Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban (Studi Putusan Nomor: 92/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn Sby) Irfan Yubus; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa telah mendorong lahirnya berbagai program digitalisasi pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk implementasi digitalisasi tersebut adalah pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi desa secara cepat dan terintegrasi. Namun demikian, besarnya anggaran yang dialokasikan dalam program berbasis teknologi informasi juga berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila tidak disertai dengan pengawasan dan tata kelola yang baik. Dalam praktiknya, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pengadaan, maupun penyimpangan penggunaan anggaran dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat tujuan pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan, serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan program pengadaan dan pengelolaan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi pada sejumlah desa di Kabupaten Tuban yang melibatkan penggunaan anggaran desa dan pengadaan perangkat Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD). Dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara serta tidak terpenuhinya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran publik. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pelayanan publik yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas pelayanan justru dapat menjadi objek penyalahgunaan apabila tidak diawasi secara optimal. Secara yuridis, tindak pidana korupsi dalam perkara ini mencerminkan adanya perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pengadilan menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen pengadaan, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pertanggungjawaban pidana terhadap setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengadaan teknologi informasi dalam pemerintahan desa memerlukan sistem pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku tindak pidana korupsi menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Gula Nasional (Studi Putusan Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst) Sutarso Sutarso; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perdagangan dan tata niaga pangan nasional merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi, distribusi kebutuhan pokok, dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Dalam praktiknya, korupsi dalam tata niaga komoditas strategis sering berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, pemberian fasilitas tertentu kepada pihak swasta, serta kerja sama yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu sektor yang rentan terhadap praktik tersebut adalah tata niaga gula nasional, khususnya dalam kebijakan impor dan distribusi gula untuk kepentingan stabilisasi harga dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam tata niaga gula nasional serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum dalam putusan, keterlibatan para pihak, serta penerapan ketentuan hukum pidana korupsi dalam perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan pengadaan dan distribusi gula yang berkaitan dengan penugasan stabilisasi harga gula nasional. Dalam perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 serta dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.868.288.631,28.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta (Studi Putusan Nomor: 62/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn.Bdg) Septian Wahyudi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Praktik korupsi dalam sektor pengadaan tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat tercapainya tujuan pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satu sektor yang rentan terhadap penyimpangan tersebut adalah pengadaan jasa konsultansi konstruksi karena melibatkan proses pemilihan penyedia, penggunaan anggaran negara, serta pelaksanaan pekerjaan yang memerlukan pengawasan secara profesional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021 serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan melalui pengkajian fakta persidangan, unsur tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana terdakwa, serta pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Gatot Adi Prasetyo selaku Direktur Utama PT Saranabudi Prakarsaripta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.807.280,00. Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa serta membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp394.059.280,00 sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. Penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan melalui penyalahgunaan proses pengadaan dan pelaksanaan jasa konsultansi yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Selain menimbulkan kerugian negara, perbuatan tersebut juga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mengurangi efektivitas pengawasan terhadap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah, peningkatan akuntabilitas pejabat yang berwenang, serta penegakan hukum yang konsisten guna mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan keuangan negara. 
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah Pembangunan Jembatan Kelompok Masyarakat (POKMAS) Dewan Daru (Studi Putusan Nomor: 69/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn Sby) Intan Eka Permatasari Puswita; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi dalam pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari keuangan negara. Dana hibah pada dasarnya diberikan untuk mendukung kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan aksesibilitas masyarakat di daerah. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dana hibah tidak jarang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut. Penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat tercapainya tujuan pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pembangunan jembatan yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Dewan Daru serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bentuk penyimpangan dalam penggunaan dana hibah, serta penerapan ketentuan hukum pidana korupsi terhadap terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Maryam Faizah selaku Ketua Pokmas Dewan Daru terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pembangunan jembatan di Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Dana hibah yang diterima Pokmas Dewan Daru dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp750.000.000 digunakan tidak sesuai dengan ketentuan dan tujuan pemberian hibah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan yang didanai melalui program hibah pemerintah daerah. Penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan dan mengakibatkan tujuan pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat tidak terlaksana secara optimal. Perkara ini juga menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program hibah dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana publik. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana hibah, peningkatan transparansi dalam pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku penyimpangan guna mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
Analisis Yuridis Putusan Kasasi Nomor 7055 K/Pid.Sus/2025: Konsistensi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dalam Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Suharyono Suharyono; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7055 K/PID.SUS/2025 yang menolak permohonan kasasi terdakwa Budi Said. Putusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 1.136 kilo gram (1,1 ton) emas Antam atau setara Rp1,07 triliun. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung secara konsisten menerapkan doktrin hukum pidana korupsi yang bersinggungan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rekayasa diskon fiktif dalam transaksi emas tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, bukan sekadar hubungan keperdataan jual beli biasa. Ketegasan ini menjadi preseden penting dalam menjaga integritas BUMN dan mempersempit celah bagi pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) untuk menyamarkan hasil kejahatan lewat aset komoditas.
