Claim Missing Document
Check
Articles

Found 29 Documents
Search

Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah Yoyon Mulyana Darusman
Jurnal ADIL Vol 7, No 1 (2016): JULI 2016
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (559.023 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v7i1.331

Abstract

Negara Indonesia adalah  Negara Hukum yang dalam setiap interaksi masyarakat dan negara senantiasa didasarkan kepada hukum. Terciptanya kepastian hukum adalah merupakan salah satu tujuan dari negara hukum. Pengesahan atau legalisasi atas pengikatan-pengkatan hukum oleh masyarakat yang dilakukan oleh notaries juga merupakan bentuk pengukuhan untuk adanya kepastian hukum. UU No. 30Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, telah memberikan kewenangan kepada notaries untuk melakukan pembuatan akta-akta otentik tentang pengikatan hukum di luar pertanahan, sementara itu sebagai kelanjutan dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, dalam rangka memberikan kepastian hukum   atas transaksi pertanahan, telah ditetapkan PP No. 37 Tahun1998  tentang  Pejabat  Pembuat  Akta  Tanah.  Dalam  penelitian  ini  didasarkan kepada data sekunder yang terdiri dari referensi buku, peraturan perundang- undangan terkait serta majalah, jurnal dan internet. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa notaries adalah seorang pejabat umum/pejabat negara yangdiangkat dan disumpah oleh pemerintah, dengan tugas utama memberikan pelayanan dalam pengesahan/legalisasi atas pengikatan-pengiatan hukum oleh masyarakat  di  bidang-bidang  umum  dan  bidang  pertanahan.  Tujuan  akhirnya dalam rangka memberikan kepastian hukum.
KAJIAN YURIDIS URGENSI AMANDEMEN KELIMA UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA Yoyon M. Darusman
Jurnal ADIL Vol 4, No 2 (2013): DESEMBER 2013
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.186 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v4i2.801

Abstract

Konsep Negara hukum adalah prinsip-prinsip yang telah ditetapkan sebagai dasarberjalannya negara dan pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana yang telahdiatur di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Prinsipprinsipyang disebutkan di atas harus dilaksanakan, khususnya yang berhubungan dengan lembaga kekuasaan legislatif dalam rangka mengontrol, melindungi dan mengevaluasi dari pada Undang-Undang Dasar. Pada masa-masa yang lalu khususnya pada masa kurang lebih 32 tahun pemerintahan orde baru telah menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sesuatu yang tidak dapat disentuh, hal mana Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat diubah atau ditambah. Akan tetapi dengan datangnya era reformasi dan kuatnya tuntutan rakyat, akhirnyaUndang-Undang Dasar 1945 telah diubah sampai dengan 4(empat) kali perubahan. Tidak ada sesuatupun yang dilakukan sempurna dan akan memberikan rasa puas kepada semua orang. Hal ini dapat dilihat walaupun Undang-Undang Dasar 1945 telah dilakukan amandemen selama 4(empat) kali masih terjadi berbagai kekurangan diberbagai sektor, khususnya di bidang kekuasaan parlemen dengan sistim dua kamar atau satu kamar, kekuasaan kehakiman dengan sistim kekuasaan terpusat atau terbagi, dan sistim pemerintahan dengan sistim presidensil murni atau relatif. Apa-apa yang disebutkan di atas telah menimbulkan berbagai penafsiran terhadap apa yang dimaksudkan di dalam Undang-Undang Dasar. Karena itu maka lahirlah suatu pertanyaan apakah perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 untuk yang ke 5(lima) ?
Pengaruh Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 Terhadap Wilayah Laut Indonesia Yoyon Mulyana Darusman
Jurnal Cita Hukum Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jch.v6i2.8687

