Masyarakat di Pulau Semujur Desa Kebintik yang merupakan seorang nelayan dianggap merugikan atas keberadaan identitas mereka. Penelitian ini fokus terhadap hak-hak nelayan penduduk Pulau Semujur mengenai hak mereka atas suara, politik dan pendidikan. Ketidakjelasan status kependudukan mengakibatkan berbagai hambatan dalam mengakses hak-hak dasar sebagai warga negara, termasuk hak politik dan pendidikan. Penelitian ini membahas hak politik masyarakat Pulau Semujur terkait akses mereka dalam menentukan pilihan dan keterlibatan dalam ruang publik. Lebih jauh, penelitian ini juga menyoroti dampak dari ketidakjelasan identitas terhadap hak pendidikan, yang menjadi faktor kunci dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir. Ketidaksesuaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak hanya membatasi hak politik mereka tetapi juga menghambat akses terhadap pendidikan formal, memperparah kondisi keterpinggiran sosial dan ekonomi mereka. Selain itu, absennya lembaga pendidikan, tenaga pengajar, dan kebijakan pendidikan yang berpihak pada komunitas kepulauan semakin memperburuk kondisi ini. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui teknik observasi dan interview. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa negara tidak hadir dalam pencatatan identitas di kepulauan tersebut. Kondisi masyarakat Pulau Semujur adalah bare life atau kehidupan yang telanjang dan rentan dalam konteks identitas.