Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Cepalo

Studi Perbandingan Kelembagaan dan Yurisdiksi International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) dan the International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dengan International Criminal Court (ICC) Desia Rakhma Banjarani; Abdul Muthalib Tahar; Desy Churul Aini
Cepalo Vol 1 No 1 (2017)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/cepalo.v1no1.1754

Abstract

Pentingnya keberadaan pengadilan internasional ICTY, ICTR dan ICC dalam menangani kejahatan internasional dikarenakan pengadilan nasional dianggap tidak mampu untuk merespon kejahatan internasional. Hal tersebut dapat terjadi ketika pengadilan nasional mengalami kerusakan struktur dan sistem. Kerusakan struktur dan sistem pengadilan nasional dapat terjadi pasca suatu negara dilanda konflik yang serius seperti yang terjadi pada saat konflik di Yugoslavia dan Rwanda. Situasi seperti ini disebut sebagai ketidakmampuan (unability) suatu pengadilan nasional dalam mengadili pelaku kejahatan internasional. Permasalahan yang akan dibahas adalah tentang bagaimana proses pembentukan, yurisdiksi, dan struktur ICTY, ICTR dan ICC? Dan apa saja persamaan dan perbedaan ICTY, ICTR, dan ICC? Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses pembentukan, pengaturan yurisdiksi dan struktur ICTY, ICTR dan ICC menunjukan: Pertama, dalam hal pembentukan ICTY, ICTR, dan ICC dilakukan melalui mekanisme yang berbeda. ICTY dan ICTR dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB, sedangkan ICC dibentuk melalui konferensi internasional. Kedua, pengaturan yurisdiksi ICTY, ICTR, dan ICC terdapat perbedaan dalam ruang lingkup yurisdiksi material, yurisdiksi teritorial, yurisdiksi personal, dan yurisdiksi temporal. Ketiga, dalam hal struktur organ menunjukan bahwa ICTY dan ICTR memiliki kesamaan identik yang terdiri dari chambers, registry, dan office of prosecutors. Sementara struktur organ ICC berbeda dengan ICTY dan ICTR, dimana struktur organ ICC terdiri dari presidency divisions, registry, dan office of prosecutors.Perbandingan Statuta ICTY, Statuta ICTR, dan Statuta Roma telah memperlihatkan perbedaan dan persamaan dalam berbagai aspek. Dalam hal persamaannya: Pertama, penggunaan prosedur umum persidangan; Kedua, prosedur perlindungan hukum saat proses persidangan berlangsung; Ketiga, secara substansi ketiga statuta tidak mengatur hukuman mati dalam pemidanaan terdakwa dan hanya menerapkan hukuman penjara seumur hidup. Dalam hal perbedaannya ketentuan yang termuat dalam Statuta ICTY, Statuta ICTR dan Statuta Roma meliputi beberapa aspek yaitu struktur organ, muatan prinsip umum hukum pidana, permohonan banding, peran Dewan Keamanan PBB, prosedur penyerahan kasus, kewajiban melakukan kerjasama, pendanaan dan prosedur amandemen. Kata Kunci: ICC, ICTR, ICTY dan Perbandingan.
PROTECTION OF WAR REPORTERS IN ARMED CONFLICT AREAS BASED ON INTERNATIONAL LAW (CASE STUDY OF THE IRAQ AND SYRIA CONFLICT) Desia Rakhma Banjarani; Sri Sulastuti; Kisti Artiasha
Cepalo Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/cepalo.v3no1.1789

Abstract

The work of journalists in conflict zones to convey the facts of war objectively is often life-threatening. In several international treaties, provisions regarding the protection of journalists working in conflict areas have been included, but there are some obstacles to enforcing the provisions of these international agreements. The issue to be discussed in this research is how is the protection of journalists in armed conflict based on international treaties in humanitarian law? And what about criminal liability for offenders who violate humanitarian law (war) by "killing - persecuting" war journalists?This study uses a normative legal problem approach (library law research) with a descriptive analytical type of research. The data obtained are secondary data from sources such as literature, articles and internet sites. The results showed that the protection of journalists who served during conflicts in international law was regulated in the 1907 Hague Convention, 1949 Geneva Convention, Additional Protocol I of the 1977 Geneva Convention, and the Rome Statute. In the context of criminal responsibility for perpetrators of human rights violations against journalists in this case, ISIS, there are jurisdictional obstacles set out in the Rome Statute. Nevertheless, there are still opportunities for criminal liability for human rights violations committed by ISIS against journalists, namely the existence of specific actions and steps from the UN Security Council.