Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : J-CEKI

Penerapan Pembinaan Narapidana Oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi dalam Perspektif Pemasyarakatan Depisa, Joni; Edrisy, Ibrahim Fikma
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.12283

Abstract

Pembinaan narapidana merupakan inti dari sistem pemasyarakatan di Indonesia yang menekankan pergeseran orientasi dari penghukuman menjadi rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menilai efektivitasnya melalui teori implementasi kebijakan Edward III dan teori tujuan pemidanaan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan petugas pembinaan dan narapidana, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, serta hasil penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menekankan hubungan antara data empiris dan teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana di Lapas Kelas IIA Kotabumi mencakup pembinaan kepribadian melalui kegiatan keagamaan, penyuluhan moral, dan konseling, serta pembinaan kemandirian melalui pelatihan keterampilan kerja. Program tersebut telah memberikan kontribusi positif, namun pelaksanaannya belum optimal akibat sejumlah kendala, antara lain kondisi overkapasitas, keterbatasan jumlah dan kompetensi petugas, sarana dan prasarana yang minim, rendahnya motivasi sebagian narapidana, serta dukungan eksternal yang masih terbatas. Analisis dengan teori Edward III menunjukkan bahwa komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi belum berjalan efektif, sementara tinjauan dengan teori tujuan pemidanaan menegaskan bahwa meskipun fungsi rehabilitatif dan reintegratif telah dijalankan, efektivitasnya masih terbatas dalam menekan potensi residivisme. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembinaan di Lapas Kelas IIA Kotabumi sudah mengacu pada prinsip pemasyarakatan, tetapi efektivitasnya masih perlu diperkuat. Perbaikan komunikasi, penambahan sumber daya manusia dan fasilitas, peningkatan kapasitas petugas, serta penyederhanaan birokrasi menjadi langkah penting agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara lebih optimal. Kata kunci: pembinaan narapidana, pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Kotabumi, implementasi kebijakan, tujuan pemidanaan
Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/Pn Curup Zena, Zena; Ibrahim Fikma Edrisy
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.13346

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan restoratif dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/PN Curup, serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dengan ketentuan hukum positif dan prinsip the best interest of the child. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) terhadap putusan Pengadilan Negeri Curup yang mengadili perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh dua pelaku anak di bawah umur. Data dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta literatur ilmiah dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara ini telah menerapkan prinsip keadilan restoratif secara konsisten dengan menjatuhkan tindakan pembinaan sosial di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai pengganti pidana penjara. Pertimbangan hukum hakim berlandaskan pada asas ultimum remedium, prinsip kemanfaatan hukum, serta nilai-nilai kemanusiaan yang sejalan dengan teori hukum progresif. Selain itu, pertimbangan tersebut memperlihatkan penerapan prinsip the best interest of the child karena mengutamakan pembinaan dan rehabilitasi anak pelaku. Kondisi korban yang hanya mengalami luka ringan dan telah memaafkan para pelaku menjadi dasar diterapkannya pendekatan restoratif.  
Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/Pn Curup Zena, Zena; Ibrahim Fikma Edrisy
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.13346

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan restoratif dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/PN Curup, serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dengan ketentuan hukum positif dan prinsip the best interest of the child. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) terhadap putusan Pengadilan Negeri Curup yang mengadili perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh dua pelaku anak di bawah umur. Data dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta literatur ilmiah dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara ini telah menerapkan prinsip keadilan restoratif secara konsisten dengan menjatuhkan tindakan pembinaan sosial di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai pengganti pidana penjara. Pertimbangan hukum hakim berlandaskan pada asas ultimum remedium, prinsip kemanfaatan hukum, serta nilai-nilai kemanusiaan yang sejalan dengan teori hukum progresif. Selain itu, pertimbangan tersebut memperlihatkan penerapan prinsip the best interest of the child karena mengutamakan pembinaan dan rehabilitasi anak pelaku. Kondisi korban yang hanya mengalami luka ringan dan telah memaafkan para pelaku menjadi dasar diterapkannya pendekatan restoratif.