Claim Missing Document
Check
Articles

Found 40 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN PRINSIP BUSINESS JUDGEMENT RULE TERKAIT DENGAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) Hamidin; Siswantari Pratiwi; Hartono
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16690

Abstract

Penelitian ini menyelidiki penerapan business judgement rule dalam kasus tindak pidana korupsi yang dijelaskan dalam Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI. Penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute Approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menganalisis data sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin business judgement rule diterapkan pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung (judex juris). Terdakwa dinyatakan bersalah pada tingkat pertama dan kedua karena melakukan pelanggaran dalam proses investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), yang dimiliki oleh Roc Oil Company Limited (ROC Ltd), menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 568 miliar. Namun, pada tingkat ketiga, terdakwa dibebaskan dengan alasan tindakannya tidak melanggar business judgement rule, ditandai dengan ketiadaan kejadian penipuan, konflik kepentingan, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja. Konflik keputusan ini menjadi perhatian karena dapat merugikan di masa depan. Tesis juga menyoroti perlunya peningkatan kompetensi penegak hukum agar memiliki sudut pandang yang seragam dalam menentukan kesesuaian dengan aturan. Selain itu, tesis menekankan bahwa jika direksi mematuhi peraturan dan kebijakan perusahaan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis, mereka akan dilindungi oleh doktrin Business Judgment Rule ketika perseroan mengalami kerugian. Namun, jika direksi tidak mematuhi prinsip kehati-hatian atau bertindak ultra vires, doktrin Business Judgment Rule tidak dapat memberikan perlindungan. Terkait bukti atas kesalahan atau kelalaian anggota direksi, pemegang saham dapat mengajukan gugatan derivatif sesuai dengan Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana pemegang saham yang memenuhi syarat dapat meminta pertanggungjawaban anggota direksi yang bertanggung jawab atas kerugian perseroan akibat kesalahan atau kelalaian Kata kunci: Business Judgement Rule, Direksi, BUMN
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA RESIDIVIST TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Sutrisno, Sutrisno; Pratiwi, Siswantari; Mardani, Mardani
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 7, No 2 (2024): Desember 2024
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jsh.v7i2.2419

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memicu terjadinya residivisme dalam tindak pidana penganiayaan serta mengidentifikasi dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi residivis tindak pidana penganiayaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tiga pendekatan: perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor pemicu residivisme dalam tindak pidana penganiayaan antara lain kesalahpahaman, pengaruh minuman keras, cemburu, lingkungan sosial, dan dampak prisonisasi. Kesalahpahaman sering menjadi pemicu utama, diikuti oleh minuman keras dan cemburu. Lingkungan sosial yang penuh kekerasan dan disorganisasi juga meningkatkan risiko penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan oleh residivis diatur dalam Pasal 486, 487, dan 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memungkinkan penambahan hukuman sepertiga bagi residivis. Namun, dalam beberapa kasus, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan keadaan khusus seperti ketidaksadaran atau mabuk saat melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana memastikan individu atau badan hukum bertanggung jawab atas pelanggaran hukum. Pengulangan tindak pidana, atau residivisme, memerlukan perhatian khusus karena menunjukkan pola perilaku berulang yang membahayakan masyarakat. Residivis dapat dibedakan menjadi residivis umum dan khusus, dengan sanksi tambahan yang berbeda sesuai jenis pengulangan. 
PENEGAKAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK Santoso, Pujo; Pratiwi, Siswantari; Saefullah, Saefullah
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 7, No 2 (2024): Desember 2024
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jsh.v7i2.2417

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mengidentifikasi kebijakan hukum pidana yang akan diterapkan di masa depan terkait isu tersebut. Permasalahan yang dikaji mencakup pengaturan pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus kekerasan seksual dan kebijakan hukum pidana yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini di masa mendatang. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia belum secara khusus mengatur pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus kekerasan seksual. Pasal 69 ayat 2 UU SPPA memperbolehkan penindakan terhadap pelaku berusia lebih dari 12 tahun namun belum mencapai 14 tahun tanpa ketentuan sanksi pidana, dan sanksi yang diterapkan diuraikan dalam Pasal 82 ayat 1 UU SPPA. Kebijakan hukum pidana ke depan harus secara jelas dan tegas mengatur pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus kekerasan seksual untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan optimal, dengan revisi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk mengakomodasi penggunaan diversi, pemaafan, dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait guna melindungi hak-hak anak sebagai korban dan pelaku.
PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME DI INDONESIA MELALUI KERJA SAMA INTERNASIONAL I Putu Bagus Resty Wibisana; Siswantari Pratiwi; Mardani
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16691

