Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Alamtana

Edukasi Hukum: Trend Perkawinan Anak Usia Dini (Perkawinan Anak) Bukan Sebagai Solusi Untuk Mengubah Nasib Setiawan, Muhammad Rifaldi; Muhammad, Ade Sultan
Alamtana: Jurnal Pengabdian Masyarakat UNW Mataram Vol 6 No 3 (2025): Edisi Desember 2025
Publisher : LPPM UNIVERSITAS NAHDLATUL WATHAN MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51673/jaltn.v6i3.2625

Abstract

Perkawinan anak usia dini masih menjadi fenomena serius di Indonesia. Praktik ini dipengaruhi faktor sosial, ekonomi, pendidikan, serta anggapan keliru bahwa perkawinan dini dapat “mengubah nasib”. Mengingat, dampaknya sangat merugikan, maka kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di SMPN 3 Labuhan Haji, Desa Korleko Selatan, Lombok Timur, dengan meberikan penyuluhan hukun bertujuan memberikan edukasi mengenai batas minimal usia kawin dan bahaya perkawinan dini. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi interaktif, konsultasi, dan evaluasi (pre-test dan post-test). Kegiatan ini diikuti oleh 60 siswa siswi yang di SMPN 3 Labuhan Haji dengan hasil menujkan bahwa penyuluhan hukum dilaksanakan dengan efektif terlihat bahwa adanya peningkatan pengetahuan dari perkawinan dini dan implikasinya. Tindak lanjut dari penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan pendampingan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini yang terjadi pada siswa siswi pada SMPN 3 Labuhan Haji serta merubah paradigma bahwa perkawinan anak usia dini (perkawinan anak) bukan solusi untuk mengubah nasib.
Penyuluhan Hukum Kedudukan Tanah Tidak Bersertipikat Pasca Berlakunya PP 18 Tahun 2021 Setiawan, Muhammad Rifaldi; Anugerahayu, Ayang Afira
Alamtana: Jurnal Pengabdian Masyarakat UNW Mataram Vol 6 No 3 (2025): Edisi Desember 2025
Publisher : LPPM UNIVERSITAS NAHDLATUL WATHAN MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51673/jaltn.v6i3.2627

Abstract

Fenomena di masyarakat Lombok Barat sebanyak 143.000 bidang tanah belum bersertipikat terlebih di Desa Perampuan terdata sampai saat ini sebanyak 500 bidang tanah yang belum bersertipikat. Pasca berlakunya PP 18 Tahun 2021 membawa implikasi besar terhadap kedudukan tanah yang belum bersertipikat, terutama dalam konteks kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat tidak dapat terpenuhi. Metode yang digunakan ceramah, diskusi, konsultasi dan kuesioner.Penyuluhan hukum yang dilaksanakan guna memberikan pemahaman pentingnya pendaftaran hak atas tanah dengan produk sertipikat guna memberikan perlindungan hukum, kepastian, dan keadilan bagi masyarakat. Dalam Penyuluhan melibatkan 125 masyarakat. Hasil yang diperoleh dalam hal ini peningkatan pemehaman masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah dan menyelesaikan 1 dari 4 sengketa yang sedang terjadi di Desa Perampuan. Selanjutnya pemerintah desa mendata tanah belum bersertipikat dan berkoordinasi dengan BPN Lombok Barat sebagai pelaksana utama. Diperlukan juga kolaborasi dan penyuluhan hukum berkelanjutan agar pelaksanaan PTSL efektif, transparan, dan adil.