Abstract

Abstract.Indonesia is a country that has a wider sea area (two thirds) than the land area (one third). The land area of Indonesia consists of thousands of islands which include: inland waters, straits and bays which serve as a link between the existing islands. Determination of the Geneva convention in 1958-1960 concerning the law of the sea has not given satisfaction to the state of Indonesia in providing national security regarding the unintegrated national territory. This can be seen as a mistake in the decision of the Geneva convention of 1958-1960 on the Law of the International Sea, which has not guaranteed the protection of all marine areas, especially marine areas in inland waters. Therefore, the Indonesian government pioneered the 1957 Djuanda Declaration, followed by the struggle of Foreign Minister Mochtar Kusumaatmadja and Indonesian diplomats such as Hasyim Djalal to try to accommodate Indonesia's interests as an archipelagic state. In the end, the above struggles can be fulfilled in the provisions of the Third Law of the Sea Convention in 1982, recognizing that all marine areas including Indonesia's inland waters constitute an Indonesian territory (insight of the archipelago).Keywords: Law of the Sea 1958, Law of the Sea of 1982, Sea Area, Archipelago Insight Abstrak. Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah laut lebih luas (dua pertiga) dari wilayah daratan (satu pertiga). Wilayah daratan Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang di dalamnya meliputi: perairan pedalaman, selat maupun teluk yang menjadi penghubung antar pulau-pulau yang ada. Penetapan konvensi Jenewa tahun 1958-1960 tentang hukum laut belum memberikan kepuasan kepada negara Indonesia dalam memberikan pengamanan secara nasional berkenaan dengan belum terintegrasinya wilayah nasional. Hal ini dapat dilihat salah keputusan konvensi Jenewa Tahun 1958-1960 tentang Hukum Laut Internasional belum memberikan jaminan perlindungan terhadap seluruh wilayah laut terutama wilayah laut di perairan pedalaman. Karena itu, pemerintah Indonesia yang pelopori dengan Deklarasi Djuanda 1957, dilanjutkan perjuangan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja serta para Diplomat Indonesia seperti Hasyim Djalal berupaya agar kepentingan Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) dapat diakomodir. Pada akhirnya perjuangan-perjuangan di atas dapat dipenuhi pada ketetapan Konvensi Hukum Laut Ke III tahun 1982 mengakui bahwa seluruh wilayah laut termasuk perairan pedalaman Indonesia merupakan suatu kesatuan wilayah Indonesia (wawasan nusantara).Kata Kunci: Hukum Laut 1958, Hukum Laut 1982, Wilayah Laut, Wawasan Nusantara.
The Importance of Good Constitution for Resulting Good Governance and Clean Goverment Yoyon Mulyana Darusman; Bambang Wiyono; Guntarto Widodo
Jurnal Dinamika Hukum Vol 19, No 3 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jdh.2019.19.3.2673

Abstract

The existence of the Constitution in the State as the Social Contract to born of the State, this statement base onSocrates (Era the 3 rd before Messiah) as one of the other philosophy of Greek, so that in the practicing of born orestablish of the States in the world, beginning by compromise of the Constitution of the State.
The Importance of Good Constitution for Resulting Good Governance and Clean Goverment Yoyon Mulyana Darusman; Bambang Wiyono; Guntarto Widodo
Jurnal Dinamika Hukum Vol 19, No 3 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jdh.2019.19.3.2673

Abstract

The existence of the Constitution in the State as the Social Contract to born of the State, this statement base onSocrates (Era the 3 rd before Messiah) as one of the other philosophy of Greek, so that in the practicing of born orestablish of the States in the world, beginning by compromise of the Constitution of the State.
The Importance of Good Constitution for Resulting Good Governance and Clean Goverment Yoyon Mulyana Darusman; Bambang Wiyono; Guntarto Widodo
Jurnal Dinamika Hukum Vol 19, No 3 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jdh.2019.19.3.2673

Abstract

The existence of the Constitution in the State as the Social Contract to born of the State, this statement base onSocrates (Era the 3 rd before Messiah) as one of the other philosophy of Greek, so that in the practicing of born orestablish of the States in the world, beginning by compromise of the Constitution of the State.
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA PEDESLOHOR, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH Susanto Susanto; Yoyon M. Darusman; Ali Maddinsyah; Belly Isnaeni; Oksidelfa Yanto
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2021): Edisi Januari
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i1.8790

Abstract

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Salah satu daru alasan di buatnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengakuan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan visi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut, Program studi Magister Hukum Universitas Pamulang dengan melibatkan Dosen dan para Mahasiswa telah mengadakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk memberikan Bimbingan teknis kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna dalam penyusunan Peraturan desa yang akan dilakukan di desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.Kata Kunci: Bimbingan Teknis, Peraturan Desa
PENTINGNYA PEMAHAMAN TENTANG KEMANFAATAN DAN KEMUDARATAN MEDIA SOSIAL Yoyon M. Darusman; Bastianon Bastianon; Susanto Susanto; Dyas Mulyani Benazir; Tato Setiawan
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2021): Edisi Januari
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i1.8791