Abstract

Terorisme kini tak lagi dipandang sebagai tindakan kejahatan biasa yang terbatas pada nasionalisme dan wilayah tertentu, tetapi juga memiliki dimensi ideologis dan lintas batas negara. Karena itu, penanganan terorisme telah menjadi tantangan global yang membutuhkan kerjasama antarnegara. Indonesia, sebagai salah satu negara yang terdampak oleh terorisme, terus berusaha mengatasi masalah ini baik di tingkat nasional maupun internasional. Kerjasama internasional menjadi kunci utama dalam upaya mengatasi terorisme di Indonesia, dengan pertukaran informasi, pengalaman, dan sumber daya antarnegara untuk meningkatkan efektivitas langkah-langkah pencegahan terorisme. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengevaluasi hal tersebut. Kesimpulannya, penanganan terorisme di Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, terutama dalam menangani kelompok teroris di wilayah tersebut. Komitmen Indonesia dalam kerjasama internasional menjadi faktor kunci dalam meningkatkan efektivitas pencegahan terorisme di tingkat nasional dan internasional. Namun, untuk menghadapi tantangan terorisme di era globalisasi, terutama terorisme cyber, diperlukan regulasi yang relevan serta peningkatan jumlah dan pemahaman hakim terhadap kasus terorisme. Selain itu, program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan juga perlu ditingkatkan untuk mengurangi ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang dapat menjadi pemicu penyebaran paham terorisme dan radikalisme di masyarakat. Dengan demikian, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membasmi akar masalah terorisme secara lebih efektif. Kata kunci: Efektivitas, Terorisme, Kerja Sama Internasional
EFEKTIFITAS PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA Muhammad Zakir; Siswantari Pratiwi; Saefullah
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16692

Abstract

Penggunaan hukuman pidana seumur hidup dianggap kuno dalam upaya menangani kejahatan, dan aturan hukuman penjara seumur hidup, meskipun ada dalam Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak memberikan batasan resmi mengenai durasi penahanan. Secara umum, masyarakat cenderung mengartikan hukuman penjara seumur hidup sebagai penahanan sepanjang usia pelaku. Justifikasi pidana terletak pada keberadaan tindak pidana itu sendiri, dengan setiap kejahatan memerlukan hukuman. Pidana dipertimbangkan sebagai kewajiban mutlak menurut kategori imperatif untuk membalas perbuatan melanggar hukum. Tujuan pemidanaan adalah memelihara ketertiban masyarakat, menangkap penjahat, dan mendidik agar tidak mengulangi kesalahan. Pidana seumur hidup di Indonesia menjadi alternatif untuk pidana mati, seringkali dikaitkan dengan fungsi subsidair untuk kejahatan berat yang semula dapat dihukum mati. Kata kunci: pidana; penjara seumur hidup; sistem hukum penjara
PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI (PUTUSAN NOMOR 1147/PID.B/2020/PN.JKT.UTR DAN PUTUSAN NOMOR 365/PID.B/2022/PN.JKT.UTR) Padan Indra; Siswantari Pratiwi; Mardani
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15304

Abstract

Kasus penipuan berkedok investasi dengan modus-modus yang semakin canggih yaitu dengan online semakin berkembang. Penipuan bisa terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain, baik melalui serangkaian kata bohong ataupun fiktif. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana analisis pemidanaan terhadap perkara penipuan berkedok kerja sama investasi berdasarkan Putusan PN No 1147/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan Putusan PN No 365/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr dan bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap penipuan investasi pada Putusan PN No 1147/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan Putusan PN No 365/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus kedua perkara tersebut melihat dari 2 (dua) alat bukti yang sah serta berdasarkan keyakinan Hakim. Berdasarkan kedua Putusan tersebut, belum mencerminkan keadilan bagi korban, karena walaupun dijatuhkannya pidana badan terhadap pelaku penipuan investasi, tidak akan merubah dan mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban. Putusan Hakim tersebut sejalan dengan prinsip pemidanaan dilihat dari dakwaan pertama Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 378 KUHP. Majelis Hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Kata kunci: Investasi; Penipuan; Keadilan.
ANALISIS YURIDIS DAMPAK OVERKRIMINALISASI DALAM PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN Damil Nugrawan Suci; Siswantari Pratiwi; Mardani
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15307

Abstract

Penegakan hukum keimigrasian merupakan usaha untuk mengatur dan mengawasi pergerakan orang antar batas negara. Di Indonesia, hukum keimigrasian diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian). Namun, terdapat kriminalisasi terhadap perbuatan administratif seperti penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian, yang mengakibatkan overkriminalisasi. Overkriminalisasi ini menyebabkan beberapa dampak, termasuk pergeseran paradigma penegakan hukum keimigrasian, stigma negatif terhadap pelaku, dan peningkatan beban di sistem peradilan pidana serta overpopulasi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis dampak overkriminalisasi pada penegakan hukum keimigrasian serta mencari pencegahannya. Pencegahan dapat dilakukan dengan merubah UU Keimigrasian agar lebih menggunakan instrumen hukum administratif, atau melanjutkan penegakan hukum keimigrasian dengan menggunakan instrumen sanksi administratif keimigrasian tanpa merubah UU. Kata kunci: Kriminalisasi; Overkriminalisasi; Penegakan Hukum Keimigrasian.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor 83/Pid.B/2018/PN.DPK) Prabowo, Sukma; Pratiwi, Siswantari; Mardani, Mardani
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 7, No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jsh.v7i1.2386

