Indonesia sebagai negara multikultural memiliki adat istiadat dan ragam kesenian budaya untuk mendukung perekonomian melalui bidang pariwisata. Hukum perlindungan hak kekayaan intelektual dapat mencegah pelanggaraan terhadap hak cipta kesenian daerah. Namun, studi terdahulu menemukan rendahnya literasi hukum. Penelitian ini bertujuan menyelidiki tentang perlindungan hak kekayaan intelektual tari daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Penyelidikan ini berpedoman pada metode kajian hukum dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data kepustakaan dan peraturan Undang-Undang yang relevan digunakan peneliti. Temuan pertama mengungkapkan bahwa peraturan pemerintah ditingkat nasional telah memadai dalam memberikan perlindungan HKI kesenian daerah setelah diterbitkannya Undang-Undang tentang Hak Cipta. Temuan kedua menjelaskan bahwa perliungan HKI tari daerah belum memiliki kepastian hukum yang kuat. Karena beberapa wilayah di tingkat daerah dibawah kepemimpinan bupati belum memiliki payung hukum. Kesimpulannya adalah perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual tari daerah masih belum maksimal. Implikasi yang diharapkan agar pemerintah daerah diseluruh wilayah potensial merancang regulasi yang mampu melindungi dan memberdayakan kesenian daerahnya untuk kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya.