Claim Missing Document
Check
Articles

PENYULUHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI DESA KOTO RANAH Rian Prayudi Saputra
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 2 No. 2 (2020): JPDK
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (120.223 KB) | DOI: 10.31004/jpdk.v2i2.5751

Abstract

Kehidupan manusia pada dasarnya adalah dinamis, hal ini dapat dilihat dari perkembangan baik secara fisik maupun perkembangan sosial masyarakat, karena manusia merupakan makhluk hidup yang tidak dapat hidup sendiri sehingga mereka selalu bergantung pada orang lain. Adanya hukum merupakan sarana sebagai pengatur kehidupan masyarakat supaya dapat hidup aman dan tentram tanpa terganggu hak dan kewajibannya sebagai manusia. Perkembangan manusia juga diiringi dengan perkembangan zaman dan teknologi, terutama bidang teknologi informasi, yang menjadikan manusia memiliki ketergantungan pada dunia teknologi yakni media sosial dan internet. Sehingga masyarakat perlu waspada dan sadar akan efek negative terhadap kemajuan teknologi tersebut. Salah satu hal yang marak dewasa ini adalah tentang penggunaan media sosial dalam komunikasi. Program Pengabdian kepada Masyarakat yang kami laksanakan ini merupakan solusi dan memahamkan masyarakat dalam menyikapi media sosial dan peraturan hukum yang mengatur. Sehingga dengan adanya kegiatan ini, mereka lebih memahami bagaimana bersikap terhadap kemajuan teknologi tersebut. Manfaat yang didapat dari pelaksanaan kegiatan ini bahwa masyarakat Kelurahan Karang Harapan menyadari betul kebutuhan media sosial tetapi mereka baru menyadari bahwa bermedia sosial juga diperlukan etika untuk menghindarkan diri mereka dari hal-hal yang dapat merugikan diri mereka sendiri seperti pencemaran nama baik, terlebih pemahaman baru terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyuluhan Hukum Pentingnya Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi (Penyelesaian di Luar Pengadilan /Non Litigasi) oleh Mediator di Desa Salo Timur Rian Prayudi Saputra
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 1 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.851 KB) | DOI: 10.31004/jpdk.v4i1.5849

Abstract

Secara umum pengertian lembaga bantuan hukum pada hakikatnya adalah organisasi nirlaba. Memberikan layanan gratis terbaik bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum tetapi tidak mampu, atau yang buta hukum atau tertindas oleh kasus yang mereka hadapi dibentuk secara khusus. Tetapi ada juga lembaga bantuan hukum yang berusaha mencari keuntungan. Oleh karena itu, Anda harus selalu meminta klarifikasi selama konsultasi awal Anda. Bantuan hukum gratis ini juga dijelaskan dalam Pasal 16 Ayat 1 UU 2011 yang menyatakan: Bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum karena tidak dapat melaksanakan hak-hak dasarnya secara baik dan mandiri. Selain itu, Pasal 27 SEMA No. 10 Tahun 2010 mengatur tentang hak atas penasihat hukum bagi mereka yang kurang beruntung, buta atau lainnya. Membayar layanan, khususnya advokasi bagi perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan hukum ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan secara imparsial mungkin. Selain itu, semakin banyak lembaga bantuan hukum yang didirikan di pengadilan dan pos setempat. Dengan cara ini, kami menerima semua keluhan dan pesan langsung dari masyarakat dan dapat menanggapinya dengan cara terbaik. Melihat beberapa penjelasan tersebut, berikut beberapa fungsi dan peran penting bantuan hukum yang harus Anda ketahui. Pelayanan publik, pedagogi sosial, perbaikan sistem hukum, reformasi hukum, pembukaan pasar kerja, magang, pembelaan dan tindakan hukum lainnya. Tujuannya tidak lain untuk memberikan jaminan dan mewujudkan hak-hak penerima manfaat agar dapat mengakses keadilan secara seadil-adilnya
Penyuluhan Tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Desa Suka Mulya Rian Prayudi Saputra
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 3 No. 2 (2021): JPDK
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (114.826 KB) | DOI: 10.31004/jpdk.v3i2.5852

