Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

PEMBERIAN PESANGON AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DIMASA PANDEMI COVID-19 (Studi : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) Kaffah, Andiny Rahimah
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 11 No. 2 (2021): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v11i2.3025

Abstract

Bicara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka tidak bisa lepas dari pembicaraan mengenai pesangon. Faktanya, pesangon merupakan hal yang sangat krusial dan tak jarang menimbulkan konflik saat terjadi adanya PHK. Oleh karena itu, penelitian ini menyajikan dua pokok permasalahan. Pertama, bagaimana akibat hukum bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa pemberian pesangon dimasa pandemi Covid-19. Kedua, mengapa perusahaan melakukan PHK pada keadaan pandemi Covid-19. Penelitian ini ialah yuridis normatif dan memakai pendekatan statute approach (peraturan perundang-undangan) serta case approach (pendekatan kasus). Penelitian ini menampilkan hasil kalau akibat hukum bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa memberikan pesangon kepada pekerjanya dimasa pandemi Covid-19 yaitu timbul adanya perselisihan PHK, sehingga perusahaan dapat dituntut oleh para pekerja ke pengadilan hubungan industrial guna memenuhi kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh pengusaha terkait kompensasi dalam pemberian pesangon. Namun, sebelum perselisihan PHK dibawa ke pengadilan hubungan industrial, para pihak dapat melalui beberapa tahapan dengan merujuk pada Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) melalui tahapan mekanisme penyelesaian. Selanjutnya terkait mengapa perusahaan melakukan PHK pada saat pandemi Covid-19 yaitu karena terdesak oleh keadaan sehingga memerlukan cara untuk mengurangi kerugian dari keadaan tersebut, salah satunya yaitu dengan melakukan PHK yang pada umumnya dilakukan karena alasan keadaan memaksa (force majeure) atau untuk efisiensi.