Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Modern Constitutionalism as the Foundation of the Rule of Law: A Theoretical Review Putri, Cory Kartika; Wachid Maulana; Ahmad Nuradi; Andi Adri Agus; Hardjito S. Darmojo
International Journal of Education, Vocational and Social Science Vol. 5 No. 01 (2026): International Journal of Education, Vocational and Social Science( IJVESS)
Publisher : Cita konsultindo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63922/ijevss.v5i01.2648

Abstract

Modern constitutionalism has evolved as a fundamental concept in contemporary state governance that emphasizes the need to limit governmental power through constitutional mechanisms. This study conducts a Systematic Literature Review (SLR) using PRISMA 2020 guidelines to analyze the development, foundational pillars, and implementation challenges of modern constitutionalism as the basis of the rule of law. Fourteen relevant articles published between 2010 and 2025 were selected through a systematic database search and eligibility screening. The findings show that modern constitutionalism consists of core elements such as the rule of law, separation of powers, human rights protection, and restorative constitutionalism, which together reinforce state legitimacy and accountability. Its implementation varies across jurisdictions depending on legal systems, institutional capacity, and technological advancements. Contemporary challenges including populism, globalization, and algorithmic governance highlight the urgency for adaptive and innovative constitutional strategies. This study concludes that modern constitutionalism is not only a normative framework but also a practical foundation for maintaining an effective and sustainable rule of law state. Keywords: modern constitutionalism, rule of law, separation of powers, restorative constitutionalism, democracy.
Tinjauan Literatur: Tantangan Yuridis UMKM Digital dalam Menghadapi Praktik Predatory Pricing di E-Commerce Putri, Cory Kartika; Humulhaer, Siti; Agus, Andi Adri; Maulana, Wachid; Nuradi, Ahmad; Wibowo, Dian
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6936

Abstract

Digitalisasi ekonomi melalui platform marketplace telah menjadi katalisator pertumbuhan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Namun, transisi ini memunculkan tantangan hukum baru yang mengancam keberlangsungan pelaku usaha kecil akibat ketimpangan posisi tawar dengan penyelenggara platform. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan hukum bagi pelaku UMKM digital dalam menghadapi kontrak elektronik yang asimetris, praktik persaingan usaha tidak sehat, serta risiko pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kajian literatur (literature review). Data sekunder diperoleh dari berbagai regulasi hukum positif, jurnal ilmiah, dan dokumen kebijakan terkait dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku UMKM sering kali terjebak dalam kontrak baku yang mengandung klausul eksonerasi merugikan, serta menjadi korban praktik self-preferencing melalui algoritma platform yang tidak transparan. Selain itu, beban kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan regulasi perpajakan digital menambah kompleksitas operasional bagi pelaku usaha dengan sumber daya terbatas. Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa kerangka hukum saat ini belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan preventif dan represif yang memadai bagi UMKM sebagai mitra platform. Diperlukan adanya regulasi sektoral yang lebih spesifik untuk mengatur standar kemitraan digital yang adil, transparansi algoritma, serta insentif perlindungan HKI yang terintegrasi. Sinkronisasi kebijakan antara UU Cipta Kerja dan hukum persaingan usaha menjadi krusial untuk menciptakan lapangan permainan yang setara (level playing field) guna menjaga kedaulatan ekonomi nasional di era digital.