Abstract

Seiring dengan zaman yang serba modern ini, banyak dijumpai nyinyiran, hinaan, cacian, serta makian beredar di mana-mana khususnya di media sosial. Padahal konsekuensi dari perbuatan itu akan didapati konflik panjang antara pelaku dan korban. Bahkan ghibah yang sudah jelas-jelas dilarang agama, malah sudah menjadi tradisi pameran di media sosial. Bangsa kita sudah tidak asing lagi dengan adanya ghibah yang beredar di media sosial. Mulai meng-ghibahkan tokoh politik, tokoh ekonomi, bahkan tokoh agama sekalipun. Fenomena seperti itu membuat para pendukung korban semakin membenci pelaku dan klimaks pun tak bisa dihindari. Hingga akhirnya muncul perpecahan sesama saudara. Hal tersebut terjadi akibat kurang cerdasnya seseorang dalam menggunakan media sosial. Bahaya ghibah secara langsung sudah termaktub dalam al-Quran surat al-Hujurat ayat 12 Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencaricari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” Adapun, pelaksanaan kegiatan terbagi dari beberapa kategorisasi seperti: 1. Tahap Pra Pelaksanaan: a. bahwa tim pengabdi men-survey lokasi ke Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal guna berdiskusi perihal jadwal, peserta dan tema. b. bahwa tim pengabdi, mempersiapakan peralatan dan perlengkapan seperti laptop, spidol, dan papan tulis/kertas besar, proyektor dan plakat penghargaan kepada tuan rumah serta konsumsi untuk seluruh peserta dan pihak terkait. c. bahwa tim menghitung dan merencanakan anggaran belanja termasuk modal awal, post biaya operasional dan biaya lain yang dianggap perlu. 2. Tahap Pelaksanaan: bahwa tim pengadbi akan menggunakan metode ceramah, metode tanya-jawab interaktif dan menggunakan metode role playing; 3. Tahap Paska Pelaksanaan: bahwa tim akan membuat laporan akhir kepada tiga pihak yakni: Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, tim pengabdi dan pihak Lembaga Penelitian dan Pengadbian Masyarakat.Kata Kunci : Media Sosial, Manfaat, Mudarat
URGENSI PEMAHAMAN ANTI KORUPSI SECARA DINI BAGI SISWA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SASMITA JAYA Oksidelfa Yanto; Susanto Susanto; Yoyon M. Darusman; Muhamad Iqbal; Iin Indriani
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2021): Edisi Januari
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i1.8771

Abstract

Urgensi pemahaman antikorupsi dilingkungan Sekolah dalam hal ini yang dilakukan oleh Tim PKM Magister Hukum lakukan pada SMK Sasmita Jaya sebenarnya sudah menjadi bagian dari rencana dan implementasi pemahaman nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri pemahaman nasional (Permendiknas) No.22 dan No. 23 Th.2006 tentang standar isi dan Standar kompetensi lulusan untuk satuan pemahaman dasar dan menengah. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap pertama survei yaitu sosialisasi dilakukan dengan menyusun berbagai hal yang akan disampaikan pada saat kegiatan pengabdian. Pemahaman anti korupsi adalah program pemahaman tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. tujuan utama dari Tim PKM Magister Hukum pada Siswa/i SMK Sasmita Jaya yakni: (1) pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspekaspeknya; (2) pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi; dan (3) pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi.Pemahaman antikorupsi menghendaki sikapsikap seperti ini perlu untuk dirubah agar sesuai dengan nilai-nilai dasar antikorupsi. Untuk itu diperlukan pola dan strategi perubahan sikap yang bisa dipakai dari berbagai sumber misalnya untuk membentuk persepsi tentang korupsi yang berlawanan dengan persepsi yang dimiliki siswa dapat dilakukan dengan menyajikan informasi secara tak terduga melaui permainan atau parodi. Perilaku manusia dalam menanggapi pelanggaran moral atau konvensi juga berbeda. Jika mereka melanggar prinsip moral mereka minta maaf atau mencoba mencari pembenaran atau alasan dari tindakan mereka itu, tetapi prinsip moral itu sendiri tidaklah dipertanyakan. Sementara kalau mereka melanggar konvensi maka mereka akan mengkritisi sumber norma tersebut. Karena itu manusia tahu secara instingtif mana yang moralitas dan mana yang konfensi. Terdapat sembilan nilai dasar yang perlu ditanamkan dan diperkuat, Dalam upaya memahami upaya anti korupsi pada generasi muda terutama pada tingkat siswa/I SMK Sasmta Jaya melalui Pemahaman antikorupsi sebaiknya memperhatikan perbedaan antara moralitas dengan konvensi.Kata Kunci: anti korupsi, generasi muda, pemahaman.
BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA TERHADAP ANAK DAN REMAJA SERTA AKIBAT HUKUM DAN TINDAK PIDANANYA (Studi Kasus di LPKA Kelas 1 Tangerang) Gunartin Gunartin; Yoyon M Darusman; Bambang Wiyono; Ade Nomi; Anggara Dwi Putra; Asti Saraswati; Dimas Putra Pratama; Hasnan Habib Sutikno; Muhammad Taufik Dwi S; Muhammad Wafatajul Arifin; Mutya Deliantika; Rizwan Darmawan; Sheila Mutia; Wahyu Rusdiantoro; Yarman Hulu; Yuddy Jayusman
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3, No 2 (2022): Edisi Mei
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v3i2.20313

Abstract

Maraknya Narkoba dan obat-obatan terlarang banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan bangsa tergantung pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Narkoba saat ini telah menyentuh lingkaran yang semakin dekat dengan masyarakat khususnya anak-anak. Dengan masalah ini, seharusnya masyarakat senantiasa berpikir jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga, khususnya anak sebagai generasi penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap anak dan remaja serta akibat hukum dan tindak pidananya dengan menggunakan dasar materi hukum berupa UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tujuan agar peserta kegiatan penyuluhan hukum dapat mengetahui ancaman bahaya narkotika terutama bagi generasi muda sebagai generasi harapan penerus bangsa. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang sangat berarti.Kata Kunci: Narkoba, Penyalahgunaan, Anak dan Remaja.