Abstract

Secara umum pengertian lembaga bantuan hukum adalah sebuah lembaga yang sifatnya non profit. Didirikan khusus untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin secara gratis kepada mereka yang butuh bantuan hukum tetapi tidak mampu, atau buta hukum, maupun tertindas oleh kasus yang sedang dihadapinya. Namun meskipun demikian ada pula lembaga bantuan hukum yang mencari keuntungan. Oleh karenanya Anda harus meminta kejelasan yang pasti ketika pertama kalinya berkonsultasi. Bantuan hukum secara cuma – cuma ini bahkan sudah dijelaskan dalam Undang Undang tahun 2011 No 16 Pasal 1 yang berbunyi, ‘Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum (LBH) secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.1 Lalu, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum’. Selain itu, hak mendapatkan bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu, buta hukum, atau dengan alasan lainnya juga dinyatakan dalam SEMA tahun 2010 No 10 Pasal 27 yang berbunyi, ‘Seseorang yang berhak mendapatkan jasa dari pos bantuan hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak- anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku’. Melalui layanan hukum inilah diharapkan agar masyarakat semakin mudah dalam mencari keadilan seadil – adilnya. Apalagi sekarang sudah semakin banyak saja didirikan lembaga bantuan hukum di kantor – kantor pengadilan atau pos – pos di lingkungan sekitar masyarakat. Dengan begitu setiap keluhan dan laporan dari masyarakat bisa langsung ditampung dan dilayani dengan sebaik mungkin. Jika dilihat dari beberapa penjelasan tersebut, berikut ini adalah beberapa fungsi dan peran penting lembaga bantuan hukum yang harus Anda ketahui. Public service,Social education, Perbaikan tertib hokum, Pembaharuan hokum , Pembukaan lapangan kerja atau labour market, Practical training Bantuan lembaga hukum pada dasarnya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, melakukan pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum si penerima bantuan hukum. Tujuannya tidak lain untuk memberikan jaminan dan memenuhi hak penerima bantuan agar mendapat akses keadilan seadil – adilnya.
PENYULUHAN TINDAK PIDANA CYBER BULLYING BERDASARKAN UNDANG –UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Rian Prayudi Saputra
BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 3 (2022)
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.451 KB) | DOI: 10.31949/jb.v3i3.3046

Abstract

Internet access has become a habit for most people. Another interesting social networking site has also become the choice of media enthusiasts, one of which is the Facebook social network. The existence of Facebook certainly has positive and negative impacts. One of the negative effects of using Facebook is using it as a tool for Internet harassment. Cyberbullying often occurs among teenagers. Several things are due to environmental influences, school fights, imitation in the use of Facebook have an impact on the occurrence of cyberbullying, people who are bullied online do not understand the impact of using Facebook social networks, lack of attention from parents and teachers, victims of bullying Cyberbullying like to talk about it with friends and kept it to himself, and eventually cyberbullying ensued.
PENYULUHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI DESA SALO Rian Prayudi Saputra
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 2 (2020): Volume 1 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v1i2.5754

Abstract

Banyak berita yang tersebar melalui media cetak maupun elektronik, permasalahan yang sering terjadi pada masyarakat Desa Salo, yaitu diantaranya adalah Kekearasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KDRT ini bisa berakibat fatal bagi psikis orang yang dikekerasi, dalam beberapa kasus akibat yang ditimbulkan oleh KDRT banyaknya yang bunuh diri ataupun stress. Berdasarkan wawancara yang dilakukan pada beberapa masyarakat di Desa Salo , diperoleh informasi bahwa banyak masyarakat mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kebanyakan masyarakat beranggapan melakukan hal tersebut tidak merupakan tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga, melainkan tindakan untuk bersikap tegas sebagai kepala keluarga. Maka dilakukanlah penyuluhan yang dilaksanakan oleh akademisi ini bertujuan dapat menekankan angka kekerasaan dirumah tangga pada khususnya di Desa Salo.
PENYULUHAN TENTANG NARKOTIKA DAN SANKSI HUKUM DI DESA MERANGIN Rian Prayudi Saputra
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2022): Volume 3 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v3i2.5814

