Claim Missing Document
Check
Articles

MENYOROT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TERKAIT UNSUR “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN ATAU PEREKONOMIAN NEGARA” DALAM PERKARA KORUPSI Aryaputra, Muhammad Iftar; Heryanti, B. Rini; Astanti, Dhian Indah
INDONESIAN JOURNAL OF CRIMINAL LAW STUDIES Vol 2, No 1 (2017): Mei 2017
Publisher : INDONESIAN JOURNAL OF CRIMINAL LAW STUDIES

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu unsur delik (delik bestadell) yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”. Dengan demikian, harus dimaknai bahwa kerugian negara dalam kedua pasal aquo bisa nyata (actual loss) maupun baru sebatas potensi (potential loss). Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam kedua pasal aquo harus berupa kerugian yang nyata (actual loss). Hal ini disebabkan Mahkamah Konstitusi menilai bahwa kata “dapat” dalam kedua pasal aquo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permasalahan dalam penelitian, yaitu: (1) Bagaimana kedudukan unsur (bestandeel) kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi sebelum dan setelah keluarnya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016?; (2) Bagaimana prosedur penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi pasca keluarnya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan data sekunder sebagai data utama. Penelitian yang dilakukan terfokus pada Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016. One of the elements of the offense contained in Article 2 verse (1) and Article 3 of Law No. 31 of 1999 on Corruption Eradication is "can be detrimental to the finances or the economy of the country". Thus, it should be understood that the loss to the state in both passages quo It can be actual loss or potential losses. Post-discharge Constitutional Court Decision No. 25 / PUU-XIV / 2016, the state loss in both passages quo should be a real loss (actual loss). This is due to the Constitutional Court considered that the word "may" in the second chapter NRI quo contrary to the Constitution of 1945 (unconstitutional) and does not have binding legal force. The research problem, namely: (1) The position of the element losses to the state in a corruption case before and after the release of Constitutional Court Decision No. 25/PUU-XIV/2016?; (2) How does law procedure enforcement against corruption after the release of Constitutional Court Decision No. 25/PUU-XIV / 2016? This research is a normative law, with secondary data as the main data. Research conducted focused on the Constitutional Court ruling No. 25/ PUU-XIV/2016. 
AUTHORITY OF RELIGIOUS COURT IN SETTLEMENT OF SHARIAH BANKING DISSOLUTION Astanti, Dhian Indah; Heryanti, B.Rini; Juita, Subaidah Ratna
Tadulako Law Review Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The principle of Islamic banking is part of Islamic teachings relating to the economy. One of the principles in Islamic economics is the prohibition of usury in its various forms, and using the system, among others, in the form of profit sharing principles. With the principle of profit sharing, Islamic banks can create a healthy and fair investment climate because all parties can share both the benefits and potential risks that arise so that they will create a balanced position between the bank and its customers. Seeing the development of Islamic banks so far, sharia principles which are the main foundation of Islamic banks in carrying out their duties have not been able to be implemented and enforced optimally, especially in the event of a dispute between parties, Islamic banks and their customers. This study aims to determine and understand the authority of the Religious Courts in resolving sharia banking disputes and the principles of handling sharia banking dispute resolution. This research is a sociological juridical legal research. This approach was chosen considering that in order to achieve the objectives of the study not only based on legal provisions. However, there are sociological factors which need to be addressed, such as social phenomena related to sharia banking dispute resolution. Methods of data collection were conducted through interviews, questionnaires, and literature studies. Data collected includes primary data and secondary data then will be analyzed qualitatively and identified and carried out categorization. From the results of the analysis, conclusions will then be drawn as answers to existing problems. With the issuance of Law Number 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts since 30 March 2006 has provided a legal umbrella for the implementation of Sharia Economics in Indonesia and disputes in sharia banking are the authority of the religious court environment, dispute resolution related to sharia banking economic activities completed in two ways, namely litigation and non-litigation, besides that the issuance of Law Number 21 of 2008 concerning Islamic Banking further reinforces the dispute resolution mechanism between the bank and the customer as stipulated in Article 55 paragraph (1), (2) and ( 3) that dispute resolution is carried out in accordance with the contents of the contract.
MENYOROT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TERKAIT UNSUR DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN ATAU PEREKONOMIAN NEGARA DALAM PERKARA KORUPSI Aryaputra, Muhammad Iftar; Heryanti, B. Rini; Astanti, Dhian Indah
IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies) Vol 2, No 1 (2017): Mei 2017 Indonesian Journal of Criminal Law Studies
Publisher : Universitas Negeri Semarang (UNNES)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.305 KB) | DOI: 10.15294/ijcls.v2i1.10812

