Limbah tanaman kopi menjadi permasalahan yang dihadapi oleh petani kopi di desa Taba Sating Kecamatan Tebat Karai. Salah satu solusi untuk mengurangi limbah kopi tersebut adalah dengan membuat pupuk organik dengan bahan dasar limbah kulit kopi. Limbah kulit kopi adalah salah satu jenis limbah organik yang dihasilkan oleh tanaman kopi. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan potensi pemanfaatan limbah kopi sebagai pupuk kompos. Limbah dari tanaman kopi terdiri dari kulit kopi, ranting, daun yang gugur atau terbuang, dan biji kopi yang cacat. Limbah ini mengandung senyawa organik yang dapat bermanfaat apabila diolah menjadi pupuk untuk meningkatkan produksi tanaman. Pada pelaksanaannya dilakukan pembuatan pupuk sebanyak 1 kg, dengan bahan utama yang digunakan yaitu limbah kulit kopi kering sebanyak 500 gr.