Abstract

Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Zat-zat narkotika yang semula ditunjukkan untuk kepentingan pengobatan, namun dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jenis-jenis narkotika dapat diolah sedemikian banyak serta dapat pula disalah gunakan fungsinya. Peningkatan pengawasan dan pengendalian sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sangat diperlukan, karena kejahatan di bidang ini semakin berkembang baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Sebagai contoh masyarakat di masyarakat Salo yang resah akibat beredar nya narkotika di kalangan Masyarakat dan anak dimerangin. Atas keluhan orang tua dan kurang nya eduksi dampak bahaya narkotika yang banyak tidak diketahui oleh masyarakat, orang tua dan anak-anak. Tindak pidana narkoba yang telah berkembang menjadi kejahatan yang bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi dan teknologi yang canggih, termasuk pengamanan hasil-hasil tindak pidana narkoba. Perkembangan kualitas tindak pidana narkoba tersebut sudah menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan umat manusia, khususnya generasi muda, bahkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar lagi bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa. Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarahkehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan,yaitu generasi penerus yang dipersiapkan sebagai subyek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Perlindungaan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dari pembicaraan tentang anak dan perlindungan inilah kita sering dihadapkan adanya penyimpangan perilaku di kalangan anak. Bahkan terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum, salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba. Bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda merupakan suatu gejala sosial dalam masyarakat yang membawa dampak disegala aspek kehidupan.
Konsep Hegemoni Dalam Demokrasi Electoral Justice Rian Prayudi Saputra; Ratna Riyanti
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.2952

Abstract

Demokrasi sejauh ini hanya sebatas individu memilih individu untuk keberlanjutan, mempertahankan, mengganti kekuasaan. Tentu harapan akan sistem demokrasi dapat menjamin kesejahteraan warga yang dimana demokrasi lewat pemilunya bisa melahirkan orang-orang baik ditengah proses sirkulasi dalam kekuasaan. Tujuan akan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu ini bisa tercapai dengan pelibatan rakyat dalam perumusan segala putusan dan menindak lanjuti itu dengan pendidikan dan sosialisasi akan aturan yang disepakati Bersama itu. Pemilihan umum memiliki dua fungsi, yakni memilih aktor politik dan yang kedua memberikan ruang bagi rakyat. Dimana kedua hal itu adalah fungsi memilih yang melakukan kebijakan publik dan fungsi memaksa para wakil untuk terbuka dan menghukum jika ditemukan korup dan mementingkan diri sendiri. Yang dimana para wakil yang memiliki mandat ini terikat dengan aspirasi konstituennya. Melalui pemilu ini diharapkan menjadi sarana pendidikan politik kepada rakyat untuk mencerahkan wawasan warga sehingga kehidupan politik dapat menuju kearah yang lebih demokratis. Dalam menjawab permasalahan diatas diperlukan usaha yang keras dari semua lapisan masyarakat.
PENYULUHAN DAMPAK NEGATIF BULLYING BAGI ANAK DI BAWAH UMUR DAN SANKSI PIDANA BAGI PEMBULLYING DI DESA SALO Rian Prayudi Saputra; Syahrial Syahrial; Ratna Riyanti; Ahmad Pardi
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 3 (2023): Volume 4 Nomor 3 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i3.18081