Abstract

Salah satu unsur delik (delik bestadell) yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dengan demikian, harus dimaknai bahwa kerugian negara dalam kedua pasal aquo bisa nyata (actual loss) maupun baru sebatas potensi (potential loss). Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam kedua pasal aquo harus berupa kerugian yang nyata (actual loss). Hal ini disebabkan Mahkamah Konstitusi menilai bahwa kata dapat dalam kedua pasal aquo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permasalahan dalam penelitian, yaitu: (1) Bagaimana kedudukan unsur (bestandeel) kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi sebelum dan setelah keluarnya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016?; (2) Bagaimana prosedur penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi pasca keluarnya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan data sekunder sebagai data utama. Penelitian yang dilakukan terfokus pada Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016.One of the elements of the offense contained in Article 2 verse (1) and Article 3 of Law No. 31 of 1999 on Corruption Eradication is "can be detrimental to the finances or the economy of the country". Thus, it should be understood that the loss to the state in both passages quo It can be actual loss or potential losses. Post-discharge Constitutional Court Decision No. 25 / PUU-XIV / 2016, the state loss in both passages quo should be a real loss (actual loss). This is due to the Constitutional Court considered that the word "may" in the second chapter NRI quo contrary to the Constitution of 1945 (unconstitutional) and does not have binding legal force. The research problem, namely: (1) The position of the element losses to the state in a corruption case before and after the release of Constitutional Court Decision No. 25/PUU-XIV/2016?; (2) How does law procedure enforcement against corruption after the release of Constitutional Court Decision No. 25/PUU-XIV / 2016? This research is a normative law, with secondary data as the main data. Research conducted focused on the Constitutional Court ruling No. 25/ PUU-XIV/2016.
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH Juita, Subaidah Ratna; Astanti, Dhian Indah
Law and Justice Vol.2 , No. 2, Oktober 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/laj.v2i2.5547

Abstract

Lembaga keuangan di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu Lembaga Keuangan bank (LKB) , Lembaga Keuangan Bukan bank (LKBB) dan Lembaga Pembiayaan. Secara teoritis teknis, sebenarnya islam tidak membedakan antara LKBB, LKB dan Lembaga Pembiayaan. Sistem perbankan konvensional yang telah ada sebelumnya menjadi semakin lengkap dengan diintrodusirnya sistem perbankan syariah sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan semua elemen masyarakat akan jasa perbankan tanpa perlu lagi mengenai boleh atau tidaknya memakai jasa perbankan terutama jika ditinjau dari kacamata agama. Permasalahan yang akan diteliti meliputi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga perbankan syariah dan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah perbankan syariah oleh OJK. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1)huruf (a) menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan                          microprudential. BI tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential.
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dhian Indah Astanti; B. Rini Heryanti; Subaidah Ratna Juita
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.64 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.94

