Claim Missing Document
Check
Articles

Found 26 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI MUSHALA AL HIJRAH DESA BERINGIN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI Aprinelita, Aprinelita; Iqbal, Muhammad; Rizhan, Afrinald; Shilvirichiyanti, Shilvirichiyanti; Iryanti, Ita; Asmara, Halmadi
BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) Vol. 2 No. 1 (2022): BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) Juni 2022
Publisher : LPPM UNIKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36378/bhakti_nagori.v2i1.2237

Abstract

Secara filosofis pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah untuk melindungi wanita atau ibu rumah tangga dari kekerasan dalam rumah tangga. Yang tertuang dalam undang-undang No 23 Tahun 2004 yang berbunyi “ Bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dengan falsafah pancasila dan undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945”
PENYULUHAN HUKUM PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA (APBDES)DI DESA MUARO SENTAJO KECAMATAN SENTAJO RAYA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI: PKM Richiyanti, Shilvi; Aprinelita, Aprinelita; Rizhan, Afrinald; Iqbal, Muhammad; Hayani, Risma; Iryanti, Ita; Asmara, Halmadi
BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) Vol. 2 No. 2 (2022): BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) Desember 2022
Publisher : LPPM UNIKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36378/bhakti_nagori.v2i2.2699

Abstract

Desa merupakan kesatuan masyarakat yang secara hukum berwenang untuk mengatur maupun mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat desa. Dalam hal ini pemerintahan desa berhubungan erat dengan masyarakat. Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, membuat masyarakat berwenang untuk mengatur dan mengurus tatacara pemerintahannya sendiri dan mengatur maupun mengurus segala urusan desa maupun kepentingan masyarakat desa setempat sesuai dengan upaya atau inisiatif dari masyarakat desa setempat. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) merupakan susunan rencana atau tatanan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sangat penting perannya bagi pemerintah desa karena Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) merupakan komponen utama dalam pembangunan desa, serta menjadi arah pembangunan desa secara utuh, baik pembangunan sosial ekonomi, membangun kebersamaan, dan meningkatkan kesejahteraan maupun meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang hidup dengan sumber daya yang terbatas, dan merupakan bentuk pertanggung jawaban pemerintah desa terhadap kehidupan masyarakat desa.
PENYULUHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA MUARO, KECAMATAN SENTAJO RAYA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI: Pengabdian Kepada Masyarakat Iqbal, Muhammad; Aprinelita, Aprinelita; Rizhan, Afrinald; Iryanti, Ita; Shilvirichiyanti, Shilvirichiyanti; Rismahayani, Rismahayani; Asmara, Halmadi; M.Musa, M.Musa; Hamzah, Rosyidi; Apriani, Desi; Admiral, Admiral; Febrianto, Surizki; Susanti, Heni; Prasja, Teguh Rama; Harviasantri, Selvi; Fudika, Moza Dela; Arlina, Sri
BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) Vol. 3 No. 2 (2023): BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) Desember 2023
Publisher : LPPM UNIKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36378/bhakti_nagori.v3i2.3152

Abstract

Lembaga perkawinan merupakan lembaga yang mengesahkan hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam sebuah perkawinan. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia lahir dan batin. Namun tidak selamanya tujuan perkawinan ini. Dalam berbagai tindak pidana klekerasan dalam rumah tangga terdapat bentuk-bentuk tindak kekerasan, yang meliputi: Kekerasan fisik,Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaran rumah tangga. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dapat memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dalam hal perlindungan terhadap kekerasan didalam rumah tangga. Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Dalam berbagai perkara kekersan dalam rumah tangga, faktor penyebab nya adalah ekonomi dan perkembangan teknologi, apakah dalam hal ini media sosisal dan tontonan.
PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP REMAJA DI SMK N 3 TELUK KUANTAN: PKM Iryanti, Ita; Aprinelita, Aprinelita; Iqbal, Muhammad; Rizhan, Afrinald; Shilvirichiyanti, Shilvirichiyanti; Rismahayani, Rismahayani; Asmara, Halmadi
BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) Vol. 4 No. 2 (2024): BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) Desember 2024
Publisher : LPPM UNIKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36378/bhakti_nagori.v4i2.3911

