Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik terhadap Pelanggaran Penggunaan Komersial: Tinjauan Royalti Mie Gacoan Bali Richella Andrea; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan perlindungan hak cipta musik melalui studi kasus Mie Gacoan Bali yang menggunakan musik dalam kegiatan usaha. Tujuan penelitian adalah menganalisis penerapan hak cipta di ruang publik, menelaah upaya penegakan hukum, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur ilmiah terkait, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk memperoleh pemahaman menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta melarang pemutaran musik tanpa izin dan pembayaran royalti, di mana penegakan hukum dilaksanakan oleh LMKN, LMK, dan SELMI. Namun, pelanggaran masih sering terjadi karena rendahnya kesadaran hukum, kendala ekonomi, serta lemahnya perlindungan terhadap hak cipta. Kasus ini menegaskan pentingnya peningkatan sosialisasi, efektivitas lisensi, penegakan hukum yang konsisten, serta transparansi pengelolaan royalti.
Aspek Hukum Perlindungan Merek dalam Bisnis Franchise: Studi Kasus “Mixue” vs Brand Tiruan di Indonesia Khaluna Hudzalfah Rahmadani; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Bisnis franchise di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, khususnya di sektor makanan dan minuman. Keberhasilan merek internasional seperti Mixue Ice Cream  Tea menunjukkan daya tarik model usaha ini. Namun, munculnya brand tiruan seperti Ai-CHA dan Momoyo menimbulkan persoalan hukum serius terkait perlindungan merek. Peniruan tersebut tidak hanya merugikan franchisor sebagai pemilik merek, tetapi juga mengancam kepastian usaha bagi franchisee dan berpotensi menyesatkan konsumen. Artikel ini menelaah perlindungan merek dalam konteks franchise melalui tiga aspek: pertama, kedudukan merek sebagai aset utama dalam sistem franchise; kedua, analisis hukum sengketa Mixue dengan brand tiruan merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis serta instrumen hukum internasional; ketiga, evaluasi kelemahan regulasi dan praktik penegakan hukum di Indonesia. Hasil kajian mengindikasikan bahwa walaupun perangkat hukum nasional telah tersusun secara relatif komprehensif, pelaksanaannya tetap menemui berbagai hambatan berupa lemahnya pemeriksaan merek, lamanya proses litigasi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Perlindungan hukum yang efektif memerlukan reformasi sistem pemeriksaan merek, penguatan strategi dalam menyelesaikan sengketa, dan meningkatkan edukasi hukum bagi pelaku usaha. Langkah tersebut penting dalam membangun iklim bisnis franchise yang sehat, adil, dan berdaya saing global.
ANALISIS HUKUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DALAM PRAKTIK BISNIS DI INDONESIA: SENGKETA DAN PENYELESAIANNYA Cindra Shafa Kamiliya; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Perjanjian sewa-menyewa adalah salah satu bentuk perjanjian perdata yang paling seringkali digunakan dalam praktik bisnis di Indonesia, khususnya di bidang properti, kendaraan, maupun sarana usaha lainnya. Secara normatif, mekanisme sewa-menyewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1548–1600 yang menegaskan hak dan kewajiban para pihak. Namun, pada praktiknya sering muncul sengketa, terutama akibat wanprestasi seperti keterlambatan atau tidak membayar sewa, pengalihan objek sewa tanpa izin, kerusakan barang sewaan, hingga pemutusan kontrak sepihak. Penelitian ini memiliki tujuan dalam rangka mengidentifikasi dasar hukum perjanjian sewa-menyewa, mengidentifikasi bentuk sengketa yang terjadi, serta menelaah mekanisme penyelesaiannya. Metode yang dipergunakan ialah penelitian hukum yuridis normatif dengan metode perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta analisis kualitatif terhadap literatur, peraturan, dan putusan pengadilan. Temuan dari mengungkapkan bahwasanya penuntasan sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni litigasi di pengadilan berdasarkan Pasal 1243 dan 1267 KUHPerdata, serta non-litigasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase seperti yang tertera pada UU No. 30 Tahun 1999. Penyelesaian non-litigasi dinilai lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan baik, namun efektivitasnya sangat menyesuaikan dengan pada itikad baik para pihak. Apabila jalur non-litigasi gagal, litigasi tetap menjadi pilihan utama untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, sita jaminan (conservatoir beslag) dipandang penting untuk melindungi hak penyewa dari potensi kerugian sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, KUHPerdata dan instrumen hukum modern melalui mekanisme APS saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para pihak pada perjanjian sewa-menyewa. 
Tanggung Jawab Debitur dalam Pelaksanaan Perdamaian Pascahomologasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 712 K/Pdt.Sus-Pailit/2025) Michael Kurniawan; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab debitur dalam pelaksanaan perdamaian pascahomologasi berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 712 K/Pdt.Sus-Pailit/2025. Melalui pendekatan normatif, analisis difokuskan pada pelanggaran kewajiban debitur terhadap kreditur dan syarat pembatalan perdamaian menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Hasil menunjukkan bahwa pembatalan perdamaian memerlukan bukti pelanggaran substansial terhadap seluruh kreditur, bukan hanya satu pihak. Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan debitur dan perlindungan hukum bagi kreditur dalam sistem kepailitan.