Daud Liando, Daud
Unknown Affiliation

Published : 47 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

KINERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BITUNG Mamesah, Prisillia; Pangemanan, Sofia; Liando, Daud
JURNAL EKSEKUTIF Vol 3, No 3 (2019)
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar negara republik negara tahun 1945.Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sedangkan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja dinas  pendapatan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bitung. Adapun manfaat penelitian ini mengetahui kinerja dinas  pendapatan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bitung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan hasil penelitian ini yaitu kinerja yang ditunjukan oleh Dinas Pendapatan Daerah sudah cukup efektif ini dilihat dari meningkatnya pendapatan daerah pasca dikeluarkannya Perda yang mengatur tentang pajak daerah.Kata Kunci : Kinerja, Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD).
MOBILISASI APARATUR SIPIL NEGARA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW PADA PEMILIHAN WALIKOTA KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2018 SOMBOADILE, DAENDELS; LIANDO, DAUD; LENGKONG, JHONY
JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK Vol 6, No 87 (2019)
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini  untuk mendapatkan jawaban tentang mengapa Mobilisasi Aparat Sipil Negara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2018 tidak dapat dihindari.Penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Kualitatif. Data Primer, yaitu data  yang diperoleh langsung di lapangan, sebagai hasil wawancara. Data Sekunder, berupa dokumen-dokumen atau catatan tertulis yang terkait dengan tema penelitian. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala-kepala Dinas di pemerintahan kota Kotamobagu, Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada Pemerintahan Kota Kotamobagu, Aparatur Sipil Negara yang bekerja di pemerintahan Bolaang Mongondow dan yang terdaftar sebagai penduduk kota Kotamobagu, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kotamobagu. Fokus penelitian merupakan indicator dari Teori Mobilisasi Politik yang dikemukakan oleh Nedelmann (1987) yang mengemukakan bahwa vertical mobilization dicirikan dengan 3 hal yaitu downward mobilization model, grass-rootatau populist mobilization model, dan ideal democratic model.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Downward mobilization model atau grass-root mobilization model pada kasus pemilihan walikota dan wakil walikota kota Kotamobagu tahun 2018 bercirikan 3 hal yaitu ; terstruktur, sistematis dan massif. Terstruktur karena menggunakan sistem kerja yang berjenjang dan terkontrol. Sistematis karena adanya cara kerja sistemik dalam menggerakan mesin birokrasi (Pegawai Negeri Sipil) serta mengunakan pola MLM (Multi Level Marketing) seperti didalam dunia bisnis, massif karena menggunakan seluruh kekuatan jumlah Pegawai Negeri Sipil.Mobilisasi Pegawai Negeri Sipil dapat terjadi oleh karena belum adanya regulasi kepemiluan yang mengatur dan dapat menghalangi Pejabat Politik di Daerah untuk dapat memanfaatkan kekuasaan dan kewenangannya bagi kepentingan Pilkada.Aspek lain yang juga membuka jalan tejadinya Mobilisasi Pegawai Negeri Sipil dapat terjadi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu adalah soal pragmatisme, soal karir, dan kebutuhan sosial ekonomi yang menjadi inti persoalan yang dihadapi oleh para Pegawai Negeri Sipil di wilayah ini.Saran dalam penelitian ini adalah Teori Downward mobilization model dan grass-root mobilization model masih dapat diurai lebih detail dengan menambahkan unsur terstruktur, massif dan sistematis sebagai bagian bentuk konkrit (operasional) dari teori tersebut. Harus segera dikeluarkan regulasi yang dapat melindungi birokrasi dan Pegawai Negeri Sipil di dalamnya, dari kepentingan politik Pejabat Politik di Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) bagi kepentingan mereka terutama terkait dengan penyelenggaraan Pemilukada. KATA KUNCI : Mobilisasi, Aparatur Sipil Negara, Pemilihan Walikota
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DI PEMERINTAHAN KOTA MANADO DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 Sumangando, Revaldi C.; Liando, Daud; Undap, Gustaf
JURNAL EKSEKUTIF Vol 2, No 5 (2020): Prodi Il. Pemerintahan