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan (Studi Putusan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Bdg) Jodi Ardiansyah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) merupakan salah satu asas fundamental dalam penyelenggaraan kegiatan perbankan, khususnya dalam proses penyaluran kredit. Penerapan prinsip tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap fasilitas kredit diberikan berdasarkan analisis yang objektif, didukung oleh data yang benar, serta memenuhi ketentuan internal bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila proses pemberian kredit dilakukan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian, maka risiko terjadinya kredit bermasalah akan meningkat dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi lembaga perbankan maupun keuangan negara, terutama ketika bank yang bersangkutan merupakan badan usaha milik negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas kredit mikro lainnya serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap putusan pengadilan sebagai objek utama penelitian dengan didukung oleh ketentuan hukum mengenai tindak pidana korupsi, hukum perbankan, dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan proses penyaluran kredit di BRI Unit Cikaroya, Kabupaten Cianjur, yang dalam pertimbangan putusan dikaitkan dengan tindakan memprakarsai atau memutus kredit tanpa analisis dan evaluasi yang sesuai ketentuan, penggunaan dokumen perkreditan yang kebenarannya tidak dapat diyakini, penggunaan jasa perantara (percaloan) dalam pemberian kredit, serta manipulasi data atau keterangan yang berhubungan dengan kegiatan perkreditan. Majelis hakim juga menguraikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan atau wewenang yang diberikan oleh perusahaan dan dikaitkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu, sehingga mengakibatkan kerugian pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. BRI Unit Cikaroya yang dalam perkara ini dihitung oleh auditor sebesar Rp1.052.683.808,00 terhadap 37 debitur yang memenuhi kriteria pemeriksaan. Penguatan sistem pengawasan internal, kepatuhan terhadap standar operasional pemberian kredit, dan penerapan prinsip kehati-hatian secara konsisten merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perbankan.
SOSIALISASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN UTANG PIUTANG DI KELURAHAN KENARI, JAKARTA PUSAT Bernadete Nurmawati; Hudi Yusuf; Rinaldi Agusta Fahlevie
Devote: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global Vol. 4 No. 2 (2025): Devote : Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, Juni 2025
Publisher : LPPM Institut Pendidikan Nusantara Global

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/devote.v4i2.3910

Abstract

The issue of debt and credit is a part of civil legal relations that often leads to disputes within society, primarily due to a lack of understanding of legal aspects and available resolution mechanisms. This Community Service (PkM) activity was conducted in Kenari Subdistrict, Central Jakarta, with the aim of providing legal education regarding debt agreements from both civil and criminal law perspectives. The materials delivered included the basic concepts of debt and credit, types of loan agreements according to the Indonesian Civil Code (KUH Perdata), the legal requirements for valid agreements as outlined in Article 1320 of the Civil Code, and the importance of written evidence in lending transactions. Additionally, participants were informed about the legal risks involved, both in cases of breach of contract and when criminal elements such as fraud (Article 378 of the Criminal Code) or embezzlement (Article 372 of the Criminal Code) are present. Through an interactive and practical approach, this activity successfully enhanced public legal awareness regarding their rights and obligations in civil relations, and introduced alternative non-litigation dispute resolution methods such as mediation and deliberation. The participants’ enthusiasm indicated that legal education is highly necessary and relevant to everyday issues. This initiative is expected to serve as a sustainable first step toward building a more legally aware society, capable of conducting legitimate and secure transactions, and resolving disputes wisely in accordance with applicable laws.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL COVID-19 Bayu Stiawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjadi salah satu kasus paling memprihatinkan di masa pandemi. Korupsi yang terjadi pada masa darurat ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai etika pemerintahan dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut, pelanggaran etika pemerintahan yang terjadi, serta dampaknya terhadap kebijakan publik dan kepercayaan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui kajian literatur, dokumen hukum, dan laporan media. Kasus yang menimpa Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjadi sorotan utama, menunjukkan ironi eksploitasi dana publik di tengah penderitaan massal. Penelitian ini bertujuan menganalisis modus operandi, faktor pendorong, serta implikasi hukum dan etika dari penyalahgunaan dana Bansos tersebut. Dengan pendekatan kualitatif berbasis data sekunder (putusan pengadilan, laporan KPK, audit BPK), studi ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan internal, konflik kepentingan, dan kultur birokrasi yang rentan menjadi pemicu utama. Temuan menegaskan perlunya reformasi tata kelola bansos berbasis teknologi dan penguatan etika pemerintahan dalam situasi krisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Juliari P. Batubara mencerminkan rendahnya integritas pejabat publik, lemahnya sistem pengawasan dalam kebijakan bansos, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penegakan hukum yang tegas dan reformasi etika birokrasi menjadi langkah penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Analisis Kesesuaian Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Ketentuan Perundang-Undangan (Studi Putusan Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Smg) Rudolf Barus; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 04 (2026): April 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan terhambatnya pembangunan nasional. Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan penerapannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan studi kasus Putusan Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Smg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam putusan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang ditunjukkan melalui penerapan pasal yang berbeda serta pidana yang relatif ringan dibandingkan dengan ancaman pidana dalam undang-undang. Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh faktor pembuktian, pertimbangan hakim, serta penggunaan dakwaan subsidiair. Dampak yang ditimbulkan antara lain menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tidak optimalnya efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum guna mewujudkan keadilan dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Analisis Yuridis Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Berdasarkan KUHAP dan Implementasinya di Pengadilan Maria Prihadiyanti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 04 (2026): April 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan salah satu aspek yang sangat fundamental dalam hukum acara pidana karena menentukan dapat atau tidaknya seseorang dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya melalui ketentuan Pasal 183 yang menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai dengan keyakinan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia secara yuridis serta mengkaji implementasinya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia menganut sistem pembuktian negatif menurut undang-undang, namun dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian, seperti dominasi penggunaan pengakuan terdakwa dan kurang optimalnya kualitas alat bukti yang diajukan di persidangan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan implementasi di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas pembuktian serta profesionalitas aparat penegak hukum guna menjamin tercapainya keadilan dalam proses peradilan pidana.
