardhana; A. A. Ngurah Wirasila
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 01, Februari 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nowadays, the development of narcotics in Indonesia faced by the threat againstthe nation proceeding generation that is much concerned because the lively utilizing.The purpose of this journal is to acknowledge whether the application of death penaltyrelating to the narcotics was precisely correct. Therefore, the kind of research used theempirical law research with conceptualizing law as an empirical phenomenon thatcould be observed in real life. One of many factors that caused the judge assemblyimposing the death penalty against L.J because the crime that committed by the accusedis conflicted to the government program that is intensively eradicating the narcoticscirculation. As concluded, the death penalty has been precisely correct andappropriately applied to the accused in.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM (Studi Kasus Polresta Denpasar) Dewa Ayu Indra Dewi; Gde Made Swardhana; I Made Walesa Putra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, Desember 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Senjata Tajam adalah alat yang digunakan masyarakat untuk membantu dalam kehidupan sehari-hari, namun penggunaan senjata tajam secara melawan hukum merupakan suatu kejahatan. Kasus penyalahgunaan senjata tajam di Kota Denpasar sendiri mengalami naik turun dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017. Adapun yang dibahas yaitu faktor-faktor penyebab dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam oleh masyarakat di Kota Denpasar. Tujuan umum untuk mengetahui secara jelas apa yang membuat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam di Kota Denpasar dari tinjauan kriminologis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris. Tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam oleh masyarakat di Kota Denpasar ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, faktor ekonomi, faktor kepadatan penduduk, faktor lingkungan dan faktor pendidikan. Upaya penanggulangan yang dilakukan adalah dengan upaya penanggulangan secara preventif yaitu penyuluhan, patroli dan razia-razia ketempat yang rawan akan kejahatan dan upaya penanggulangan secara represif yaitu penangkapan dan penyidikan. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut, Faktor terbesar dari penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam adalah faktor ekonomi. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam adalah secara preventif dan represif dengan melibatkan individu, masyarakat dan kepolisian.
Co-Authors A A Ngurah Bagus Pradhana Ningrat Abda Ivonne Gloria Dangga Aditya Peramana Maheztra Agung Ngurah Galang Widura Pandji Akrom, Akrom Anak Agung Bagus Juniarta Anak Agung Ketut Sukranatha Anak Agung Ngurah Wirasila Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi Bagus Gede Brahma Putra Cintya Dwi Santoso Cangi Desak Putu Dewi Kasih Dewa Ayu Indra Dewi Diah Ratna Sari Hariyanto Dian Barry Wahyudi Dio Feri Pabaruno Dipratama, I Putu Eka Dwi Pusparini Eviera Riza Indriani Firdalia Emyta Nurdiana Isliko Gusti Agung Adi Pramana Gusti Arya Dharma Kusuma Gusti Ayu Cindy Permata Sari Hariyanto, Diah Ratna Sari Hermon N. H. Hutasoit I Gede Ardian Paramandika I Gede Krisnata I Gusti Ngurah Bagus Pramana I Gusti Ngurah Parwata I Kadek Angga Satya Pardidinata I Ketut Mertha I Ketut Mertha I Ketut putra, I Ketut I Ketut Rai Setiabudhi I Komang Oka Wijaya Kusuma I Made Ardana I Made Santiawan I Made Suryantara Widi I Made Walesa Putra I Nengah Arya Sedana Yoga I Nyoman Sukandia I Putu Asajania I Putu Budi Arta Yama I Wayan Brahmana Putra Ida Ayu Kade Febriyana Dharmayanti Ida Bagus Kade Wahyu Sudhyatmika Ida Bagus Surya Darmajaya Jeremia Reynovan Kadek Bela Rusmawati Hanaya Kadek Derik Yunita Sari Kadek Velantika Adi Putra Keristiawan, Putu Agus Kevin Ryadi Saragih Komang Ayu Dina Maylina Komang Prawira Nugraha Lidya Permata Dewi Luh Nia Sasmita Made Lia Pradnya Paramita Made Satria Wibawa, Made Satria Made Supartha Mardiyah . Muliawan, I Kadek Krisna Ni Kadek Dwi Apriani Ni Luh Vena Puspa Yanti Ni Made Galuh Dwi Safitri Ni Made Indah Gayatri Ni Putu Asti Ariningsih Ni Putu Juniasih Ni Putu Nugrahaeni Ni Putu Wahyu Mas Sanggia Suari Ni Wayan Riska Anggreni Nina Khadijah Maulidia Nyoman Ananda Try Saputra Nyoman Bela Putra Atmaja Pande Putu Mega Rahma Wulandari pradnyani paramitha, anak agung istri Prasetya, Ketut Wahyu Purwani, Sagung M.E. Putu Ami Febriyanasia Putu Ayu Mirah Permatasari Putu Jayanti Adelia Masridewi Putu Kartika Sastra Rahmawati Angelica Revi Septiana Resta, Ngurah Wahyu Ryan Gabriel Siregar Sagung Putri M. E. Purwani Setianti, Ni Kadek Dwi Febi Sri Rahmi Syahruddin Veronica Novinna Vinshi, Vedro Julio Wawan Edi Prastiyo Wayan Satria Pramana Putra Wayan Suardana Wenty Valda Estrada Pakpahan Yanuar Agung Sudjateruna Yeremia Toga Sinaga Yudi Gabriel Tololiu Yudik Putra