Abstract

Bullying adalah pengalaman yang biasa dialami oleh banyak anak-anak dan remaja di sekolah. Perilaku Bullying dapat berupa ancaman fisik atau verbal. Bullying terdiri dari perilaku langsung seperti mengejek, mengancam, mencela, memukul, dan merampas yang dilakukan oleh satu atau lebih siswa kepada korban atau anak yang lain Bully atau pelaku Bullying adalah seseorang yang secara langsung melakukan agresi baik fisik, verbal atau psikologis kepada orang lain dengan tujuan untuk menunjukkan kekuatan atau mendemonstrasikan pada orang lain.Tindakan kekerasan (bullying) yang dialami anak-anak adalah perlakuan yang akan berdampak jangka panjang dan akan menjadi mimpi buruk yang tidak pernah hilang dari ingatan anak yang menjadi koban. Menurut Pinky Saptandan dalam buku Bagong Suyanto, dampak yang dialami anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan biasanya kurangnya motivasi atau harga diri, mengalami problem kesehatan mental, mimpi buruk memiliki rasa ketakutan dan tidak jarang tindak kekerasan terhadap anak juga berujung pada terjadinya kematian pada korbanKebanyakan perilaku Bullying berkembang dari berbagai faktor lingkungan yang kompleks. Dari aspek hokum, sanksi hukum bullying diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya di hadapan para siswa yang hadir mengikuti sosialisasi Penanganan Kasus Bullying Aspek Hukum, Khususnya Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. dampak bahaya bullying yang dilakukan secara terus-menenurus yang bisa mengakibatkan fisik mental seseorang, dengan adanya penyuluhan yang dilakukan bisa jadi pembelajaran bagi pemerinta, guru, orang tua dan masyarakat.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB NOMOR: 8/PID.SUS/ANAK/2019/PN.BKN Pardi, Ahmad; Syahrial, Syahrial; Saputra, Rian Prayudi
Jurnal Pahlawan Vol. 5 No. 1 (2022): JURNAL PAHLAWAN
Publisher : Pahlawan Tuanku Tambusai University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jp.v5i1.24658

Abstract

Child protection is an effort to provide conditions where every child can carry out his rights and obligations. Judging from the age level, criminal acts that occur in society are not only committed by the adult age group. But those who are children often commit criminal acts. The formulation of the problem in this study is whether there is legal protection for minors as perpetrators of the crime of theft in decision number: 8/pid.sus/anak/2019/pn.bkn and analysis of evidence for the judge's consideration in the trial of Decision Number: 8/Pid.Sus/Children/Pn.No. The method used is normative juridical. The results obtained are the implementation of legal protection against perpetrators of criminal acts of theft committed by minors. As well as what kind of protection will be given to perpetrators of criminal acts of theft by minors. The second is that cases involving children, especially in Decision Number: 8/pid.sus/anak/2019/pn.bkn, are better resolved out of court because the nominal value of the goods taken is only small in the Circular Letter of the Supreme Court concerning losses below 2.5 million cannot be held according to Supreme Court Regulation Number 2 of 2012. Keywords: Juridical Review, Crime of Theft, Children
IMPLEMENTASI PENGAWASAN BAPENDA KABUPATEN KAMPAR TERHADAP PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME DI KAMBUPATEN KAMPAR Yulanda, Resti; Sutrisno, Hafiz; Saputra, Rian Prayudi
Jurnal Pahlawan Vol. 6 No. 2 (2023): JURNAL PAHLAWAN
Publisher : Pahlawan Tuanku Tambusai University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jp.v6i2.25804

Abstract

Advertising tax has great potential with optimal supervision so that there is a lot of misuse of tax collection. There are many illegal objects that do not have permits, one of which is cell phone advertisements on Jalan Sisingamangaraja and several other roads. In controlling activities, there are advertisement users who do not pay taxes. There are two problem formulations, the first is how Bapenda supervises the collection of advertisement tax based on the Kampar Regency Regional Regulation Number 14 of 2011, secondly, what are the obstacles faced by Bapenda in supervising the collection of advertisement tax based on the Kampar Regency Regional Regulation. The research method is (Observation) which takes samples from one population, using questionnaires, interviews as data collection tools, while its nature is analytical descriptive. From the results of the discussion, it was concluded that advertising tax collection had not gone well because many taxpayers had not been registered and several obstacle factors meant that the implementation of collection had not run optimally. Barriers to billboard tax collection are lack of outreach to taxpayers, lack of human resources or the number of members carrying out the collection, and databases. To overcome the obstacles, Bapenda should increase tax collection so that there are no errors in the field with those on computers, Bapenda should increase socialization of the importance of paying taxes, Bapenda should increase the number of tax collection members, Bapenda should recruit experts in the field of informatics to increase the standardization Keyword : Collection, Advertisement Tax, Kampar Regency Bapenda