Co-Authors Abdul Gofur Abdul Hafidz Anggara Abizar Al Ghifari Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adi Suseno Aditya Dwi Prasetyo Adzim Munawali Agung Prastyo Ahmad Dwi Rivaldi Ajeng Pratiwi Ajrina Rahma Hira Aldino Gustiar Imam Prabowo Alifiyan Ubaidillah Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Ariyadi Setyo Nugroho Ariyanto Ariyanto Arya Samodra Atinus laia Aulia Shifa Baihaqi Ramadhan Bayu Stiawan Bernadete Nurmawati Catur Meidy Ridwanto Chrisbiantoro Chrisbiantoro Christovel Hutabarat Daesih Dahliani Danar widoyoko Dedy Ferdiyanto Deni Febrianto Dhika Fauzi Saputra Dirga Laksamana Eko Dwi Suryanto Esti Sulastri Fachry Ramadhan Fadillah Suroyo Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fatrulah Puspita Sari Fifi Defianti Fredy Agustono Frengky Desiroto Gatot Gaca Sumarna Gian Valentino Diaz Gusti Satya Haqqi Wahyumi Hendy Darius Gunawan Henny Setiawan Henry Afrillo Herdy Abdullah Riauza Soediro Heri Mudjiyono Hernandhito Athallah Zuhdi Ilham Rahmat Salim Ilvan Umam Imron Bagus Pujianto Indra lukman Wibowo Industrial Indra Gunawan Intan Eka Permatasari Puswita Intan Trisna Irfan Yubus Ismail Wahyudi Istiqomah Jabbar Nur Davi Jodi Ardiansyah Jody Agi Napitupulu Jonner Marulitua Butarbutar Kevin Adhitya Herawan Kharismawati Kharismawati Kiki Ridwan Lie Amat Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Maskur Maskur Moh. Rendi Febriyani Moris Daniel Sibarani Muchammad Aryanto Muchammad Bustanul Faizin Muhamad Afandimunir Muhamad Rifaldo Baehaqi Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Naufal Fawwazen P Muhammad Rizky Mahardika Muhammad Yusuf Muslih Muslih Nadila Fitriyani Natalia Vivi Ngatiyono Noferlius Gulo Nopi Puji Wahono Nova Konny Umboh Nurdhian Nurdhian Nurhartanto Nurhartanto Nuriman Nuriman Nurkenda Nurkenda Nurul Fitria Hapsari Mamesah Ozzy Yoshiyuki Panji Danang Saputra Pesman Laia Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Raden Wingi Mukti Rafly Andrian Ratnawati Ratnawati Relita Hafsidiany Revalino Agusti Priambudi Riadi Prasetyo Nagara Ricky Martin Ridwan Maulana Rinaldi Agusta Fahlevie Rinsan Maratur Hutapea Rinta Pratiwi Rio Suryanto Risqi Maulana Rizki Ikhsan Maulana Rizky Aliyun Karim Rizky Ramadhan Rosy Aditya Rudolf Barus Septian Wahyudi Sevrina Devi AP Shafa Najwa Shofy Al Ma‘rifah Sri Ariany Sebahi Stanisius Leo Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudarso sudarso Suharyono Suharyono Sularto Sularto Supadmi Supadmi Sutarso Sutarso Suyatno Suyatno Taufik Indra Maulana Tri Puji Hasmanto Tri Puspita sari Triana Khaidira Utami Yustihasana Untoro Uus Suhendar Vira Ayu Maysela Wa Ode Rifani Queen Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Wulandari Agustin Yohanes Bakti Yohanes Berthony Noverio Yohanes Higayon Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Zahra Destu Mulyani Zakarias Bagau ⁠Agus Irfan Setiawan