Abstract

Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil.Melihat perkembangan bank syariah selama ini, prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan tugasnya belum dapat diterapkan dan ditegakkan secara optimal terutama dalam hal apabila terjadi sengketa antara para pihak, bank syariah dan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah serta prinsip penanganan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Penelitian hukum yang diguankan yuridis sosiologis dengan analisis secara kualitatif dan diidentifi kasi serta dilakukan kategorisasi. Kesimpulan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sejak tanggal 30 Maret 2006 telah memberikan payung hukum bagi penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia dan sengketa bidang perbankan syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi disamping itu lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dhian Indah Astanti; B. Rini Heryanti; Subaidah Ratna Juita
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.94

Abstract

Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil.Melihat perkembangan bank syariah selama ini, prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan tugasnya belum dapat diterapkan dan ditegakkan secara optimal terutama dalam hal apabila terjadi sengketa antara para pihak, bank syariah dan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah serta prinsip penanganan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Penelitian hukum yang diguankan yuridis sosiologis dengan analisis secara kualitatif dan diidentifi kasi serta dilakukan kategorisasi. Kesimpulan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sejak tanggal 30 Maret 2006 telah memberikan payung hukum bagi penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia dan sengketa bidang perbankan syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi disamping itu lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH Subaidah Ratna Juita; Dhian Indah Astanti
Law and Justice Vol.2 , No. 2, Oktober 2017
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/laj.v2i2.5547

Abstract

Lembaga keuangan di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu Lembaga Keuangan bank (LKB) , Lembaga Keuangan Bukan bank (LKBB) dan Lembaga Pembiayaan. Secara teoritis teknis, sebenarnya islam tidak membedakan antara LKBB, LKB dan Lembaga Pembiayaan. Sistem perbankan konvensional yang telah ada sebelumnya menjadi semakin lengkap dengan diintrodusirnya sistem perbankan syariah sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan semua elemen masyarakat akan jasa perbankan tanpa perlu lagi mengenai boleh atau tidaknya memakai jasa perbankan terutama jika ditinjau dari kacamata agama. Permasalahan yang akan diteliti meliputi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga perbankan syariah dan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah perbankan syariah oleh OJK. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1)huruf (a) menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan                          microprudential. BI tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential.
PENGATURAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DALAM KAITANNYA DENGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTAMBANGAN Dewi Tuti Muryati; B. Rini Heryanti; Dhian Indah Astanti
Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol 18, No 1 (2016): Juni
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.206 KB) | DOI: 10.26623/jdsb.v18i1.556

Abstract

Selaras dengan amanat dari konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengelolaan dan pengusahaannya dibutuhkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum baik kepada masyarakat sebagai common property atas bahan galian, pengusaha sebagai pengelola, dan pemerintah sebagai regulator. Kegiatan usaha pertambangan sering menimbulkan sengketa yang melibatkan pemerintah, pengusaha pertambangan (investor), dan masyarakat di wilayah kegiatan usaha pertambangan. Oleh karena itu perlu diupayakan untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa. Permasalahan yang akan diteliti meliputi perkembangan pengaturan kegiatan usaha bidang  pertambangan di Indonesia dan mekanisme penyelesaian sengketa di bidang pertambangan dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan keadilan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif; spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis; data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier; kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasar hasil penelitian diketahui bahwa perkembangan pengaturan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia sudah ada sejak masa pemerintahan Hindia Belanda dengan berlakunya Indische Mijnwet 1899, setelah merdeka diterbitkan Perpu Nomor 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan, Perpu Nomor 44 Tahun 1960 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 37 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan, kemudian digantikan dengan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian dicabut dan terbit UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa pertambangan meliputi adjudikasi, non-adjudikasi, pengadilan, arbitrase, ADR, dan lembaga adatSelaras dengan amanat dari konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengelolaan dan pengusahaannya dibutuhkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum baik kepada masyarakat sebagai common property atas bahan galian, pengusaha sebagai pengelola, dan pemerintah sebagai regulator. Kegiatan usaha pertambangan sering menimbulkan sengketa yang melibatkan pemerintah, pengusaha pertambangan (investor), dan masyarakat di wilayah kegiatan usaha pertambangan. Oleh karena itu perlu diupayakan untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa. Permasalahan yang akan diteliti meliputi perkembangan pengaturan kegiatan usaha bidang  pertambangan di Indonesia dan mekanisme penyelesaian sengketa di bidang pertambangan dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan keadilan.Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif; spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis; data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier; kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasar hasil penelitian diketahui bahwa perkembangan pengaturan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia sudah ada sejak masa pemerintahan Hindia Belanda dengan berlakunya Indische Mijnwet 1899, setelah merdeka diterbitkan Perpu Nomor 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan, Perpu Nomor 44 Tahun 1960 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 37 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan, kemudian digantikan dengan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian dicabut dan terbit UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa pertambangan meliputi adjudikasi, non-adjudikasi, pengadilan, arbitrase, ADR, dan lembaga adat.
PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH Dhian Indah Astanti; B. Rini Heryanti; Subaidah Ratna Juita
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 9, No 2 (2019): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.477 KB) | DOI: 10.26623/humani.v9i2.1719

