Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Tinjauan Maslahat dan Illat Hukum pada Praktik Penyewaan Lahan untuk Peternakan Babi di Kecamatan Sidamanik dalam Analisis Kaidah Hukum Asal Kebolehan Bermuamalah Muhammad Sya’ban Siregar; Mhd. Syahnan; Fauziah Lubis; Dhiauddin; Nisful Khoiri
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.4692

Abstract

Sewa menyewa merupakan suatu akad yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, bila tujuan dari transaksi sewa menyewa ini menimbulkan dinamika yang besar bagi Islam maka perlu dilakukan penelitian untuk mendapatkan jawaban hukumnya di dalam Islam. Riset ini dilakukan di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, di mana seorang muslim yang karena telah lama tidak menemukan penyewa tanahnya, ia langsung saja menyewakan tanah itu kepada orang yang bertujuan membuat peternakan babi di tanah yang disewakan walaupun dengan harga sewa yang sangat tinggi, hingga warga sekitar merasakan dampak pencemaran lingkungan yang mengakibatkan gangguan kesehatan. Dilakukannya peneltian ini untuk mengetahui apa yang harus dilakukan pemilik tanah yang beragama muslim dianalisis dari kaidah Lafadz dalam bermuamalah., khususnya pada praktik penyewaan lahan untuk peternakan babi. Dalam konteks hukum Islam, prinsip dasar kebolehan muamalah (transaksi ekonomi) mengalami pengecualian ketika berkaitan dengan aktivitas yang melibatkan benda haram, seperti babi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum Islam mengenai penyewaan lahan untuk tujuan peternakan babi dan implikasinya terhadap pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap sumber-sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyewaan lahan untuk peternakan babi menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama, dengan sebagian besar mengharamkannya berdasarkan alasan keharaman babi dalam Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum muamalah dan aplikasinya dalam konteks kontemporer, serta memberikan panduan bagi umat Muslim dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam.
Epistemologi Ilmu Ushul Fiqh Dan Relevansinya Dalam Penetapan Hukum Syara’ Haris Dermawan; Mhd. Syahnan; Nispul Khair; Dhiauddin Tanjung
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.4697

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan epistemologi yang mendasari ilmu ushul fiqh serta mengeksplorasi relevansinya yang berkelanjutan dalam proses penetapan hukum syara' (hukum Islam), baik di masa klasik maupun kontemporer. Epistemologi Ilmu Ushul Fiqh adalah kajian mendalam mengenai sumber, metode, dan validitas pengetahuan dalam kerangka metodologi hukum Islam (ushul fiqh), yang berfungsi sebagai kerangka berpikir logis untuk menetapkan hukum syara'. Relevansinya sangat vital dalam memastikan proses istinbat (pengambilan kesimpulan hukum) tetap otentik, kontekstual, dan selaras dengan tujuan syariah (maqashid al-syariah) di tengah dinamika zaman. Secara epistemologis, ushul fiqh mengakui dua sumber utama pengetahuan hukum: sumber independen (Al-Qur'an dan Sunnah) dan sumber dependen atau derivatif (ijma', qiyas, istihsan, istishlah, 'urf, dll.). Kerangka ini dipandu oleh logika deduktif dan induktif untuk membedakan penalaran yang benar dari yang menyimpang. Adapun relevansinya dalam penetapan hukum syara' sangat signifikan: Sebagai Metodologi Ijtihad, Menjamin Otentisitas dan Konsistensi, Menjawab Problematika Kontemporer. Epistemologi ilmu ushul fiqh adalah fondasi metodologis yang esensial dalam penetapan hukum syara'. Ia tidak hanya mengatur cara memperoleh pengetahuan hukum, tetapi juga memastikan relevansi dan adaptabilitas hukum Islam untuk kesejahteraan manusia di setiap zaman. Penguatan kajian epistemologi ushul fiqh sangat diperlukan untuk merespons tantangan hukum yang semakin kompleks saat ini.