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan hukum. Keberadaan Negara hukum diharuskan untuk menjunjung nilai-nilai atau asas-asas yang menjadi pedoman penyelenggaran pemerintah dan penegakan hukumnya. Salah satunya adalah asas demokrasi. Asas demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Asas ini menuntut setiap orang untuk mempunyai hak atau kesempatan yang sama dalam menentukan kebijakan pemerintah. Penerapan asas demokrasi yang nampak jelas kita temui ialah pemilihan umum (pemilu). Pemilihan umum merupakan proses penyelenggaran kedaulatan rakyat dalam rangka mengisi jabatan-jabatan dalam suatu pemerintahan yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam Pemilihan umum terdapat keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung yang merupakan salah satu ciri pemerintahan yang demokratis. Melihat Fenomena Aparatur Sipil negaradi kota manado yang tidak netral dengan berbagai factor, Fenomena yang terjadi di lapangan ialah Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, dan hal- hal seharusnya aparatur sipil negara harus hindari dalam netralitas ialah: ikut serta sebagai pelaksana kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Adapun 5 Kasus Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara yang terlapor di Komisi Aparatur Sipil Negara dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 di kota manado, yakni: Eks Camat Kecamatan Mapanget inisial (AM), eks Camat Kecamatan Bunaken inisial (KL), staff Kecamatan Bunaken inisial (RS), eks Lurah Wenang Selatan inisial (LI), eks Lurah wenang inisial (KO).Kata Kunci : Netralitas, Aparatur Sipil Negara, Pemilihan Umum
EFEKTIVITAS METODE KAMPANYE DEBAT PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2018 Rawis, Junior A. K.; Liando, Daud; Pangemanan, Fanley
JURNAL EKSEKUTIF Vol 3, No 3 (2019)
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilihan kepala daerah adalah pemilihan umum untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota sebagai pemimpin daerah. Debat merupakan bagian yang sangat penting dalam pesta demokrasi. Di ajang inilah, setiap paslon mempromosikan visi-misinya. Selain sebagai sarana untuk menguji seberapa jauh pasangan calon menguasai permasalahan yang dihadapi oleh daerah yang akan dipimpinya, juga bisa dijadikan pasangan calon sebagai wahana untuk meyakinkan publik dan menaikkan tingkat kepercayaan publik. Penelitian ini fokus pada efektivitas metode kampanye debat pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Minahasa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan penjabaran deskriptif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran untuk memahami dan menjelaskan Efektivitas Metode Kampanye Debat Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2018. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori efektivitas Bernard dalam Prawirosentono. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah Mengapa Metode Kampanye Debat Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2018 tidak efektiv ?. Hasil analisis menunjukan bahwa Metode Kampanye Debat Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2018 tidak efektiv yang disebabkan oleh faktor penentuan tempat yang tidak strategis, pembatasan kuota pendukung dan juga media penyiaran yang tidak memadai.Kata Kunci : Efektivitas, Metode Kampanye Debat, Pemilihan Umum Kepala Daerah.
PERAN KOORDINATOR PERUSAHAAN DAERAH PASAR DALAM PENATAAN PASAR TRADISIONAL TUMINTING DI KOTA MANADO Sasuwu, Junaidy M.; Liando, Daud; Pangemanan, Fanley
JURNAL EKSEKUTIF Vol 2, No 5 (2020): Prodi Il. Pemerintahan
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penataan pasar tradisional merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah agar supaya pasar tradisional akan tetap ada dengan seiring berkembangnya sekarang pasar modern. Jadi sesuai dengan Peraturan Presiden No 112 tahun 2007 Pemerintah Kota Manado wajib melakukan penataan pasar tradisional sebaik mungkin. Di pasar Tuminting Kota Manado memiliki permasalahan yaitu pedagang pasar Tuminting semakin banyak sehingga pasar tidak lagi mampu menampung pedagang yang begitu banyak. Peramasalahan selanjutnya adalah para pedagang pasar tuminting yang tidak memiliki tempat berjualan di dalam pasar pada akhirnya badan jalan menjadi tempat mereka berjualan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran koordinator poerusahan daerah pasar dalam penataan pasar tradisional Tuminting di Kota Manado. Teknik pengumpulan data adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran Koordinator PD Pasar Tuminting dalam Perencanaan Perencanaan adalah untuk menata pasar tuminting agar supaya menjadi pasar yang nyaman dan indah, kondisi pasar tuminting sekarang kurang baik. Dalam pelaksanaan penataan pasar yaitu membersikan sampah, menertibkan pedagang yang ada di pasar tuminting dan menata lapak para pedagang, menagih retribusi. Dalam pengawasan penataan pasar Tuminting dilakukan dengan mengawasi setiap masalah-masalah yang terjadi di pasar tuminting memberikan rambu-rambu peringatan.Kata Kunci : Peran, Penataan, Pasar Tradisional
