Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Legalitas Monetisasi Data Pengguna Oleh Perusahaan Teknologi: Analisis Perlindungan Konsumen Dan Hukum Perekonomian Nasional: The Legality of Monetizing User Data by Technology Companies: An Analysis of Consumer Protection and National Economic Law Christina Bagenda; Dwi Anindya Harimurti; Ana Maria Gadi Djou; Rustam; Yohanes Don Bosco Watu
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 12: Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i12.7939

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong perusahaan teknologi untuk menjadikan data pengguna sebagai salah satu aset ekonomi utama melalui praktik monetisasi data. Praktik ini mencakup pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis, seperti periklanan berbasis perilaku, analisis pasar, dan kerja sama dengan pihak ketiga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis legalitas monetisasi data pengguna oleh perusahaan teknologi di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek perlindungan konsumen serta implikasinya terhadap hukum perekonomian nasional. Pembahasan difokuskan pada kerangka regulasi perlindungan data pribadi, prinsip-prinsip hukum perlindungan konsumen, tanggung jawab hukum perusahaan teknologi, serta tantangan penegakan hukum di era ekonomi digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh kajian pustaka terhadap jurnal-jurnal nasional yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi khusus mengenai perlindungan data pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi kepatuhan pelaku usaha maupun efektivitas pengawasan. Praktik monetisasi data yang tidak disertai transparansi dan persetujuan yang sah berpotensi melanggar hak konsumen serta menciptakan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital. Selain itu, dominasi perusahaan teknologi berbasis data juga dapat berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat dan melemahkan prinsip keadilan dalam hukum perekonomian nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, sinkronisasi antar-peraturan, serta peningkatan kesadaran hukum baik bagi pelaku usaha maupun konsumen guna menciptakan sistem monetisasi data yang legal, beretika, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.