Abstract

Semakin maraknya kasus pelecehan seksual yang melibatkan remaja di bawah umur bahkan anak-anak sebagai korban, Dengan kondisi ini maka kami dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Kuantan Singingi ingin utnuk berbagi ilmu tentang pelecehan seksual. Dalam hal ini kami akan menyampaikan bahwa pelecehan seksual termasuk tindak pidana dan pelaku bisa dihukum. Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah Dengan kondisi ini maka kami dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Kuantan Singingi ingin utnuk berbagi ilmu tentang pelecehan seksual. Dalam hal ini kami akan menyampaikan bahwa pelecehan seksual termasuk tindak pidana dan pelaku bisa dihukum dan membantu atau memberikan bantuan pemikiran, tenaga, ilmu dan teknologi serta seni bagaimana dalam mencegah terhadap pelecehan seksual dikalangan remaja. Adapun tujuan pengabdian kepada masyarakat ini secara umum diuraikan adalah membantu atau memberikan bantuan pemikiran, tenaga, ilmu dan teknologi serta seni bagaimana dalam mencegah terhadap pelecehan seksual dikalangan remaja.
PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DALAM HUKUM PIDANA DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 TELUK KUANTAN Iqbal, Muhammad; Aprinelita, Aprinelita; Rizhan, Afrinald; Iryanti, Ita; shilvirichiyanti, shilvirichiyanti; Rismahayani, Rismahayani; Sandia Fitri, Adilla; Akbar, wahyudi
BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) Vol. 5 No. 1 (2025): BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) Juni 2025
Publisher : LPPM UNIKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36378/bhakti_nagori.v5i1.4359

Abstract

Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptkan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan social. Untuk dapat melindungi anak dari perbuatan-perbuatan negative atau yang bertentangan dengan norma, adat dan kebiasaan di Indonesia, maka di terbitkan lah peraturan/ hukum, khususnya dalam hukum pidana. Diantara nya perturan tersebut adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan pidana anak dan undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebelum melakukan penegabdian, Tim melakukan berbabagai tahapan untuk terlakasanya kegiatan pengadian dengan baik, tahapan nya antara lain : Tahap Persiapan, Tahap Penjajakan , Tahap Persiapan Materi, Tahap Pelaksanaan Seminar, Pada pelaksanaan seminar atau pengadian, maka tim pengadian melakukan dengan menerapakan metode pemaparan materi / ceramah oleh narasumber, sebagai berikut : Peserta diberi materi mengenai perlindungan anak dalam hukum pidana, motivasi tentang pentingnya Pengetahuan tentang perlindungan anak dan sesi tanya jawab, Narasumber memberikan jawaban, pada sesi ini tinggi minat dan antusias siswa/I dalam bertanya berkaitan dengan pelindungan hukum terhadap anak, Diantara pertanya di ajukan antara lain bagaimana jika melihat kejadian atau peristiwa pembullyan yang dilakukan oleh anak terhadap anak, serta bagaiaman pembuktian terhadap penganiayaan terhadap anak balita yang berumur kurang dari satu tahun . serta pertanyaan lain.
Qur'anic legal literacy on the principle of shul (Islah) in family dispute resolution Aprinelita, Aprinelita; Hidayatullah, Hidayatullah
Priviet Social Sciences Journal Vol. 6 No. 2 (2026): February 2026
Publisher : Privietlab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55942/pssj.v6i2.1289

Abstract

Family disputes arise when there is a conflict or incompatibility between parties. In this sense, a problem can be interpreted as a situation in which the parties experience pros and cons or incompatibility with the agreement made between them. This is still related to the status of humans as social beings. The existence of disputes between humans inspires the birth of the desire to resolve the conflict/dispute that occurs between them.  In dispute resolution, Islam places great emphasis on peace to anyone who is in conflict, and the settlement of disputes arises more from the wishes and initiatives of the parties to the dispute, so that mediators play a petrified role in reaching agreements. In Islamic law, the mediation procedure used to resolve family disputes is called al-sulh, which means to settle, involving a hakam. The processes and facts of society are different. The mediation stage is not necessary if the couple can resolve conflicts within their families. In such situations, they can only resolve the issue with the agreement they made before, and there is no further process. However, when conflicts cannot be resolved simultaneously, families require a trusted family mediator or judge. Therefore, certain stages in this mediation process are necessary to reach an agreement between the two parties. First, each party to the conflict must be willing to present its grievances to the mediator. The second process is peace carried out by third parties. A third party does this by identifying the root cause of the conflict. The third process begins when the midpoint is determined. This process requires the approval of each family that has problems with the solution offered by a mediator. The fourth or an advanced process can be initiated. The mediator in the community is usually a religious figure or community leader, such as a kyai, a hamlet head, or maybe even a hakam, or a trusted family member.