Abstract

Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, bank syariah dapat menciptakan iklim investasi yang  sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya.  Melihat perkembangan bank syariah selama ini, prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan tugasnya belum dapat diterapkan dan ditegakkan secara optimal terutama dalam  hal apabila terjadi sengketa antara para pihak , bank syariah dan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum penyelesaian sengketa perbankan di lingkungan peradilan agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis Sosiologis. Pendekatan  ini dipilih mengingat dalam  rangka mencapai tujuan penelitian tidak hanya berpijak pada ketentuan hukum saja. Namun  terdapat faktor-faktor sosiologis .yang perlu juga mendapat perhatian seperti fenomena sosial yang terkait dengan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, kuesionair, dan studi literatur. Data yang dikumpulkan meliputi data primer maupun data sekunder kemudian akan dianalisis secara kualitatif dan diidentifikasi serta dilakukan kategorisasi. Dari hasil analisis tersebut kemudian akan ditarik kesimpulan sebagai jawaban atas permasalahan yang ada. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sejak tanggal 30 Maret 2006 telah memberikan payung hukum bagi penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia dan sengketa bidang perbankan syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi disamping itu lahirnya UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.    
KONSEP LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN PADA KOPERASI INDONESIA Agus Saiful Abib; B Rini Heryanti; Dhian Indah Astanti
Arena Hukum Vol. 13 No. 3 (2020)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.4

Abstract

AbstractBased on data from the Indonesia Ministry of Cooperatives and UMKM until 2015, the number of coorperatives in Indonesia reached 212.135 with the distribution of active cooperatives totaling 150,223 and inactive cooperatives reaching 61,912. These inactive cooperatives can have implications for members as creditors in the event of a aims to examine the arrangement of deposit insurance institutions in cooperatives as study state that regulation of deposit insurance institutions in cooperatives is not establishment of a guarantor institution for cooperatives in Indonesia is a necessity to Number 25 of 1992 concerning Cooperatives by including the deposit guarantor institution in the cooperatives  AbstrackBerdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM RI hingga tahun 2015 jumlah koperasi di Indonesia mencapai 212.135 dengan persebaran koperasi aktif berjumlah 150.223 dan koperasi tidak aktif mencapai 61.912. Koperasi tidak aktif tersebut dapat berimplikasi kepada anggota sebagai kreditur dalam hal terjadi kemacetan dalam pencairan dana milik anggota koperasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan lembaga penjamin simpanan pada koperasi serta konsep lembaga penjamin simpanan pada koperasi. Hasil penelitian ini menyatakan pengaturan lembaga penjamin simpanan pada koperasi tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pembentukan lembaga penjamin pada koperasi di Indonesia adalah suatu keniscayaan untuk segera mungkin dibentuk lembaga penjamin simpanan koperasi dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Perkoperasian dengan memasukan lembaga penjamin simpanan pada koperasi.