KOORDINASI KOMISI PEMILIHAN UMUM BERSAMA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DALAM PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI KOTA MANADO TAHUN 2019 Mogot, Halen Giovano; Liando, Daud; Pangemanan, Fanley
JURNAL EKSEKUTIF Vol 2, No 5 (2020): Prodi Il. Pemerintahan
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilihan umum merupakan anak kandung demokrasi yang di aplikasikan sebagai perwujudan prinsip kedaulatan rakyat dalam fenomena ketatanegaraan. Dalam Penyelengaraan Pemilu hak pilih atau hak politik rakyat merupakan hak dasar setiap warga negara yang di jamin oleh konstitusi, untuk itu dalam menjamin setiap hak pilih rakyat dalam pemilihan umum di daerah, Lembaga penyelengara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum seharusnya menjalankan koordinasi yang baik dengan Lembaga pemerintahan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam penyusunan daftar pemilih yang berkaitan dengan hak pilih rakyat. Sebagaimana persoalan mengenai daftar pemilih dalam proses berjalanyan pemilihan umum, terus menjadi persoalan yang selalu terjadi dari pemilu ke pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kordinasi antara Komisi Pemilihan Umum dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum Legislatif di Kota Manado tahun 2019. Teknik analisa yang dipakai adalah teknik deskriptif kualitatif sesuai dengan data dan fakta dilapangan, mengkaji secara menyeluruh permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Koordinasi Komisi Pemilihan Umum Bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado terkait Penyusunan daftar pemlih, secara eksplisit belum cukup baik, sebagaimana dalam hal koordinasi berbagai hambatan dan persoalan, mulai dari lambatnya tanggapan hingga ketidakselarasan pemahaman terhadap tugas dan tanggungjawab antara KPU dan DISDUKCAPIL Kota Manado yang mempengaruhi kelancaran dalam penyusunan Daftar Pemilih.Kata Kunci : Koordinasi, Daftar Pemilih, Pemilihan Umum Legislatif.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF 2019 DI KABUPATEN MINAHASA UTARA Wenur, Anton K.; Liando, Daud; Sampe, Stefanus
JURNAL EKSEKUTIF Vol 2, No 5 (2020): Prodi Il. Pemerintahan
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada prnsipnya walaupun Aparatur Sipil Negara Memiliki hak untuk memilih, akan tetapi tidak boleh terafiliasi dengan kelompok partai politik manapun, akan tetapi Imbas dari reformasi di mana Otonomi daerah bergulir dan kewenangan sebagian pengisian Jabatan struktural Aparatur Sipil Negara berada di tangan Kepala daerah yang rata-rata memiliki posisi atau jabatan pada partai politik tertentu yang tentunya menginginkan partai yang menjadi tempat kepala daerah bernaung atau bahkan yang di pimpinnya memperoleh kemengan pada perhelatan Pemilihan Umum (PEMILU) belum lagi jika Calon Salah Satu Partai tertentu adalah kerabat dari kepala Daerah.Sehingga di beberapa kasus ASN Mau tidak mau harus mengerahkan sumberdaya yang di milikinya untuk memenangkan Calon legislatif dari partai tertentu, hal ini terjadi baik keinginan dari ASN Sebagai bentuk Loyalitas kepada pimpinan, atau bahkan ada upaya-upaya intimidasi dengan mempertaruhkan jabatan Struktural dari ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia, tidak terkecuali di Minahasa Utara, realitas di lapangan terjadi banyak ASN terlibat dalam dukung mendukung calon anggota Legisatif baik calon anggota legislatif Dewan perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Utara, DPRD SULUT Maupun hingga tingkatan DPR RI dan DPD bahkan pengamatan saya pada Pemilihan Umum Tahun 2019 ada beberapa ASN mengikuti Kampanye terbuka maupun mengajak Masyarakat memilih calon dari partai tertentu hal ini tentu menjadi pelanggaran dalam Proses pemilihan Umum.Dan data yang ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara selaku Institusi yang memiliki wewenang dalam mengawasi pelanggaran yang terjadi pada pemilihan Umum, dari data yang di peroleh di sulawesi Utara terdapat 85 Pelanggaran Netralitas ASN, terdapat satu laporan pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten MINUT namun realitas di lapangan berdasarkan pengamatan peneliti Pelanggran NetralitasKata Kunci : Netralitas, Aparatur Sipil Negara, Pemilihan Umum.