Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan reputasi, nama baik, dan keheormatan seseorang. Tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pencemaran juga merupakan delik aduan dengan demikian dapat di proses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pembuktian pencemaran nama baik dalam hukum Indonesia, serta mengidentifikasi bagaimana tantangan hukum yang dihadapi dalam proses pembuktiannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur pembuktian pencemaran nama baik meliputi; Pertama Unsur Objektif yaitu adanya perbuatan yang menyerang kehormatan dan reputasi seseorang, perbuatan dilakukan dikhalayak umum (di media, sosial media, atu tempat umum), Adanya bentuk berupa tuduhan yang bersifat menghina, mencemarkan, dan menista. Kedua Unsur Subjektif yaitu, niat atau kesengajaan untuk menyerang reputasi atau nama baik serta kehormatan korban, mengetahui bahwa Tindakan atau perbuatan yang dilakukan tidak benar atau bersifat menyerang. Dalam konteks digital, penafsiran terhadap unsur-unsur tersebut sering menimbulkan perdebatan hukum, terutam terkait bukti elektronik dan Batasan dalam berekspresi atau berpendapat.