Abstract

Permasalahan utama adalah terkait dengan dasar pertimbangan hakim yang  menyatakan asset PT Anugerah Karya Wisata dirampas untuk negara. Selain itu, penelitian ini membahas mengenai pemikiran hakim dalam menginterpretasikan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Pencucian Uang serta Penipuan juga aturan-aturan terkait sehingga menjatuhkan vonis tersebut yang disandingkan dengan asas keadilan dan juga hukum yang berlaku. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana dampak putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk terhadap korban tindak pidana pencucian uang oleh   first    travel    dan    Putusan    Mahkamah    Agung   nomor    365 PK/Pid.Sus/2022?. 2) Bagaimana negara seharusnya melindungi korban dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh first travel? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normative. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa apabila dilihat dari sisi korban tidak terpenuhinya rasa keadilan dalam putusan ini tidak juga ada kemanfaatan hukum yang terkandung dalam putusan ini. Mengingat sampai pada tingkat Kasasi, Hakim tetap menyatakan aset dirampas untuk negara yang sejatinya tidak ada sedikitpun kerugian negara yang dialami.
Penjatuhan Pidana pada Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dilakukan Bersama-Sama dalam Jabatan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Nomor. 777/PID.B/2021/PN.BKS) Sitompul*, Hotma Partogu; Hartanto, Hartanto; Marbun, Warasman; Pratiwi, Siswantari
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 9, No 1 (2024): Februari, Educational Studies, History of Education and Social Science
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v9i1.29757

Abstract

Kejahatan dan pelanggaran merupakan fenomena kompleks dengan berbagai sudut pandang, dan komentar atau pendapat tentangnya pun sering kali berbeda. Oleh karena itu, pembentuk aturan di Indonesia fokus pada pembuatan dan penerapan peraturan yang berlaku untuk berbagai jenis tindakan kriminal, pelanggaran terhadap ketertiban umum, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Kasus Mustika Dini Als Dini di PN Bekasi menunjukkan contoh penggelapan dalam pekerjaan. Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, meskipun tuntutannya adalah 5 tahun. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara sanksi pidana yang diatur dalam KUHP dengan vonis hakim. Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang tindak pidana penggelapan, termasuk perbedaan antara penggelapan dalam jabatan di ranah swasta dan pemerintahan, serta pentingnya kesesuaian antara sanksi pidana dengan vonis hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian akan dianalisis secara kualitatif. Analisis secara kualitatif dilakukan dengan cara mengelompokkan data-data yang diperoleh, untuk selanjutnya dipilah berdasarkan relevansinya terhadap topik penelitian. Data tersebut kemudian disusun secara sistematis untuk dihubungkan dan dianalisis dengan peraturan-peraturan yang terkait, agar selanjutnya dapat ditarik kesimpulan guna menjawab permasalahan. Tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:1. Untuk Meneliti dan Mengkaji Penjatuhan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Dalam Jabatan Secara Berlanjut.2. Untuk Meneliti dan Mengkaji Penjatuhan Hukuman Oleh Hakim Pada Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut Dalam Putusan Nomor 777 / Pid.B / 2021 / PN. Bks. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah Terdakwa, Mustika Dini, terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan di FIF Cabang Pondok Gede dengan menggunakan data nasabah secara fiktif. Terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan dituntut 5 tahun penjara. Berdasarkan pembahasan di atas, Terdakwa Mustika Dini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada Terdakwa. Barang bukti dikembalikan kepada saksi Brian Izzatur dari FIF Pondok Gede. Terdakwa dibebani biaya perkara.
Penjatuhan Pidana pada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Penadahan (Studi Kasus Putusan Nomor. 1659/Pid.B/2019/Pn.Plg dan Putusan Nomor. 529/Pid.B/2020/Plg) Supriadi*, Agus; Hartono, Hartono; Marbun, Warasman; Pratiwi, Siswantari
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 9, No 1 (2024): Februari, Educational Studies, History of Education and Social Science
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v9i1.29758

Abstract

Tindak Pidana Pencurian dirumuskan sebagai suatu perbuatan mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki diancam dengan pidana penjara selama lima tahun. Apabila proses mengambil barang orang lain tersebut dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memanjat atau dilakukan pada malam hari atau dilakukan oleh lebih dari satu orang disebut sebagai pencurian berat dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Apabila pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan disebut dengan pencurian kekerasan dan ancaman pidana menjadi sembilan tahun. Dengan demikian sangatlah penting adanya peran pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas kejahatan yang terjadi disekitar lingkungan masyarakat tersebut.Serta Rumusan Masalah:Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap penjatuhan pada pelaku pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.Bagaimana penerapan hukum pada Putusan Nomor.1659/Pid.B/2019/PN. Plg dan Putusan Nomor. 529/Pid.B/2020/PN. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitianm hukum normatif/penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya: Pertimbangan hukum hakim terhadap penjatuhan pada pelaku pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dalam putusan ini masih dapat ditemukan bahwa pertimbangan hakim yang disampaikan masih belum dapat memberikan pengaruh yang kuat dalam memberikan efek jera bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.